Gugatan Hasto soal Obstruction of Justice Tak Diterima MK
Senin, 02 Maret 2026 - 13:33 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan perkara No 136/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Sekretari Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Gugatan ini berkaitan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MKRI, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
Baca juga: Khozinudin Ingatkan Pengacara Silfester Matutina Bisa Dijerat Pasal Obstruction of Justice
Hasto diketahui menguji pasal 21 UU Tipikor yang mengatur soal siapa pun yang sengaja menghalangi proses hukum dalam perkara korupsi dapat dipidana atau perintangan penyidikan (obstruction of justice).
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MKRI, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
Baca juga: Khozinudin Ingatkan Pengacara Silfester Matutina Bisa Dijerat Pasal Obstruction of Justice
Hasto diketahui menguji pasal 21 UU Tipikor yang mengatur soal siapa pun yang sengaja menghalangi proses hukum dalam perkara korupsi dapat dipidana atau perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Lihat Juga :