PUI Dorong Pemerintah Konsultasikan Keanggotaan Indonesia di BoP ke DPR demi Jaga Marwah Konstitusi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:54 WIB
loading...
A A A
"Tidak ada satu pasal pun dalam Piagam BoP yang menyebutkan posisi dan status Palestina ke depannya. Lalu untuk apa Indonesia bergabung jika isu utama kemerdekaan Palestina sama sekali tidak menjadi perhatian forum ini?" tanya Wibisono.

Dia menyoroti hingga saat ini, belum ada proses konsultasi formal maupun pengajuan persetujuan ke DPR RI terkait keputusan Indonesia bergabung ke dalam Board of Peace. Meskipun Indonesia telah resmi menjadi anggota sejak November 2025 dan Presiden Prabowo telah menghadiri KTT BoP di Washington pada Februari 2026, aspek legalitas konstitusionalnya masih menjadi perdebatan hangat di parlemen.

Menyikapi situasi ini, PUI mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konstitusional guna menyelamatkan marwah hukum Indonesia. Wibisono menegaskan bahwa situasi ini telah memasuki tahap darurat konstitusional.

"Pemerintah harus segera membuka ruang dialog dengan DPR. Proses persetujuan formal harus segera dibahas, baik melalui mekanisme Rapat Kerja maupun Rapat Paripurna DPR terkait pengesahan masuknya Indonesia ke dalam BoP. Dengan demikian, kebijakan pemerintah memiliki landasan hukum yang legal dan kuat, tidak sekadar keputusan politik sepihak," katanya.

PUI juga mengingatkan DPR agar tidak abai dalam menjalankan tugas konstitusionalnya. Sebagai pilar legislatif, DPR memiliki fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran yang harus dijalankan secara konsisten.

"Jika parlemen abai dalam isu persetujuan BoP ini, maka mereka justru membiarkan pemerintah jatuh dalam sikap inkonstitusional. DPR harus segera menggunakan hak-haknya, seperti hak interpelasi atau hak menyatakan pendapat, untuk menguji urgensi dan dampak keanggotaan ini bagi kedaulatan Indonesia," ujarnya.

Dalam kerangka trias politika, keanggotaan dalam BoP tanpa persetujuan DPR telah melanggar prinsip checks and balances dengan melangkahi tiga kewenangan konstitusional utama legislatif yaitu fungsi legislasi (ratifikasi perjanjian), fungsi anggaran (persetujuan beban keuangan), dan fungsi pengawasan (kontrol kebijakan strategis).

Wibisono menekankan bahwa proses ratifikasi dan pengesahan keanggotaan BoP melalui mekanisme DPR akan membuka ruang bagi partisipasi publik yang lebih luas.

"Dengan membawa masalah ini ke DPR, maka berbagai masukan dan kritik yang disampaikan oleh ormas-ormas seperti MUI, NU, Muhammadiyah, pengamat hubungan internasional, dan akademisi hukum dapat dibingkai dalam proses pembahasan yang sah. Jangan biarkan kebijakan strategis ini diambil secara diam-diam tanpa melibatkan suara rakyat yang diwakili oleh DPR," ungkapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer KDMP...
5 Calon Manajer KDMP Meninggal, DPR: Hentikan Sementara Latsarmil
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Dewan Perdamaian Ungkap...
Dewan Perdamaian Ungkap Kendaraan Taktis Pertama Tiba di Pangkalan Multinasional Dekat Gaza
Senat AS Sahkan Resolusi...
Senat AS Sahkan Resolusi Penghentian Perang Iran, Pukulan Telak bagi Trump
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Rekomendasi
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
Aldi Taher Semprot Baskara...
Aldi Taher Semprot Baskara Putra usai Sebut Kameramen 'Tolol', Tantang Debat Terbuka
Liburan Mewah Tetap...
Liburan Mewah Tetap Bisa Hemat: Hotel Bintang 4 dan 5 Mulai Rp300.000
Berita Terkini
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
KPK Tahan Tersangka...
KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim
1 Abad Kelahiran Rahmi...
1 Abad Kelahiran Rahmi Hatta Momen Refleksi Nilai Keteladanan bagi Generasi Muda
Menhut Raja Juli Bakal...
Menhut Raja Juli Bakal Kooperatif soal Pengusutan Kasus Bupati Kuansing
Presiden Lukashenko...
Presiden Lukashenko Sebut Indonesia Mitra Penting Belarus di Asia Tenggara
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved