Sidang Perkara Chromebook, Nadiem: Saksi Buktikan Tak Ada Aliran Dana Rp809 Miliar
Rabu, 25 Februari 2026 - 23:33 WIB
loading...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menepis tuduhan aliran dana Rp809 miliar dalam perkara dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook. Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menepis tuduhan aliran dana Rp809 miliar dalam perkara dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook. Keterangan para saksi dinilai memperkuat fakta tersebut.
Hal itu disampaikan Nadiem Pengadilan Tipikor saat sidang dengan agenda keterangan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 Februari 2026. "Dari keterangan para saksi terungkap bahwa harga yang ditetapkan prinsipal kepada distributor saja telah berada pada kisaran Rp4 juta per unit," ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Nadiem menjelaskan, isu harga harus dilihat berdasarkan rantai distribusi yang sebenarnya. Dengan rantai distribusi yang masih harus dilalui ke distributor sampai ke penyedia, harga akhir sekitar Rp5,5 juta kepada pengguna merupakan angka yang wajar dalam rantai distribusi dan tidak menunjukkan adanya kemahalan.
Baca juga: Raja Abdullah II Sebut Yordania Rumah Kedua Prabowo Subianto
"Pernyataan JPU yang menyatakan harga Chromebook seharusnya berada pada kisaran Rp3 jutaan menjadi tidak selaras dengan fakta yang terungkap di persidangan. Angka tersebut tidak mencerminkan proses pembentukan harga yang nyata dari tingkat prinsipal hingga pengguna," katanya.
Menurut Nadiem, seluruh saksi dari GoTo, Gojek, vendor, hingga prinsipal produksi telah menjelaskan bahwa harga produksi berada di kisaran Rp3,4–3,7 juta dan dijual ke distributor sekitar Rp4–4,1 juta. "Dengan rantai distribusi hingga e-katalog, harga pembelian Rp5,5 juta terbukti wajar dan tidak menunjukkan adanya kemahalan maupun kerugian negara,” ujarnya.
Nadiem juga menegaskan transaksi antara Google dan Gojek merupakan transaksi korporasi yang tidak memiliki keterkaitan dengan pengadaan di kementerian maupun keuntungan pribadi. “Para saksi menegaskan tidak ada aliran dana Rp809 miliar kepada saya dan tidak ada keuntungan pribadi yang saya terima. Dengan demikian, tuduhan konflik kepentingan, kemahalan harga, maupun kerugian negara tidak terbukti dan dibantah oleh fakta persidangan,” tegas Nadiem.
Dalam kesempatan yang sama, Andre Sulistyo bersama Kevin Aluwi Mantan CEO Gojek dan Adestya Kamelia Group Head of Finance & Accounting GoTo menyatakan transaksi Rp809 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) ke PT Gojek Indonesia (GI/Go To) tidak berhubungan dengan pengadaan Chromebook di kementerian.
Tidak hanya itu, Nadiem Makarim juga disebut tidak menerima sepeserpun dari transaksi tersebut. “Saya tidak pernah melihat, tidak pernah mendengar, dan berdasarkan dokumen perusahaan yang kami telusuri, tidak ada kaitan antara transaksi tersebut dengan pengadaan Chromebook oleh kementerian,” tegasnya.
“Terkait Chromebook, saya baru mendengarnya sekitar enam bulan terakhir setelah ramai di media. Sebelumnya, saya sama sekali tidak mengetahui adanya hubungan dengan pengadaan di kementerian,” ujar Andre Sulistyo
Selain itu, saksi Andre Sulistyo (Mantan Direktur Utama PT GoTo), menjelaskan secara rinci bahwa transaksi Rp809 miliar merupakan penerbitan saham baru yang menyebabkan dilusi pemegang saham lama. Dana tersebut masuk ke perusahaan dan pada hari yang sama digunakan untuk pelunasan utang, sesuai catatan perbankan. Ia menegaskan bahwa transaksi tersebut adalah aksi korporasi yang tercatat dan terdokumentasi.
“Pada Oktober 2021, PT Gojek Indonesia menerbitkan sekitar 32 juta saham baru dengan nilai nominal Rp809 miliar yang menyebabkan dilusi pemegang saham lama. Dana tersebut masuk ke perusahaan dan pada hari yang sama digunakan untuk membayar kembali utang, seluruhnya tercatat dalam bank statement serta terdokumentasi melalui akta notaris dan persetujuan Kemenkumham,” jelas Andre Sulistyo.
Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir mengatakan, tidak ada bukti aliran dana Rp809 miliar atau balas budi kepada Google. Transaksi korporasi tersebut telah diaudit dan tercatat serta dipastikan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Menurut Dodi, tuduhan konflik kepentingan dan kerugian negara tidak berdasar dan perkara ini semestinya dihentikan. Kesimpulan Nadiem berutang budi kepada Google adalah keliru dan tidak sesuai fakta.
