PUI Dorong Pemerintah Konsultasikan Keanggotaan Indonesia di BoP ke DPR demi Jaga Marwah Konstitusi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:54 WIB
loading...
PUI Dorong Pemerintah...
Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri DPP Persatuan Ummat Islam Adhe Nuansa Wibisono. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Persatuan Ummat Islam (PUI) melalui Bidang Hubungan Luar Negeri melayangkan kritik terhadap pemerintah terkait proses keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) . Organisasi masyarakat sipil ini menilai bahwa langkah pemerintah yang bergabung dengan forum internasional bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump tersebut telah mencederai Undang-Undang Dasar 1945 dan mengabaikan hak konstitusional Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri DPP Persatuan Ummat Islam Adhe Nuansa Wibisono mengatakan, keputusan bergabung ke dalam BoP merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap mekanisme ketatanegaraan.

Menurut dia, pemerintah telah bertindak sepihak tanpa melibatkan DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif. "Keanggotaan dalam BoP ini dikategorikan sebagai upaya membuat perdamaian atau perjanjian dengan organisasi internasional. Karena pemerintah bergabung secara sepihak, maka hak konstitusional DPR untuk memberikan atau menolak persetujuan atas komitmen luar negeri tersebut telah diabaikan," ujarnya di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Baca juga: Sangkal Isu Resistensi Ormas Islam soal BoP Trump, Mensesneg: Hanya Perbedaan Pandangan

PUI menyoroti secara khusus pelanggaran terhadap Pasal 11 Ayat 1 dan 2 UUD 1945. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, serta membuat perjanjian dengan negara lain atau organisasi internasional.

Lebih lanjut, Presiden juga wajib meminta persetujuan DPR apabila perjanjian internasional tersebut menimbulkan akibat luas bagi kehidupan rakyat dan terkait dengan beban keuangan negara.

Wibisono menjelaskan, meskipun pemerintah menyatakan bahwa iuran keanggotaan sebesar USD1 miliar atau sekitar Rp17 triliun bersifat tidak wajib, status keanggotaan tersebut secara formal tetap berpotensi menimbulkan beban finansial negara yang sangat besar.

"Iuran sebesar itu jelas merupakan pengeluaran negara yang bersumber dari APBN. Alokasinya wajib dibahas dan disetujui oleh DPR. Langkah pemerintah yang bergabung secara sepihak dianggap melangkahi kewenangan DPR dalam menetapkan prioritas penggunaan uang negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat 1 UUD 1945," ungkapnya.

Selain itu, PUI juga menemukan pelanggaran terhadap Pasal 20 Ayat 1 dan 2 UUD 1945. Dalam konteks perjanjian internasional strategis seperti BoP, pengesahannya harus dilakukan melalui ratifikasi undang-undang yang dibentuk oleh DPR bersama Presiden.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer KDMP...
5 Calon Manajer KDMP Meninggal, DPR: Hentikan Sementara Latsarmil
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Dewan Perdamaian Ungkap...
Dewan Perdamaian Ungkap Kendaraan Taktis Pertama Tiba di Pangkalan Multinasional Dekat Gaza
Senat AS Sahkan Resolusi...
Senat AS Sahkan Resolusi Penghentian Perang Iran, Pukulan Telak bagi Trump
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Rekomendasi
Jakarta Pro Cycling...
Jakarta Pro Cycling Team Raih 5 Medali di Kejurnas Road 2026, Aligya Keiko Bersinar dengan Emas
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
Liburan Mewah Tetap...
Liburan Mewah Tetap Bisa Hemat: Hotel Bintang 4 dan 5 Mulai Rp300.000
Berita Terkini
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
KPK Tahan Tersangka...
KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved