Yusril: Peran Negara Bukan untuk Menguasai Profesi Tetapi Memastikan Kepastian Hukum Bekerja
Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:16 WIB
loading...
A
A
A
Yusril menambahkan, pemerintah memandang putusan MK tersebut sebagai arah kebijakan konstitusional yang perlu ditindaklanjuti secara hati-hati dan konstruktif. Dalam diskusi tersebut hadir pula mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva yang menegaskan bahwa setiap putusan MK wajib dipatuhi oleh seluruh pejabat negara.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan M Nasser menilai, putusan MK tersebut merupakan koreksi konstitusional terhadap tata kelola profesi kesehatan. "Untungnya semua terlihat secara jernih oleh hakim MK sehingga seperti pandangan kedua ahli di atas, putusan terakhir merupakan koreksi konstitusional yang substansif-strategis untuk mereduksi kerugian dasyat dimasa yang akan datang," kata Nasser.
Diskusi yang berlangsung selama tiga jam itu juga menghadirkan Ketua Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia Budi Imam Santosa serta Wakil Ketua MDP Watch Djunaedi. Djunaedi menilai Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang ada saat ini tidak sesuai dengan semangat putusan MK karena dipilih, ditentukan, dan diangkat oleh Menteri Kesehatan. "Apalagi kinerja, integritasnya dan kredibilitasnya sangat buruk selama ini karena sering membuat keputusan atau rekomendasi yang kontroversial," kata Djunaedi. Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Dorong Penguatan Pengawasan Cegah Praktik Maladministrasi
Pertemuan tersebut ditutup Ketua MDP Watch Norman Zainal yang berharap putusan MK dapat menjadi momentum memperbaiki tata kelola profesi kesehatan di Indonesia. "Kita semua dapat bergandengan tangan untuk merekonstruksi kembali berbagai hal menyimpang dan merehabilitasinya secara cepat untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pendidikan yang bermutu dan keselamatan pasien secara umum," kata ketua Majelis Guru Besar Kedokteran itu.
Norman juga meminta para guru besar kedokteran dan pimpinan program studi tidak bersikap pasif setelah keluarnya putusan MK. "Untuk berinisiatif membentuk Kolegium independen dan merdeka dan melepaskan diri dari tekanan penguasa yang menyiasati Konstitusi, semuanya untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan Ilmu Kedokteran yang yang mandiri dan bermutu," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan M Nasser menilai, putusan MK tersebut merupakan koreksi konstitusional terhadap tata kelola profesi kesehatan. "Untungnya semua terlihat secara jernih oleh hakim MK sehingga seperti pandangan kedua ahli di atas, putusan terakhir merupakan koreksi konstitusional yang substansif-strategis untuk mereduksi kerugian dasyat dimasa yang akan datang," kata Nasser.
Diskusi yang berlangsung selama tiga jam itu juga menghadirkan Ketua Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia Budi Imam Santosa serta Wakil Ketua MDP Watch Djunaedi. Djunaedi menilai Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang ada saat ini tidak sesuai dengan semangat putusan MK karena dipilih, ditentukan, dan diangkat oleh Menteri Kesehatan. "Apalagi kinerja, integritasnya dan kredibilitasnya sangat buruk selama ini karena sering membuat keputusan atau rekomendasi yang kontroversial," kata Djunaedi. Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Dorong Penguatan Pengawasan Cegah Praktik Maladministrasi
Pertemuan tersebut ditutup Ketua MDP Watch Norman Zainal yang berharap putusan MK dapat menjadi momentum memperbaiki tata kelola profesi kesehatan di Indonesia. "Kita semua dapat bergandengan tangan untuk merekonstruksi kembali berbagai hal menyimpang dan merehabilitasinya secara cepat untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pendidikan yang bermutu dan keselamatan pasien secara umum," kata ketua Majelis Guru Besar Kedokteran itu.
Norman juga meminta para guru besar kedokteran dan pimpinan program studi tidak bersikap pasif setelah keluarnya putusan MK. "Untuk berinisiatif membentuk Kolegium independen dan merdeka dan melepaskan diri dari tekanan penguasa yang menyiasati Konstitusi, semuanya untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan Ilmu Kedokteran yang yang mandiri dan bermutu," jelasnya.
(poe)
Lihat Juga :