Bareskrim Serahkan Uang Judol Rp58,1 Miliar ke Kejaksaan, Lemkapi Dorong Transparansi
Jum'at, 06 Maret 2026 - 08:27 WIB
loading...
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mendorong transparansi dalam penanganan barang bukti. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirttipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap judi online (judol) jaringan internasional. Dalam penanganannya, Bareskrim berhasil menyita uang judol senilai Rp58,1 miliar.
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengatakan, dibutuhkan transparansi semua pihak terkait penyitaan uang hasil judi online yang diserahkan kepada jaksa dan disetorkan kepada negara. Sebab barang bukti uang tersebut cukup besar dan pasti mendapat sorotan masyrajat. Saat ini kasus judi online ini sudah kelar dan sudah berkekuatan hukum (inhkrah).
"Kami melihat perlu transparansi penanganan barang bukti, agar uang judi betul-betul sampai kepada negara. Ini bentuk komitmen seluruh aparat penegak hukum agar sama-sama ikut serta memberantas judi online. Apalagi pemberantasan judi online ini adalah perintah Presiden Prabowo," katanya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Baca juga: Fantastis! Perputaran Uang Judol pada 2025 Capai Rp286 Triliun, Ada 12 Juta Pemain Aktif
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini memuji komitmen Polri yang terus bekerja keras memberantas judi online. Edi melihat kepatuhan Bareskrim Polri dalam menangani barang bukti judi online merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain.
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengatakan, dibutuhkan transparansi semua pihak terkait penyitaan uang hasil judi online yang diserahkan kepada jaksa dan disetorkan kepada negara. Sebab barang bukti uang tersebut cukup besar dan pasti mendapat sorotan masyrajat. Saat ini kasus judi online ini sudah kelar dan sudah berkekuatan hukum (inhkrah).
"Kami melihat perlu transparansi penanganan barang bukti, agar uang judi betul-betul sampai kepada negara. Ini bentuk komitmen seluruh aparat penegak hukum agar sama-sama ikut serta memberantas judi online. Apalagi pemberantasan judi online ini adalah perintah Presiden Prabowo," katanya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Baca juga: Fantastis! Perputaran Uang Judol pada 2025 Capai Rp286 Triliun, Ada 12 Juta Pemain Aktif
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini memuji komitmen Polri yang terus bekerja keras memberantas judi online. Edi melihat kepatuhan Bareskrim Polri dalam menangani barang bukti judi online merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain.
Lihat Juga :