Soal Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Mahupiki: Peradilan Militer Paling Tepat

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:48 WIB
loading...
Soal Kasus Penyiraman...
Ketua Umum Mahupiki, Firman Wijaya menyatakan penanganan kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus berada dalam yurisdiksi peradilan militer. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Penanganan kasus yang melibatkan unsur militer tetap berada dalam yurisdiksi peradilan militer, meskipun delik yang terjadi merupakan delik umum. Proses tersebut sudah diatur dalam peraturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Masyarakat Hukum dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Firman Wijaya menyoroti kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus.

Baca juga: Hukum Militer, Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas dari Kasus Andrie Yunus

Firman mengatakan, sistem hukum yang berlaku saat ini sudah jelas mengatur mekanisme tersebut. Ia menyebut, perdebatan mengenai Pasal 65 dan Pasal 74 dalam Undang-Undang TNI tidak seharusnya menghambat jalannya proses hukum.



“Kalau delik umum dan pelakunya militer, sistemnya tetap Peradilan Militer. Ini memang sistem lama, tapi masih cukup responsif dan berjalan,” katanya, Kamis (26/3/2026).

Firman juga menyoroti pentingnya percepatan proses hukum dalam kasus ini. Penangkapan cepat yang dilakukan aparat TNI dinilai sebagai bentuk speeding process. Namun, Firman mengingatkan agar tidak terjadi penundaan yang justru membuka ruang impunitas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Rekomendasi
Anang Hermansyah Kompak...
Anang Hermansyah Kompak Wisuda Bareng Ashanty dan Azriel di UNAIR, Raih Gelar S2 dan S3
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Berita Terkini
Jelang Muktamar PBNU,...
Jelang Muktamar PBNU, Gus Muhaimin Sentil Pihak yang Main-main di NU untuk Keluar
Kritisi Parpol Koalisi,...
Kritisi Parpol Koalisi, Deddy PDIP: Jika Tidak Nyaman dengan Situasi Politik, Silakan Keluar dari Pemerintahan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Infografis
5 Air Rebusan yang Paling...
5 Air Rebusan yang Paling Ampuh Menurunkan Berat Badan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved