Bareskrim Serahkan Uang Judol Rp58,1 Miliar ke Kejaksaan, Lemkapi Dorong Transparansi
Jum'at, 06 Maret 2026 - 08:27 WIB
loading...
A
A
A
Dosen Pascasarjsna Universitas Bhayangkara Jakarta ini menyebut upaya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan hasil objek eksekusi terhadap yang dirampas untuk diserahkan kepada negara merupakan upaya yang sangat strategis.
Lihat video: 1.711 Warga Penerima Dana Bansos Terafiliasi dengan Akun Judi Online
“Pengungkapan ini sudah melalui tahapan penanganan yang cukup panjang. Keberadaan uang puluhan miliar ini terungkap ketika Polri mendapatksn hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” katanya.
Atas dasar itu, Polri lalu melakukan pemblokiran untuk mengamankan uang judi ilegal tersebut. "Kami melihat ini merupakan bukti komimen Polri bersama instansi terkait tidak pernah main-main memberantas judi online," ucapnya.
Seperti diketahui, uang senilai Rp58,1 miliar yang berasal dari eksekusi aset kasus judi online diserahkan Dittipidsiber Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyerahan dilakukan secara simbolis dari Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji kepada Kejaksaan Negeri Jakarta yang diwakili Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat Muhammad Irham Fuady di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Selanjutnya uang tersebut akan disetorkan ke negara.
Lihat video: 1.711 Warga Penerima Dana Bansos Terafiliasi dengan Akun Judi Online
“Pengungkapan ini sudah melalui tahapan penanganan yang cukup panjang. Keberadaan uang puluhan miliar ini terungkap ketika Polri mendapatksn hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” katanya.
Atas dasar itu, Polri lalu melakukan pemblokiran untuk mengamankan uang judi ilegal tersebut. "Kami melihat ini merupakan bukti komimen Polri bersama instansi terkait tidak pernah main-main memberantas judi online," ucapnya.
Seperti diketahui, uang senilai Rp58,1 miliar yang berasal dari eksekusi aset kasus judi online diserahkan Dittipidsiber Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyerahan dilakukan secara simbolis dari Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji kepada Kejaksaan Negeri Jakarta yang diwakili Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat Muhammad Irham Fuady di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Selanjutnya uang tersebut akan disetorkan ke negara.
(cip)
Lihat Juga :