Hukum Militer, Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas dari Kasus Andrie Yunus
Jum'at, 20 Maret 2026 - 19:06 WIB
loading...
A
A
A
Ketiga, spektrum hukuman yang lebih ekstrem, termasuk hukuman mati. Pada sipil berlaku Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), maka pada militer aktif berlaku KUHP Militer (KUHPM). Bahkan dalam tradisi hukum militer, dikenal hukuman mati (ditembak mati) untuk pelanggaran berat tertentu, terutama dalam konteks perang—seperti desersi saat operasi tempur, pengkhianatan, atau tindakan yang membahayakan keselamatan pasukan secara kolektif.
Meskipun dalam praktik modern hukuman ini semakin jarang diterapkan dan cenderung dihindari, keberadaannya menunjukkan bahwa standar tanggung jawab prajurit militer jauh melampaui warga sipil biasa.
Sebaliknya, dalam hukum sipil kontemporer, kecenderungan global justru bergerak ke arah pembatasan, bahkan penghapusan hukuman mati.
Secara historis dan konseptual, keberadaan hukum militer bukanlah penyimpangan, melainkan kebutuhan. Militer bekerja dalam situasi yang tidak sepenuhnya bisa diatur oleh hukum sipil biasa.
Disiplin, loyalitas terhadap komando, serta kecepatan dalam mengambil keputusan menjadi fondasi utama. Hukum militer juga menempatkan kerahasiaan tugas, baik dalam operasi tempur maupun intelijen, sebagai prioritas tertinggi.
Pelanggaran terhadap kerahasiaan ini dikategorikan sebagai tindak pidana militer serius karena membahayakan pertahanan dan keamanan negara Oleh karena itu, banyak negara, termasuk Indonesia, mengadopsi sistem hukum militer melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, yang menegaskan bahwa prajurit diadili berdasarkan statusnya sebagai militer.
UU No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, bertujuan menegakkan disiplin dan tata kehidupan militer, termasuk kepatuhan terhadap perintah operasi.
Indonesia tidak sendiri. Amerika Serikat, misalnya, memiliki Uniform Code of Military Justice. Sementara Inggris menggunakan Armed Forces Act. Hampir semua negara mengakui perlunya sistem hukum militer.
Indonesia memiliki mekanisme peradilan koneksitas, ketika pelaku terdiri dari unsur militer dan sipil atau pelakunya militer dan korbannya sipil, penyidikan dilakukan bersama oleh Polisi Militer dan Kejaksaan Agung yang memiliki kamar Kejaksaan Agung Pidana Militer. Mahkamah Agung juga memiliki kamar Mahkamah Militer.
Meskipun dalam praktik modern hukuman ini semakin jarang diterapkan dan cenderung dihindari, keberadaannya menunjukkan bahwa standar tanggung jawab prajurit militer jauh melampaui warga sipil biasa.
Sebaliknya, dalam hukum sipil kontemporer, kecenderungan global justru bergerak ke arah pembatasan, bahkan penghapusan hukuman mati.
Hukum Khusus Sebuah Keniscayaan
Secara historis dan konseptual, keberadaan hukum militer bukanlah penyimpangan, melainkan kebutuhan. Militer bekerja dalam situasi yang tidak sepenuhnya bisa diatur oleh hukum sipil biasa.
Disiplin, loyalitas terhadap komando, serta kecepatan dalam mengambil keputusan menjadi fondasi utama. Hukum militer juga menempatkan kerahasiaan tugas, baik dalam operasi tempur maupun intelijen, sebagai prioritas tertinggi.
Pelanggaran terhadap kerahasiaan ini dikategorikan sebagai tindak pidana militer serius karena membahayakan pertahanan dan keamanan negara Oleh karena itu, banyak negara, termasuk Indonesia, mengadopsi sistem hukum militer melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, yang menegaskan bahwa prajurit diadili berdasarkan statusnya sebagai militer.
UU No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, bertujuan menegakkan disiplin dan tata kehidupan militer, termasuk kepatuhan terhadap perintah operasi.
Indonesia tidak sendiri. Amerika Serikat, misalnya, memiliki Uniform Code of Military Justice. Sementara Inggris menggunakan Armed Forces Act. Hampir semua negara mengakui perlunya sistem hukum militer.
Peradilan Koneksitas
Indonesia memiliki mekanisme peradilan koneksitas, ketika pelaku terdiri dari unsur militer dan sipil atau pelakunya militer dan korbannya sipil, penyidikan dilakukan bersama oleh Polisi Militer dan Kejaksaan Agung yang memiliki kamar Kejaksaan Agung Pidana Militer. Mahkamah Agung juga memiliki kamar Mahkamah Militer.
Lihat Juga :