PUI Dorong Pemerintah Konsultasikan Keanggotaan Indonesia di BoP ke DPR demi Jaga Marwah Konstitusi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:54 WIB
loading...
A A A
Dengan masuknya Indonesia ke BoP secara sepihak, pemerintah dianggap melompati proses pembahasan bersama sehingga menghilangkan hak konstitusional DPR untuk menguji substansi perjanjian tersebut sebelum diikat secara hukum nasional.

"Materi perjanjian internasional yang berdampak luas bagi rakyat wajib ditransformasikan menjadi hukum nasional dalam bentuk undang-undang. Pemerintah secara efektif memberlakukan komitmen internasional tanpa melalui prosedur pembentukan undang-undang yang sah di parlemen. Ini adalah pengabaian terhadap wewenang kekuasaan legislatif," ujar Wibisono.

Pengamat Hubungan Internasional dari Universitas Paramadina itu juga mengkritisi substansi dan relevansi BoP itu sendiri. Ia mempertanyakan posisi Indonesia dalam forum yang justru kehilangan legitimasi setelah aksi agresi sepihak dari Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran.

"BoP yang diharapkan menjadi Dewan Perdamaian, malah menjelma menjadi Dewan Peperangan. Negara sponsor dan pendirinya, Amerika Serikat, bersama anggotanya Israel, menjadi agresor yang menyerang Iran secara sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional. Posisi Indonesia dalam keanggotaan BoP kembali dipertanyakan setelah BoP kehilangan legitimasi pasca agresi tersebut," ujarnya.

Dia juga menyoroti tumpang tindihnya fungsi BoP dengan Dewan Keamanan PBB. Hanya Amerika Serikat satu-satunya anggota tetap DK PBB yang tergabung dalam BoP, sementara empat anggota tetap lainnya seperti Rusia, China, Inggris, dan Prancis memilih untuk tidak bergabung. Hal ini menunjukkan bahwa BoP bukanlah forum multilateral yang inklusif, melainkan instrumen geopolitik negara tertentu yaitu Amerika Serikat.

Lebih lanjut, Wibisono menyoroti konsekuensi lanjutan dari keanggotaan BoP, yaitu bergabungnya Indonesia ke dalam International Stabilization Force (ISF). Rencananya, Indonesia akan mengerahkan 8.000 personel militer dalam misi stabilitas keamanan di Rafah dan Khan Younis dengan biaya operasional yang diperkirakan sebesar USD960 juta per tahun.

"Implikasi kerja sama internasional yang menyebabkan pemerintah harus mengeluarkan anggaran besar dan menyedot APBN ini wajib dikonsultasikan dan mendapatkan persetujuan DPR. Pasal 11 Ayat 2 UUD 1945 secara tegas mewajibkan hal itu," tegasnya.

PUI juga menilai bahwa kebijakan ini bertentangan dengan jiwa dan semangat Pembukaan UUD 1945. Alinea I yang menyatakan "penjajahan di atas dunia harus dihapuskan" dianggap dilanggar karena Indonesia duduk bersama dalam forum yang didukung oleh pihak yang melakukan pendudukan di Palestina.

Sementara Alinea IV mengenai "ikut melaksanakan ketertiban dunia" juga dinilai tercederai karena keikutsertaan Indonesia di BoP justru berpotensi memperkeruh konflik, terutama setelah adanya agresi militer yang melibatkan AS dan Israel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer KDMP...
5 Calon Manajer KDMP Meninggal, DPR: Hentikan Sementara Latsarmil
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Dewan Perdamaian Ungkap...
Dewan Perdamaian Ungkap Kendaraan Taktis Pertama Tiba di Pangkalan Multinasional Dekat Gaza
Senat AS Sahkan Resolusi...
Senat AS Sahkan Resolusi Penghentian Perang Iran, Pukulan Telak bagi Trump
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Rekomendasi
Meidra Idol Ternyata...
Meidra Idol Ternyata Tomboy dan Belum Pernah Pacaran
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved