PUI Dorong Pemerintah Konsultasikan Keanggotaan Indonesia di BoP ke DPR demi Jaga Marwah Konstitusi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:54 WIB
loading...
A A A
"Tidak ada satu pasal pun dalam Piagam BoP yang menyebutkan posisi dan status Palestina ke depannya. Lalu untuk apa Indonesia bergabung jika isu utama kemerdekaan Palestina sama sekali tidak menjadi perhatian forum ini?" tanya Wibisono.

Dia menyoroti hingga saat ini, belum ada proses konsultasi formal maupun pengajuan persetujuan ke DPR RI terkait keputusan Indonesia bergabung ke dalam Board of Peace. Meskipun Indonesia telah resmi menjadi anggota sejak November 2025 dan Presiden Prabowo telah menghadiri KTT BoP di Washington pada Februari 2026, aspek legalitas konstitusionalnya masih menjadi perdebatan hangat di parlemen.

Menyikapi situasi ini, PUI mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konstitusional guna menyelamatkan marwah hukum Indonesia. Wibisono menegaskan bahwa situasi ini telah memasuki tahap darurat konstitusional.

"Pemerintah harus segera membuka ruang dialog dengan DPR. Proses persetujuan formal harus segera dibahas, baik melalui mekanisme Rapat Kerja maupun Rapat Paripurna DPR terkait pengesahan masuknya Indonesia ke dalam BoP. Dengan demikian, kebijakan pemerintah memiliki landasan hukum yang legal dan kuat, tidak sekadar keputusan politik sepihak," katanya.

PUI juga mengingatkan DPR agar tidak abai dalam menjalankan tugas konstitusionalnya. Sebagai pilar legislatif, DPR memiliki fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran yang harus dijalankan secara konsisten.

"Jika parlemen abai dalam isu persetujuan BoP ini, maka mereka justru membiarkan pemerintah jatuh dalam sikap inkonstitusional. DPR harus segera menggunakan hak-haknya, seperti hak interpelasi atau hak menyatakan pendapat, untuk menguji urgensi dan dampak keanggotaan ini bagi kedaulatan Indonesia," ujarnya.

Dalam kerangka trias politika, keanggotaan dalam BoP tanpa persetujuan DPR telah melanggar prinsip checks and balances dengan melangkahi tiga kewenangan konstitusional utama legislatif yaitu fungsi legislasi (ratifikasi perjanjian), fungsi anggaran (persetujuan beban keuangan), dan fungsi pengawasan (kontrol kebijakan strategis).

Wibisono menekankan bahwa proses ratifikasi dan pengesahan keanggotaan BoP melalui mekanisme DPR akan membuka ruang bagi partisipasi publik yang lebih luas.

"Dengan membawa masalah ini ke DPR, maka berbagai masukan dan kritik yang disampaikan oleh ormas-ormas seperti MUI, NU, Muhammadiyah, pengamat hubungan internasional, dan akademisi hukum dapat dibingkai dalam proses pembahasan yang sah. Jangan biarkan kebijakan strategis ini diambil secara diam-diam tanpa melibatkan suara rakyat yang diwakili oleh DPR," ungkapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer KDMP...
5 Calon Manajer KDMP Meninggal, DPR: Hentikan Sementara Latsarmil
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Dewan Perdamaian Ungkap...
Dewan Perdamaian Ungkap Kendaraan Taktis Pertama Tiba di Pangkalan Multinasional Dekat Gaza
Senat AS Sahkan Resolusi...
Senat AS Sahkan Resolusi Penghentian Perang Iran, Pukulan Telak bagi Trump
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Rekomendasi
Inggris vs Meksiko di...
Inggris vs Meksiko di 16 Besar Piala Dunia 2026, Tuchel Waspadai Tipisnya Oksigen Azteca
Aset Kripto Rp18 Triliun...
Aset Kripto Rp18 Triliun Lenyap Diretas, AI Bisa Jadi Andalan Keamanan Baru
Ditanya Gugatan Hak...
Ditanya Gugatan Hak Asuh Anak Usai Umrah, Ruben Onsu: Biar Pengacara yang Bicara
Berita Terkini
Profil Christina Endarwati...
Profil Christina Endarwati Ketua Majelis Hakim Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Hakim Tolak JPU soal...
Hakim Tolak JPU soal Uang Pengganti Rp4,8 Triliun ke Nadiem, Rekomendasikan Jalur TPPU
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Kita Tidak Ada Sponsor, Bohir Kita Hanya Allah
Vonis Nadiem Makarim,...
Vonis Nadiem Makarim, Kejaksaan Dinilai Cerdas Bongkar Korupsi Kebijakan Chromebook
Siap Hadapi Sidang Perdana...
Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didampingi 25 Advokat
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved