Hukum Militer, Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas dari Kasus Andrie Yunus

Jum'at, 20 Maret 2026 - 19:06 WIB
loading...
Hukum Militer, Lex Specialis,...
Selamat Ginting, Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS). Foto/Dok.SindoNews
A A A
Selamat Ginting
Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS)

DALAM negara demokrasi modern, militer selalu menempati posisi yang unik. Institusi ini adalah alat negara yang diberi legitimasi menggunakan kekerasan, tetapi sekaligus dituntut tunduk pada hukum.

Dari sinilah lahir konsep lex specialis dalam hukum militer. Sebuah sistem hukum khusus yang membedakan prajurit militer seluruh dunia dari warga sipil.

Bagaimana ketika prajurit militer diduga melakukan kejahatan terhadap warga sipil, apakah kekhususan itu masih relevan?

Pertanyaan ini mengemuka dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, yang disebut melibatkan oknum militer.

Militer dan Hukum Khusus


Sering muncul anggapan bahwa peradilan militer lebih “lunak” karena mengadili anggotanya sendiri. Padahal dalam banyak aspek, justru sebaliknya. Hukum militer dirancang jauh lebih keras daripada hukum sipil.

Ada beberapa karakter utama. Pertama, adanya peran atasan sebagai penghukum. Dalam sistem militer dikenal konsep Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum), yaitu komandan yang memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi disiplin langsung kepada bawahannya. Tanpa melalui peradilan. Ini berarti proses penegakan hukum bisa dimulai dari garis komando paling rendah tanpa harus menunggu pengadilan formal.

Kedua, adanya hukuman disiplin militer di luar pidana. Seorang prajurit dapat dikenai berbagai sanksi internal seperti penahanan disiplin, penundaan kenaikan pangkat, hingga penempatan khusus. Dalam banyak kasus, pelanggaran yang tampak “ringan” di sipil bisa berdampak serius di militer karena dianggap mengganggu disiplin satuan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Siapa Pihak yang Berpotensi...
Siapa Pihak yang Berpotensi Menggagalkan Kesepakatan Perdamaian Iran dan AS?
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Berita Terkini
Tepis Media Nasional...
Tepis Media Nasional Tak Liput Demo Mahasiswa, KPI Sebut 9 Televisi Telah Memberitakan
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Presiden Prabowo: Selamat...
Presiden Prabowo: Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved