Soal Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Mahupiki: Peradilan Militer Paling Tepat
Kamis, 26 Maret 2026 - 15:48 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: 4 Prajurit TNI Diduga Terlibat Kasus Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terancam Pasal Penganiayaan
“Yang berbahaya itu kalau ada pending. Itu bisa menunjukkan impunitas atau proses yang tidak dilanjutkan. Jangan sampai terjadi justice delay atau bahkan justice denied,” tegasnya.
Firman menyebut peradilan militer sebagai sistem yang solid dan minim kesalahan. “Saya tidak pernah mendengar ada error in judgment di Peradilan Militer, salah tangkap, salah dakwa, apalagi salah memenjarakan orang,” ujarnya.
Terkait polemik peradilan militer, Firman menilai belum ada catatan signifikan yang menunjukkan urgensi perubahan. Firman juga menyebut Pasal 65 masih berada pada tataran das sollen, sementara aturan yang sudah operasional seharusnya langsung dijalankan.
“Perdebatan Pasal 65 atau 74 sudahlah. Yang sudah ius constitutum dan operasional seperti Pasal 31 sampai 39, kenapa ditunda? Kenapa diragukan?," katanya.
“Yang berbahaya itu kalau ada pending. Itu bisa menunjukkan impunitas atau proses yang tidak dilanjutkan. Jangan sampai terjadi justice delay atau bahkan justice denied,” tegasnya.
Firman menyebut peradilan militer sebagai sistem yang solid dan minim kesalahan. “Saya tidak pernah mendengar ada error in judgment di Peradilan Militer, salah tangkap, salah dakwa, apalagi salah memenjarakan orang,” ujarnya.
Terkait polemik peradilan militer, Firman menilai belum ada catatan signifikan yang menunjukkan urgensi perubahan. Firman juga menyebut Pasal 65 masih berada pada tataran das sollen, sementara aturan yang sudah operasional seharusnya langsung dijalankan.
“Perdebatan Pasal 65 atau 74 sudahlah. Yang sudah ius constitutum dan operasional seperti Pasal 31 sampai 39, kenapa ditunda? Kenapa diragukan?," katanya.
(shf)
Lihat Juga :