4 Prajurit TNI Diduga Terlibat Kasus Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terancam Pasal Penganiayaan

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:59 WIB
loading...
4 Prajurit TNI Diduga...
Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyatakan empat prajurit yang diduga terlibat kasus penyiraman air keras terhadap aktivitas KontraS, Andrie Yunus terancam pasal penganiayaan. Foto/Danandaya Aria Putra
A A A
JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengaku telah menerima empat prajurit yang diserahkan langsung oleh Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) pada Rabu pagi (16/3/2026). Mereka diserahkan ke Puspom TNI atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivitas KontraS, Andrie Yunus.

Dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyebut pelaku terancam dijerat pasal penganiayaan. Hukumnya paling berat kurungan penjara 7 tahun.

Baca juga: 4 Prajurit Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras Ditangkap Puspom TNI

"Terhadap para empat terduga pelaku ini sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di situ ada ayat 1, ayat 2, di mana ancaman hukumannya juga sudah tertuang di situ, ada yang 4 tahun, ada yang 7 tahun," kata Yusri, Rabu (18/3/2026).



Ia menegaskan penyidik Puspom TNI saat ini masih mendalami motif empat prajurit tersebut melakukan penyerang kepada Andrie Yunus. Nantinya jika telah ditemukan alat bukti kuat dalam kasus itu, Puspom akan menetapkan mereka sebagai tersangka.

"Jadi kan kalau dalam peradilan itu kan ada asas praduga tak bersalah ya, jadi itu kita terapkan. Tapi kalau memang nanti dia memang betul sebagai pelakunya ya, dia akan ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Rekomendasi
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Brasil Lolos ke Fase...
Brasil Lolos ke Fase Gugur usai Hajar Skotlandia: Vinicius Bersinar, Neymar Comeback
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Berita Terkini
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Perjuangkan Hak Daerah,...
Perjuangkan Hak Daerah, Komisi XI DPR Upayakan TKD Tak Berkurang
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Infografis
4 Pemain Sepakbola yang...
4 Pemain Sepakbola yang juga Berstatus Prajurit TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved