Gugatan Hasto soal Obstruction of Justice Tak Diterima MK
Senin, 02 Maret 2026 - 13:33 WIB
loading...
A
A
A
Dalam pertimbangannya, hakim MK, Guntur Hamzah, menuturkan bahwa pasal 21 UU Tipikor yang digugat Hasto telah diputus lebih dulu melalui perkara 71/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusan perkara 71, MK mengabulkan sebagian dan menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: Pentolan Buzzer yang Bantu Rintangi Penyidikan Sejumlah Perkara Korupsi Dibayar Hampir Rp1 Miliar
"Sehingga objek permohonan yang diajukan oleh pemohon a quo tidak lagi sebagaimana substansi norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya. Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan pemohon a quo menjadi kehilangan objek," ucap Guntur Hamzah.
Dalam putusan perkara 71, MK mengabulkan sebagian dan menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: Pentolan Buzzer yang Bantu Rintangi Penyidikan Sejumlah Perkara Korupsi Dibayar Hampir Rp1 Miliar
"Sehingga objek permohonan yang diajukan oleh pemohon a quo tidak lagi sebagaimana substansi norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya. Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan pemohon a quo menjadi kehilangan objek," ucap Guntur Hamzah.
(shf)
Lihat Juga :