Komnas Perempuan Desak RUU PPRT Segera Disahkan

Kamis, 05 Maret 2026 - 14:43 WIB
loading...
A A A
"Pengesahan RUU PPRT menjadi penting untuk mengakui kerja perawatan sebagai pekerja bernilai ekonomi, kemudian menyediakan perlindungan kerja yang adil dan spesifik, dan yang ketiga mendukung pengembangan sektor care economy nasional," tuturnya.

Komisioner Komnas Perempuan Devi Rahayu turut menambahkan bahwa RUU PPRT tak bertentangan dengan nilai sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Sebaliknya, dia mengatakan RUU PPRT dapat memperkuat hubungan kerja yang adil antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

“Sehingga harapannya di sini keberadaan RUU PPRT sebenarnya tidak bertentangan dengan nilai budaya yang ada di masyarakat bahkan justru memperkuat relasi kerja pemberi kerja,” kata Devi.

Dia menilai RUU PPRT berupaya memperbaiki stigma sosial terhadap pekerjaan domestik. Khususnya, dengan mengakui pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki martabat.

“Jadi terkait RUU PPRT ini sebenarnya ada keselarasan nilai yang berkaitan dengan nilai-nilai di sosial budaya masyarakat kita,” ucap dia.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Baleg DPR Targetkan...
Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini
Formappi: Baleg DPR...
Formappi: Baleg DPR Tak Bisa Intervensi Sidang Korupsi Chromebook
Baleg DPR Genjot Pembahasan...
Baleg DPR Genjot Pembahasan 4 RUU, Termasuk Satu Data Indonesia dan Masyarakat Adat
Polisi Ungkap Pemicu...
Polisi Ungkap Pemicu 2 PRT Nekat Lompat dari Indekos di Benhil: Majikannya Sadis
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Amphuri: Pasal Karet...
Amphuri: Pasal Karet soal Kuota 8 Persen dalam RUU Haji dan Umrah Harus Direvisi!
Rekomendasi
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
7 Tips Bikin Konten...
7 Tips Bikin Konten Review Produk yang Menarik ala Kreator TikTok Novita Sari
Berita Terkini
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
KPK Geledah Kantor Suhardiman...
KPK Geledah Kantor Suhardiman Amby hingga Rumah Tersangka Kasus Bupati Kuansing
Infografis
10 Penembak Jitu Terbaik...
10 Penembak Jitu Terbaik di Dunia, Salah Satunya Sniper Perempuan Soviet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved