Hukum Militer, Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas dari Kasus Andrie Yunus

Jum'at, 20 Maret 2026 - 19:06 WIB
loading...
A A A
Ketiga, spektrum hukuman yang lebih ekstrem, termasuk hukuman mati. Pada sipil berlaku Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), maka pada militer aktif berlaku KUHP Militer (KUHPM). Bahkan dalam tradisi hukum militer, dikenal hukuman mati (ditembak mati) untuk pelanggaran berat tertentu, terutama dalam konteks perang—seperti desersi saat operasi tempur, pengkhianatan, atau tindakan yang membahayakan keselamatan pasukan secara kolektif.

Meskipun dalam praktik modern hukuman ini semakin jarang diterapkan dan cenderung dihindari, keberadaannya menunjukkan bahwa standar tanggung jawab prajurit militer jauh melampaui warga sipil biasa.

Sebaliknya, dalam hukum sipil kontemporer, kecenderungan global justru bergerak ke arah pembatasan, bahkan penghapusan hukuman mati.

Hukum Khusus Sebuah Keniscayaan


Secara historis dan konseptual, keberadaan hukum militer bukanlah penyimpangan, melainkan kebutuhan. Militer bekerja dalam situasi yang tidak sepenuhnya bisa diatur oleh hukum sipil biasa.

Disiplin, loyalitas terhadap komando, serta kecepatan dalam mengambil keputusan menjadi fondasi utama. Hukum militer juga menempatkan kerahasiaan tugas, baik dalam operasi tempur maupun intelijen, sebagai prioritas tertinggi.

Pelanggaran terhadap kerahasiaan ini dikategorikan sebagai tindak pidana militer serius karena membahayakan pertahanan dan keamanan negara Oleh karena itu, banyak negara, termasuk Indonesia, mengadopsi sistem hukum militer melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, yang menegaskan bahwa prajurit diadili berdasarkan statusnya sebagai militer.

UU No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, bertujuan menegakkan disiplin dan tata kehidupan militer, termasuk kepatuhan terhadap perintah operasi.

Indonesia tidak sendiri. Amerika Serikat, misalnya, memiliki Uniform Code of Military Justice. Sementara Inggris menggunakan Armed Forces Act. Hampir semua negara mengakui perlunya sistem hukum militer.

Peradilan Koneksitas


Indonesia memiliki mekanisme peradilan koneksitas, ketika pelaku terdiri dari unsur militer dan sipil atau pelakunya militer dan korbannya sipil, penyidikan dilakukan bersama oleh Polisi Militer dan Kejaksaan Agung yang memiliki kamar Kejaksaan Agung Pidana Militer. Mahkamah Agung juga memiliki kamar Mahkamah Militer.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung: Peran Oknum...
Kejagung: Peran Oknum TNI di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG Gelembungkan Harga
Kejagung Ungkap Kolonel...
Kejagung Ungkap Kolonel CPL BU Diduga Terlibat Kasus Tata Kelola MBG
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Rekomendasi
Turki Jadi Bagian Penting...
Turki Jadi Bagian Penting Arsitektur Keamanan NATO di Masa Depan
IHSG Berbalik Menguat...
IHSG Berbalik Menguat 0,69% ke 5.916 meski Sepi Transaksi
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
Berita Terkini
Cak Imin Bangga, Luluk...
Cak Imin Bangga, Luluk Nur Hamidah Resmi Sandang Gelar Doktor Sosiologi UI
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Presiden Prabowo Sambut...
Presiden Prabowo Sambut Kedatangan PM India Narendra Modi di Lanud Halim Perdanakusuma
Banggar Ungkap Anggaran...
Banggar Ungkap Anggaran MBG Turun pada RAPBN 2027, Jadi Rp174 Triliun
Prabowo dan PM Wong...
Prabowo dan PM Wong Sepakati 26 Kerja Sama, Pertahanan hingga Keselamatan Nuklir
Lulusan Tak Cukup Pintar...
Lulusan Tak Cukup Pintar AI, IHBS Cetak Generasi Berakhlak Islam di Tengah Revolusi Teknologi
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved