Belum Tetapkan Tersangka, Polri Soroti Renovasi di Lantai 6 Kejagung

Jum'at, 18 September 2020 - 05:30 WIB
loading...
Belum Tetapkan Tersangka, Polri Soroti Renovasi di Lantai 6 Kejagung
Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) DKI Jakarta melakukan proses pendinginan di gedung Kejaksaan Agung yang terbakar, Jakarta, beberapa waktu lalu. FOTO/SINDOnews/ISRA TRIANSYAH
A A A
JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan, belum ada tersangka dalam tindak pidana dugaan pembakaran Gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) . Saat ini, Polri masih memburu pelaku pembakaran untuk kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Bareskrim sendiri sudah memeriksa serta mendalami seluruh dokumen hingga berkas-berkas perawatan Gedung Kejagung untuk mengusut pelaku pembakaran. Salah satu yang menjadi sorotan penyidik ketika melakukan pengusutan, kata Awi, adanya renovasi di lantai 6 Gedung Kejagung.

"Kalau pemeriksaan pasti semua yang terlibat dalam peristiwa itu pasti ditelusuri, kan sudah disampaikan bahwasanya ada renovasi, tentunya dari situ nanti mulai renovasi dalam rangka apa? Nanti kita tunggu hasil penyelidikannya," kata Awi saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2020). (Baca Juga: Bareskrim Pastikan Ada Dugaan Unsur Pidana di Kasus Terbakarnya Gedung Kejagung

Awi masih belum dapat menjelaskan lebih detail ihwal renovasi yang ada di lantai 6 Gedung utama Kejagung. Disinyalir, titik api yang menghanguskan gedung Kejagung sendiri berasal dari lantai 6. Awi meminta agar publik bersabar menunggu hasil investigasi tim penyidik. "Nanti kalau sudah di dalami kita sampaikan," katanya.

Sekadar informasi, Polri menyimpulkan adanya unsur pidana dalam peristiwa kebakaran di Gedung utama Kejagung. Oleh karenanya, Polri meningkatkan kejadian kebakaran di Gedung Kejagung ke tahap penyidikan.

Kendati telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Polri belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Kata Awi, pihaknya masih mencari bukti untuk mengusut pelaku dugaan pembakaran Gedung Kejagung. ( )

"Penyidikan untuk mencari atau membuat terang suatu pidana, kemudian mengeluarkan bukti-bukti," ujar Awi. "Intinya sudah disebut, tidak (ada) konsleting, yang ada adalah open flame," imbuhnya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1467 seconds (0.1#10.140)