Soal Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Mahupiki: Peradilan Militer Paling Tepat
Kamis, 26 Maret 2026 - 15:48 WIB
loading...
Ketua Umum Mahupiki, Firman Wijaya menyatakan penanganan kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus berada dalam yurisdiksi peradilan militer. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Penanganan kasus yang melibatkan unsur militer tetap berada dalam yurisdiksi peradilan militer, meskipun delik yang terjadi merupakan delik umum. Proses tersebut sudah diatur dalam peraturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Masyarakat Hukum dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Firman Wijaya menyoroti kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus.
Baca juga: Hukum Militer, Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas dari Kasus Andrie Yunus
Firman mengatakan, sistem hukum yang berlaku saat ini sudah jelas mengatur mekanisme tersebut. Ia menyebut, perdebatan mengenai Pasal 65 dan Pasal 74 dalam Undang-Undang TNI tidak seharusnya menghambat jalannya proses hukum.
“Kalau delik umum dan pelakunya militer, sistemnya tetap Peradilan Militer. Ini memang sistem lama, tapi masih cukup responsif dan berjalan,” katanya, Kamis (26/3/2026).
Firman juga menyoroti pentingnya percepatan proses hukum dalam kasus ini. Penangkapan cepat yang dilakukan aparat TNI dinilai sebagai bentuk speeding process. Namun, Firman mengingatkan agar tidak terjadi penundaan yang justru membuka ruang impunitas.
Baca juga: 4 Prajurit TNI Diduga Terlibat Kasus Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terancam Pasal Penganiayaan
“Yang berbahaya itu kalau ada pending. Itu bisa menunjukkan impunitas atau proses yang tidak dilanjutkan. Jangan sampai terjadi justice delay atau bahkan justice denied,” tegasnya.
Firman menyebut peradilan militer sebagai sistem yang solid dan minim kesalahan. “Saya tidak pernah mendengar ada error in judgment di Peradilan Militer, salah tangkap, salah dakwa, apalagi salah memenjarakan orang,” ujarnya.
Terkait polemik peradilan militer, Firman menilai belum ada catatan signifikan yang menunjukkan urgensi perubahan. Firman juga menyebut Pasal 65 masih berada pada tataran das sollen, sementara aturan yang sudah operasional seharusnya langsung dijalankan.
“Perdebatan Pasal 65 atau 74 sudahlah. Yang sudah ius constitutum dan operasional seperti Pasal 31 sampai 39, kenapa ditunda? Kenapa diragukan?," katanya.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Masyarakat Hukum dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Firman Wijaya menyoroti kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus.
Baca juga: Hukum Militer, Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas dari Kasus Andrie Yunus
Firman mengatakan, sistem hukum yang berlaku saat ini sudah jelas mengatur mekanisme tersebut. Ia menyebut, perdebatan mengenai Pasal 65 dan Pasal 74 dalam Undang-Undang TNI tidak seharusnya menghambat jalannya proses hukum.
“Kalau delik umum dan pelakunya militer, sistemnya tetap Peradilan Militer. Ini memang sistem lama, tapi masih cukup responsif dan berjalan,” katanya, Kamis (26/3/2026).
Firman juga menyoroti pentingnya percepatan proses hukum dalam kasus ini. Penangkapan cepat yang dilakukan aparat TNI dinilai sebagai bentuk speeding process. Namun, Firman mengingatkan agar tidak terjadi penundaan yang justru membuka ruang impunitas.
Baca juga: 4 Prajurit TNI Diduga Terlibat Kasus Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terancam Pasal Penganiayaan
“Yang berbahaya itu kalau ada pending. Itu bisa menunjukkan impunitas atau proses yang tidak dilanjutkan. Jangan sampai terjadi justice delay atau bahkan justice denied,” tegasnya.
Firman menyebut peradilan militer sebagai sistem yang solid dan minim kesalahan. “Saya tidak pernah mendengar ada error in judgment di Peradilan Militer, salah tangkap, salah dakwa, apalagi salah memenjarakan orang,” ujarnya.
Terkait polemik peradilan militer, Firman menilai belum ada catatan signifikan yang menunjukkan urgensi perubahan. Firman juga menyebut Pasal 65 masih berada pada tataran das sollen, sementara aturan yang sudah operasional seharusnya langsung dijalankan.
“Perdebatan Pasal 65 atau 74 sudahlah. Yang sudah ius constitutum dan operasional seperti Pasal 31 sampai 39, kenapa ditunda? Kenapa diragukan?," katanya.
(shf)
Lihat Juga :