Sidang Perkara Chromebook, Nadiem: Saksi Buktikan Tak Ada Aliran Dana Rp809 Miliar
Rabu, 25 Februari 2026 - 23:33 WIB
loading...
A
A
A
“Pada Oktober 2021, PT Gojek Indonesia menerbitkan sekitar 32 juta saham baru dengan nilai nominal Rp809 miliar yang menyebabkan dilusi pemegang saham lama. Dana tersebut masuk ke perusahaan dan pada hari yang sama digunakan untuk membayar kembali utang, seluruhnya tercatat dalam bank statement serta terdokumentasi melalui akta notaris dan persetujuan Kemenkumham,” jelas Andre Sulistyo.
Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir mengatakan, tidak ada bukti aliran dana Rp809 miliar atau balas budi kepada Google. Transaksi korporasi tersebut telah diaudit dan tercatat serta dipastikan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Menurut Dodi, tuduhan konflik kepentingan dan kerugian negara tidak berdasar dan perkara ini semestinya dihentikan. Kesimpulan Nadiem berutang budi kepada Google adalah keliru dan tidak sesuai fakta.
"Tidak ada bukti aliran dana maupun kerugian negara. Seluruh transaksi korporasi telah dicatat dan diaudit sesuai ketentuan serta dipastikan oleh OJK, sehingga tuduhan konflik kepentingan tidak berdasar dan perkara ini sudah seharusnya dihentikan,” tegas Dodi.
Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir mengatakan, tidak ada bukti aliran dana Rp809 miliar atau balas budi kepada Google. Transaksi korporasi tersebut telah diaudit dan tercatat serta dipastikan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Menurut Dodi, tuduhan konflik kepentingan dan kerugian negara tidak berdasar dan perkara ini semestinya dihentikan. Kesimpulan Nadiem berutang budi kepada Google adalah keliru dan tidak sesuai fakta.
"Tidak ada bukti aliran dana maupun kerugian negara. Seluruh transaksi korporasi telah dicatat dan diaudit sesuai ketentuan serta dipastikan oleh OJK, sehingga tuduhan konflik kepentingan tidak berdasar dan perkara ini sudah seharusnya dihentikan,” tegas Dodi.
(rca)
Lihat Juga :