PUI Dorong Pemerintah Konsultasikan Keanggotaan Indonesia di BoP ke DPR demi Jaga Marwah Konstitusi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:54 WIB
loading...
PUI Dorong Pemerintah...
Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri DPP Persatuan Ummat Islam Adhe Nuansa Wibisono. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Persatuan Ummat Islam (PUI) melalui Bidang Hubungan Luar Negeri melayangkan kritik terhadap pemerintah terkait proses keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) . Organisasi masyarakat sipil ini menilai bahwa langkah pemerintah yang bergabung dengan forum internasional bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump tersebut telah mencederai Undang-Undang Dasar 1945 dan mengabaikan hak konstitusional Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri DPP Persatuan Ummat Islam Adhe Nuansa Wibisono mengatakan, keputusan bergabung ke dalam BoP merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap mekanisme ketatanegaraan.

Menurut dia, pemerintah telah bertindak sepihak tanpa melibatkan DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif. "Keanggotaan dalam BoP ini dikategorikan sebagai upaya membuat perdamaian atau perjanjian dengan organisasi internasional. Karena pemerintah bergabung secara sepihak, maka hak konstitusional DPR untuk memberikan atau menolak persetujuan atas komitmen luar negeri tersebut telah diabaikan," ujarnya di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Baca juga: Sangkal Isu Resistensi Ormas Islam soal BoP Trump, Mensesneg: Hanya Perbedaan Pandangan

PUI menyoroti secara khusus pelanggaran terhadap Pasal 11 Ayat 1 dan 2 UUD 1945. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, serta membuat perjanjian dengan negara lain atau organisasi internasional.

Lebih lanjut, Presiden juga wajib meminta persetujuan DPR apabila perjanjian internasional tersebut menimbulkan akibat luas bagi kehidupan rakyat dan terkait dengan beban keuangan negara.

Wibisono menjelaskan, meskipun pemerintah menyatakan bahwa iuran keanggotaan sebesar USD1 miliar atau sekitar Rp17 triliun bersifat tidak wajib, status keanggotaan tersebut secara formal tetap berpotensi menimbulkan beban finansial negara yang sangat besar.

"Iuran sebesar itu jelas merupakan pengeluaran negara yang bersumber dari APBN. Alokasinya wajib dibahas dan disetujui oleh DPR. Langkah pemerintah yang bergabung secara sepihak dianggap melangkahi kewenangan DPR dalam menetapkan prioritas penggunaan uang negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat 1 UUD 1945," ungkapnya.

Selain itu, PUI juga menemukan pelanggaran terhadap Pasal 20 Ayat 1 dan 2 UUD 1945. Dalam konteks perjanjian internasional strategis seperti BoP, pengesahannya harus dilakukan melalui ratifikasi undang-undang yang dibentuk oleh DPR bersama Presiden.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer KDMP...
5 Calon Manajer KDMP Meninggal, DPR: Hentikan Sementara Latsarmil
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Dewan Perdamaian Ungkap...
Dewan Perdamaian Ungkap Kendaraan Taktis Pertama Tiba di Pangkalan Multinasional Dekat Gaza
Senat AS Sahkan Resolusi...
Senat AS Sahkan Resolusi Penghentian Perang Iran, Pukulan Telak bagi Trump
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Rekomendasi
Purbaya Dijadwalkan...
Purbaya Dijadwalkan Uji Coba Perbaikan Coretax Pekan Depan
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Tegaskan Komitmen Tata Kelola Guna Jaga Kepercayaan Nasabah
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved