PUI Dorong Pemerintah Konsultasikan Keanggotaan Indonesia di BoP ke DPR demi Jaga Marwah Konstitusi
Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:54 WIB
loading...
A
A
A
Dengan masuknya Indonesia ke BoP secara sepihak, pemerintah dianggap melompati proses pembahasan bersama sehingga menghilangkan hak konstitusional DPR untuk menguji substansi perjanjian tersebut sebelum diikat secara hukum nasional.
"Materi perjanjian internasional yang berdampak luas bagi rakyat wajib ditransformasikan menjadi hukum nasional dalam bentuk undang-undang. Pemerintah secara efektif memberlakukan komitmen internasional tanpa melalui prosedur pembentukan undang-undang yang sah di parlemen. Ini adalah pengabaian terhadap wewenang kekuasaan legislatif," ujar Wibisono.
Pengamat Hubungan Internasional dari Universitas Paramadina itu juga mengkritisi substansi dan relevansi BoP itu sendiri. Ia mempertanyakan posisi Indonesia dalam forum yang justru kehilangan legitimasi setelah aksi agresi sepihak dari Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran.
"BoP yang diharapkan menjadi Dewan Perdamaian, malah menjelma menjadi Dewan Peperangan. Negara sponsor dan pendirinya, Amerika Serikat, bersama anggotanya Israel, menjadi agresor yang menyerang Iran secara sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional. Posisi Indonesia dalam keanggotaan BoP kembali dipertanyakan setelah BoP kehilangan legitimasi pasca agresi tersebut," ujarnya.
Dia juga menyoroti tumpang tindihnya fungsi BoP dengan Dewan Keamanan PBB. Hanya Amerika Serikat satu-satunya anggota tetap DK PBB yang tergabung dalam BoP, sementara empat anggota tetap lainnya seperti Rusia, China, Inggris, dan Prancis memilih untuk tidak bergabung. Hal ini menunjukkan bahwa BoP bukanlah forum multilateral yang inklusif, melainkan instrumen geopolitik negara tertentu yaitu Amerika Serikat.
Lebih lanjut, Wibisono menyoroti konsekuensi lanjutan dari keanggotaan BoP, yaitu bergabungnya Indonesia ke dalam International Stabilization Force (ISF). Rencananya, Indonesia akan mengerahkan 8.000 personel militer dalam misi stabilitas keamanan di Rafah dan Khan Younis dengan biaya operasional yang diperkirakan sebesar USD960 juta per tahun.
"Implikasi kerja sama internasional yang menyebabkan pemerintah harus mengeluarkan anggaran besar dan menyedot APBN ini wajib dikonsultasikan dan mendapatkan persetujuan DPR. Pasal 11 Ayat 2 UUD 1945 secara tegas mewajibkan hal itu," tegasnya.
PUI juga menilai bahwa kebijakan ini bertentangan dengan jiwa dan semangat Pembukaan UUD 1945. Alinea I yang menyatakan "penjajahan di atas dunia harus dihapuskan" dianggap dilanggar karena Indonesia duduk bersama dalam forum yang didukung oleh pihak yang melakukan pendudukan di Palestina.
Sementara Alinea IV mengenai "ikut melaksanakan ketertiban dunia" juga dinilai tercederai karena keikutsertaan Indonesia di BoP justru berpotensi memperkeruh konflik, terutama setelah adanya agresi militer yang melibatkan AS dan Israel.
"Materi perjanjian internasional yang berdampak luas bagi rakyat wajib ditransformasikan menjadi hukum nasional dalam bentuk undang-undang. Pemerintah secara efektif memberlakukan komitmen internasional tanpa melalui prosedur pembentukan undang-undang yang sah di parlemen. Ini adalah pengabaian terhadap wewenang kekuasaan legislatif," ujar Wibisono.
Pengamat Hubungan Internasional dari Universitas Paramadina itu juga mengkritisi substansi dan relevansi BoP itu sendiri. Ia mempertanyakan posisi Indonesia dalam forum yang justru kehilangan legitimasi setelah aksi agresi sepihak dari Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran.
"BoP yang diharapkan menjadi Dewan Perdamaian, malah menjelma menjadi Dewan Peperangan. Negara sponsor dan pendirinya, Amerika Serikat, bersama anggotanya Israel, menjadi agresor yang menyerang Iran secara sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional. Posisi Indonesia dalam keanggotaan BoP kembali dipertanyakan setelah BoP kehilangan legitimasi pasca agresi tersebut," ujarnya.
Dia juga menyoroti tumpang tindihnya fungsi BoP dengan Dewan Keamanan PBB. Hanya Amerika Serikat satu-satunya anggota tetap DK PBB yang tergabung dalam BoP, sementara empat anggota tetap lainnya seperti Rusia, China, Inggris, dan Prancis memilih untuk tidak bergabung. Hal ini menunjukkan bahwa BoP bukanlah forum multilateral yang inklusif, melainkan instrumen geopolitik negara tertentu yaitu Amerika Serikat.
Lebih lanjut, Wibisono menyoroti konsekuensi lanjutan dari keanggotaan BoP, yaitu bergabungnya Indonesia ke dalam International Stabilization Force (ISF). Rencananya, Indonesia akan mengerahkan 8.000 personel militer dalam misi stabilitas keamanan di Rafah dan Khan Younis dengan biaya operasional yang diperkirakan sebesar USD960 juta per tahun.
"Implikasi kerja sama internasional yang menyebabkan pemerintah harus mengeluarkan anggaran besar dan menyedot APBN ini wajib dikonsultasikan dan mendapatkan persetujuan DPR. Pasal 11 Ayat 2 UUD 1945 secara tegas mewajibkan hal itu," tegasnya.
PUI juga menilai bahwa kebijakan ini bertentangan dengan jiwa dan semangat Pembukaan UUD 1945. Alinea I yang menyatakan "penjajahan di atas dunia harus dihapuskan" dianggap dilanggar karena Indonesia duduk bersama dalam forum yang didukung oleh pihak yang melakukan pendudukan di Palestina.
Sementara Alinea IV mengenai "ikut melaksanakan ketertiban dunia" juga dinilai tercederai karena keikutsertaan Indonesia di BoP justru berpotensi memperkeruh konflik, terutama setelah adanya agresi militer yang melibatkan AS dan Israel.
Lihat Juga :