"Tidak ada bukti aliran dana maupun kerugian negara. Seluruh transaksi korporasi telah dicatat dan diaudit sesuai ketentuan serta dipastikan oleh OJK, sehingga tuduhan konflik kepentingan tidak berdasar dan perkara ini sudah seharusnya dihentikan,” tegas Dodi.
Hal itu disampaikan Nadiem Pengadilan Tipikor saat sidang dengan agenda keterangan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 Februari 2026. "Dari keterangan para saksi terungkap bahwa harga yang ditetapkan prinsipal kepada distributor saja telah berada pada kisaran Rp4 juta per unit," ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Nadiem menjelaskan, isu harga harus dilihat berdasarkan rantai distribusi yang sebenarnya. Dengan rantai distribusi yang masih harus dilalui ke distributor sampai ke penyedia, harga akhir sekitar Rp5,5 juta kepada pengguna merupakan angka yang wajar dalam rantai distribusi dan tidak menunjukkan adanya kemahalan.
Baca juga: Raja Abdullah II Sebut Yordania Rumah Kedua Prabowo Subianto
"Pernyataan JPU yang menyatakan harga Chromebook seharusnya berada pada kisaran Rp3 jutaan menjadi tidak selaras dengan fakta yang terungkap di persidangan. Angka tersebut tidak mencerminkan proses pembentukan harga yang nyata dari tingkat prinsipal hingga pengguna," katanya.
Menurut Nadiem, seluruh saksi dari GoTo, Gojek, vendor, hingga prinsipal produksi telah menjelaskan bahwa harga produksi berada di kisaran Rp3,4–3,7 juta dan dijual ke distributor sekitar Rp4–4,1 juta. "Dengan rantai distribusi hingga e-katalog, harga pembelian Rp5,5 juta terbukti wajar dan tidak menunjukkan adanya kemahalan maupun kerugian negara,” ujarnya.
Nadiem juga menegaskan transaksi antara Google dan Gojek merupakan transaksi korporasi yang tidak memiliki keterkaitan dengan pengadaan di kementerian maupun keuntungan pribadi. “Para saksi menegaskan tidak ada aliran dana Rp809 miliar kepada saya dan tidak ada keuntungan pribadi yang saya terima. Dengan demikian, tuduhan konflik kepentingan, kemahalan harga, maupun kerugian negara tidak terbukti dan dibantah oleh fakta persidangan,” tegas Nadiem.
Dalam kesempatan yang sama, Andre Sulistyo bersama Kevin Aluwi Mantan CEO Gojek dan Adestya Kamelia Group Head of Finance & Accounting GoTo menyatakan transaksi Rp809 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) ke PT Gojek Indonesia (GI/Go To) tidak berhubungan dengan pengadaan Chromebook di kementerian.
Tidak hanya itu, Nadiem Makarim juga disebut tidak menerima sepeserpun dari transaksi tersebut. “Saya tidak pernah melihat, tidak pernah mendengar, dan berdasarkan dokumen perusahaan yang kami telusuri, tidak ada kaitan antara transaksi tersebut dengan pengadaan Chromebook oleh kementerian,” tegasnya.
“Terkait Chromebook, saya baru mendengarnya sekitar enam bulan terakhir setelah ramai di media. Sebelumnya, saya sama sekali tidak mengetahui adanya hubungan dengan pengadaan di kementerian,” ujar Andre Sulistyo
Selain itu, saksi Andre Sulistyo (Mantan Direktur Utama PT GoTo), menjelaskan secara rinci bahwa transaksi Rp809 miliar merupakan penerbitan saham baru yang menyebabkan dilusi pemegang saham lama. Dana tersebut masuk ke perusahaan dan pada hari yang sama digunakan untuk pelunasan utang, sesuai catatan perbankan. Ia menegaskan bahwa transaksi tersebut adalah aksi korporasi yang tercatat dan terdokumentasi.
“Pada Oktober 2021, PT Gojek Indonesia menerbitkan sekitar 32 juta saham baru dengan nilai nominal Rp809 miliar yang menyebabkan dilusi pemegang saham lama. Dana tersebut masuk ke perusahaan dan pada hari yang sama digunakan untuk membayar kembali utang, seluruhnya tercatat dalam bank statement serta terdokumentasi melalui akta notaris dan persetujuan Kemenkumham,” jelas Andre Sulistyo.
Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir mengatakan, tidak ada bukti aliran dana Rp809 miliar atau balas budi kepada Google. Transaksi korporasi tersebut telah diaudit dan tercatat serta dipastikan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Menurut Dodi, tuduhan konflik kepentingan dan kerugian negara tidak berdasar dan perkara ini semestinya dihentikan. Kesimpulan Nadiem berutang budi kepada Google adalah keliru dan tidak sesuai fakta.
"Tidak ada bukti aliran dana maupun kerugian negara. Seluruh transaksi korporasi telah dicatat dan diaudit sesuai ketentuan serta dipastikan oleh OJK, sehingga tuduhan konflik kepentingan tidak berdasar dan perkara ini sudah seharusnya dihentikan,” tegas Dodi.
(rca)
Lihat Juga :