PUI Dorong Pemerintah Konsultasikan Keanggotaan Indonesia di BoP ke DPR demi Jaga Marwah Konstitusi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:54 WIB
loading...
A A A
Dengan masuknya Indonesia ke BoP secara sepihak, pemerintah dianggap melompati proses pembahasan bersama sehingga menghilangkan hak konstitusional DPR untuk menguji substansi perjanjian tersebut sebelum diikat secara hukum nasional.

"Materi perjanjian internasional yang berdampak luas bagi rakyat wajib ditransformasikan menjadi hukum nasional dalam bentuk undang-undang. Pemerintah secara efektif memberlakukan komitmen internasional tanpa melalui prosedur pembentukan undang-undang yang sah di parlemen. Ini adalah pengabaian terhadap wewenang kekuasaan legislatif," ujar Wibisono.

Pengamat Hubungan Internasional dari Universitas Paramadina itu juga mengkritisi substansi dan relevansi BoP itu sendiri. Ia mempertanyakan posisi Indonesia dalam forum yang justru kehilangan legitimasi setelah aksi agresi sepihak dari Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran.

"BoP yang diharapkan menjadi Dewan Perdamaian, malah menjelma menjadi Dewan Peperangan. Negara sponsor dan pendirinya, Amerika Serikat, bersama anggotanya Israel, menjadi agresor yang menyerang Iran secara sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional. Posisi Indonesia dalam keanggotaan BoP kembali dipertanyakan setelah BoP kehilangan legitimasi pasca agresi tersebut," ujarnya.

Dia juga menyoroti tumpang tindihnya fungsi BoP dengan Dewan Keamanan PBB. Hanya Amerika Serikat satu-satunya anggota tetap DK PBB yang tergabung dalam BoP, sementara empat anggota tetap lainnya seperti Rusia, China, Inggris, dan Prancis memilih untuk tidak bergabung. Hal ini menunjukkan bahwa BoP bukanlah forum multilateral yang inklusif, melainkan instrumen geopolitik negara tertentu yaitu Amerika Serikat.

Lebih lanjut, Wibisono menyoroti konsekuensi lanjutan dari keanggotaan BoP, yaitu bergabungnya Indonesia ke dalam International Stabilization Force (ISF). Rencananya, Indonesia akan mengerahkan 8.000 personel militer dalam misi stabilitas keamanan di Rafah dan Khan Younis dengan biaya operasional yang diperkirakan sebesar USD960 juta per tahun.

"Implikasi kerja sama internasional yang menyebabkan pemerintah harus mengeluarkan anggaran besar dan menyedot APBN ini wajib dikonsultasikan dan mendapatkan persetujuan DPR. Pasal 11 Ayat 2 UUD 1945 secara tegas mewajibkan hal itu," tegasnya.

PUI juga menilai bahwa kebijakan ini bertentangan dengan jiwa dan semangat Pembukaan UUD 1945. Alinea I yang menyatakan "penjajahan di atas dunia harus dihapuskan" dianggap dilanggar karena Indonesia duduk bersama dalam forum yang didukung oleh pihak yang melakukan pendudukan di Palestina.

Sementara Alinea IV mengenai "ikut melaksanakan ketertiban dunia" juga dinilai tercederai karena keikutsertaan Indonesia di BoP justru berpotensi memperkeruh konflik, terutama setelah adanya agresi militer yang melibatkan AS dan Israel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
BGN Nunggak ke Pihak...
BGN Nunggak ke Pihak Ketiga Rp1,6 Triliun pada 2025, Ada untuk EO hingga Jasa Konsultan
PUI Apresiasi Komitmen...
PUI Apresiasi Komitmen Prabowo Perkuat Pemberantasan Korupsi
DPR Targetkan RUU Perampasan...
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Dibahas dan Disahkan Tahun Ini
Komisi III DPR: Penyerahan...
Komisi III DPR: Penyerahan Kasus Mantan Jampidsus ke Kejagung Cegah Gesekan Antarinstitusi
Mesir Desak AS Percepat...
Mesir Desak AS Percepat Pengerahan Pasukan Stabilisasi Internasional di Gaza
Maroko Tandatangani...
Maroko Tandatangani Perjanjian dengan Dewan Perdamaian untuk Gabung Pasukan Internasional Gaza
SMSI Bali Desak Aturan...
SMSI Bali Desak Aturan Ketat untuk Calon 'Dubai Baru' Indonesia
Rekomendasi
Musk Peringatkan Bahaya...
Musk Peringatkan Bahaya Utang AS, Pajak Miliarder Tak Akan Cukup Hapus Defisit
Venezuela Tak Bisa Ambil...
Venezuela Tak Bisa Ambil 31 Ton Emas Batangan senilai Rp71 Triliun, Ini 3 Alasannya
2 Hari Tanpa Serangan...
2 Hari Tanpa Serangan AS, Iran: Strategi Kami Adalah Pembalasan
Berita Terkini
Kabar Duka, Mantan Dubes...
Kabar Duka, Mantan Dubes Prof Bachtiar Aly Meninggal Dunia
Prabowo, Jokowi, SBY...
Prabowo, Jokowi, SBY Kompak Hadiri Pernikahan Putra Boy Thohir
Hasto Singgung Febrie...
Hasto Singgung Febrie Tak Diborgol: Peringatkan Bahaya Ketidakadilan Hukum
Hari Mangrove Sedunia,...
Hari Mangrove Sedunia, Pemerintah dan APHI Dorong Pengelolaan Berkelanjutan
Prabowo Bentuk 7 Kejari...
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru Lewat Perpres 40 Tahun 2026, Raja Ampat hingga Pangandaran Masuk Daftar
Indonesia Dorong Dewan...
Indonesia Dorong Dewan Keamanan PBB Perkuat Pencegahan Konflik-ASEAN dan Jadi Mitra Perdamaian
Infografis
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved