Soal Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Mahupiki: Peradilan Militer Paling Tepat

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:48 WIB
loading...
Soal Kasus Penyiraman...
Ketua Umum Mahupiki, Firman Wijaya menyatakan penanganan kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus berada dalam yurisdiksi peradilan militer. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Penanganan kasus yang melibatkan unsur militer tetap berada dalam yurisdiksi peradilan militer, meskipun delik yang terjadi merupakan delik umum. Proses tersebut sudah diatur dalam peraturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Masyarakat Hukum dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Firman Wijaya menyoroti kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus.

Baca juga: Hukum Militer, Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas dari Kasus Andrie Yunus

Firman mengatakan, sistem hukum yang berlaku saat ini sudah jelas mengatur mekanisme tersebut. Ia menyebut, perdebatan mengenai Pasal 65 dan Pasal 74 dalam Undang-Undang TNI tidak seharusnya menghambat jalannya proses hukum.



“Kalau delik umum dan pelakunya militer, sistemnya tetap Peradilan Militer. Ini memang sistem lama, tapi masih cukup responsif dan berjalan,” katanya, Kamis (26/3/2026).

Firman juga menyoroti pentingnya percepatan proses hukum dalam kasus ini. Penangkapan cepat yang dilakukan aparat TNI dinilai sebagai bentuk speeding process. Namun, Firman mengingatkan agar tidak terjadi penundaan yang justru membuka ruang impunitas.

Baca juga: 4 Prajurit TNI Diduga Terlibat Kasus Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terancam Pasal Penganiayaan

“Yang berbahaya itu kalau ada pending. Itu bisa menunjukkan impunitas atau proses yang tidak dilanjutkan. Jangan sampai terjadi justice delay atau bahkan justice denied,” tegasnya.

Firman menyebut peradilan militer sebagai sistem yang solid dan minim kesalahan. “Saya tidak pernah mendengar ada error in judgment di Peradilan Militer, salah tangkap, salah dakwa, apalagi salah memenjarakan orang,” ujarnya.

Terkait polemik peradilan militer, Firman menilai belum ada catatan signifikan yang menunjukkan urgensi perubahan. Firman juga menyebut Pasal 65 masih berada pada tataran das sollen, sementara aturan yang sudah operasional seharusnya langsung dijalankan.

“Perdebatan Pasal 65 atau 74 sudahlah. Yang sudah ius constitutum dan operasional seperti Pasal 31 sampai 39, kenapa ditunda? Kenapa diragukan?," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Rekomendasi
Bertemu Pramono, Ketum...
Bertemu Pramono, Ketum Rekat Indonesia Dukung Program Pemberdayaan UMKM Pemprov DKI
Sering Lelah dan Mudah...
Sering Lelah dan Mudah Ngantuk Meski Tidur Cukup? Bisa Jadi Ini Penyebabnya
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
Berita Terkini
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Infografis
3 Senjata Rusia yang...
3 Senjata Rusia yang Paling Ditakuti oleh Militer Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved