Yusril: Peran Negara Bukan untuk Menguasai Profesi Tetapi Memastikan Kepastian Hukum Bekerja

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:16 WIB
loading...
Yusril: Peran Negara...
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat membuka Silaturahmi Nasional bertajuk Masa Depan Konsil, Kolegium dan Majelis Disiplin Profesi Pasca Putusan Terbaru MK di Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Sistem profesi kesehatan di Indonesia membutuhkan keseimbangan antara negara dan organisasi profesi, bukan dominasi baru dari salah satu pihak. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat membuka Silaturahmi Nasional bertajuk Masa Depan Konsil, Kolegium dan Majelis Disiplin Profesi Pasca Putusan Terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Kegiatan tersebut diselenggarakan MDP Watch bekerja sama dengan Universitas Yarsi Jakarta dan diikuti peserta dari berbagai daerah di Indonesia. “Menurut ilmu kelembagaan modern, dominasi yang berpindah tangan tetaplah dianggap dominasi. Sementara yang dibutuhkan bukanlah dominasi baru, melainkan keseimbangan baru,” kata Yusril. Baca juga: Deklarasi Pembentukan MDP Watch, Soroti Pengawasan Majelis Disiplin Profesi

Pernyataan tersebut muncul di tengah perdebatan mengenai tata kelola profesi kesehatan setelah terbitnya dua putusan MK yakni Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024.
Menurut Yusril, MK melihat adanya risiko dalam desain delegasi pengaturan lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

Delegasi yang semestinya bersifat teknis dinilai berpotensi menjadi pintu masuk intervensi substantif yang dapat mengganggu independensi akademik. Ia menjelaskan, kedua putusan tersebut memberikan koreksi penting dalam tiga bidang yang menentukan masa depan pendidikan dan profesi kedokteran.

Pertama, mengenai kolegium. MK menilai konstruksi yang menempatkan kolegium sebagai alat kelengkapan konsil-ditambah delegasi pengaturan melalui PP yang sebagian pasalnya bukan merupakan delegasi undang-undang—berpotensi menimbulkan ketidakpastian yang dapat mengganggu independensi kolegium.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
Nobar Film Pesta Babi...
Nobar Film Pesta Babi di Ciputat, Panitia Terima Pesan Misterius dari Kontak Anonim
Mahasiswa Muhammadiyah...
Mahasiswa Muhammadiyah Gelar Nobar Film Pesta Babi di Ciputat, Begini Situasinya
Rekomendasi
Pangkas BBM, PLN Borong...
Pangkas BBM, PLN Borong 500 Motor Listrik Polytron Fox 350 Buat Operasional Jawa Timur
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Mau Traveling Keluarga...
Mau Traveling Keluarga Lebih Menyenangkan? Ikuti 5 Tips ala Tika Nurjanah
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved