Gugatan Hasto soal Obstruction of Justice Tak Diterima MK
Senin, 02 Maret 2026 - 13:33 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan perkara No 136/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Sekretari Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Gugatan ini berkaitan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MKRI, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
Baca juga: Khozinudin Ingatkan Pengacara Silfester Matutina Bisa Dijerat Pasal Obstruction of Justice
Hasto diketahui menguji pasal 21 UU Tipikor yang mengatur soal siapa pun yang sengaja menghalangi proses hukum dalam perkara korupsi dapat dipidana atau perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Dalam pertimbangannya, hakim MK, Guntur Hamzah, menuturkan bahwa pasal 21 UU Tipikor yang digugat Hasto telah diputus lebih dulu melalui perkara 71/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusan perkara 71, MK mengabulkan sebagian dan menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: Pentolan Buzzer yang Bantu Rintangi Penyidikan Sejumlah Perkara Korupsi Dibayar Hampir Rp1 Miliar
"Sehingga objek permohonan yang diajukan oleh pemohon a quo tidak lagi sebagaimana substansi norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya. Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan pemohon a quo menjadi kehilangan objek," ucap Guntur Hamzah.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MKRI, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
Baca juga: Khozinudin Ingatkan Pengacara Silfester Matutina Bisa Dijerat Pasal Obstruction of Justice
Hasto diketahui menguji pasal 21 UU Tipikor yang mengatur soal siapa pun yang sengaja menghalangi proses hukum dalam perkara korupsi dapat dipidana atau perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Dalam pertimbangannya, hakim MK, Guntur Hamzah, menuturkan bahwa pasal 21 UU Tipikor yang digugat Hasto telah diputus lebih dulu melalui perkara 71/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusan perkara 71, MK mengabulkan sebagian dan menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: Pentolan Buzzer yang Bantu Rintangi Penyidikan Sejumlah Perkara Korupsi Dibayar Hampir Rp1 Miliar
"Sehingga objek permohonan yang diajukan oleh pemohon a quo tidak lagi sebagaimana substansi norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya. Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan pemohon a quo menjadi kehilangan objek," ucap Guntur Hamzah.
(shf)
Lihat Juga :