Hakim Ingatkan Sidang Praperadilan Gus Yaqut Bukan Talk Show: Ini Ruang Pembuktian
Kamis, 05 Maret 2026 - 13:49 WIB
loading...
Kubu Gus Yaqut menghadirkan 3 orang ahli dalam sidang praperadilan. Foto: Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro mengingatkan bahwa sidang praperadilan Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) bukan talk show atau gelar wicara. Dia mengingatkan agar para pihak tidak saling interupsi saat bertanya kepada ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadilan.
Diketahui, kubu Gus Yaqut menghadirkan 3 orang ahli dalam sidang praperadilan. Mereka adalah Ahli Hukum Keuangan Publik dari UI bernama Dian Puji Nugraha Simatupang, Ahli Hukum Pidana Unwahas Semarang bernama Mahrus Ali, dan Ahli Hukum Tata Negara dari UGM bernama Oce Madril.
"Kenapa saya larang dalam persidangan ini ada interupsi, supaya persidangan ini menjadi tertib, ruang sidang adalah ruang pembuktian, bukan ruang perdebatan, ini bukan acara talkshow televisi. Makanya saya bilang ruang sidang adalah ruang pembuktian, bukan saling interupsi saling memotong pembicaraan orang," ujar Hakim Tunggal Praperadilan Sulistyo Muhammad Dwi Putro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Baca juga: Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Gus Yaqut Serahkan Tumpukan Dokumen ke Hakim
Diketahui, kubu Gus Yaqut menghadirkan 3 orang ahli dalam sidang praperadilan. Mereka adalah Ahli Hukum Keuangan Publik dari UI bernama Dian Puji Nugraha Simatupang, Ahli Hukum Pidana Unwahas Semarang bernama Mahrus Ali, dan Ahli Hukum Tata Negara dari UGM bernama Oce Madril.
"Kenapa saya larang dalam persidangan ini ada interupsi, supaya persidangan ini menjadi tertib, ruang sidang adalah ruang pembuktian, bukan ruang perdebatan, ini bukan acara talkshow televisi. Makanya saya bilang ruang sidang adalah ruang pembuktian, bukan saling interupsi saling memotong pembicaraan orang," ujar Hakim Tunggal Praperadilan Sulistyo Muhammad Dwi Putro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Baca juga: Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Gus Yaqut Serahkan Tumpukan Dokumen ke Hakim
Lihat Juga :