Baleg DPR Ungkap 10 Hal yang Perlu Diperbaiki di Draf RUU Kejaksaan
Kamis, 17 September 2020 - 18:35 WIB
loading...
A
A
A
"Berisi dasar kewenangan pembentukan undang-undang atau peraturan yang memerintahkan dibuatnya suatu undang-undang," terangnya.
Ketiga lanjut dia, perumusan ulang definisi Kejaksaan, Jaksa, Penuntutan dan Penuntut Umum; keempat, penambahan rumusan terkait kepegawaian dan delegasi pengaturannya lebih lanjut; kelima, perbaikan rumusan terkait izin Jaksa Agung berkaitan dengan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.
Keenam, politikus Partai Gerindra ini melanjutkan, perbaikan rumusan terkait pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa; ketujuh, penghapusan rumusan ketentuan yang menghapus rangkap jabatan bagi Jaksa maupun Jaksa Agung; kedelapan, menyesuaikan rumusan penyadapan dari bidang ketertiban dan ketentraman umum ke bidang pidana; kesembilan, menambahkan rumusan terkait dengan pemantauan dan peninjauan UU; dan terakhir, menambahkan rumusan peralihan terkait dengan kepegawaian.
Menurut Supratman, berdasarkan aspek teknis perumusan dan substansi RUU, Panja berpendapat bahwa RUU Kejaksaan ini bisa diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR. Namun, panja mneyerahkan keputusan ini sepenuhnya kepada pleno.
"Namun demikian Panja menyerahkan keputusan pada Pleno, apakah rumusan RUU hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima," harap Ketua Baleg DPR itu.
Ketiga lanjut dia, perumusan ulang definisi Kejaksaan, Jaksa, Penuntutan dan Penuntut Umum; keempat, penambahan rumusan terkait kepegawaian dan delegasi pengaturannya lebih lanjut; kelima, perbaikan rumusan terkait izin Jaksa Agung berkaitan dengan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.
Keenam, politikus Partai Gerindra ini melanjutkan, perbaikan rumusan terkait pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa; ketujuh, penghapusan rumusan ketentuan yang menghapus rangkap jabatan bagi Jaksa maupun Jaksa Agung; kedelapan, menyesuaikan rumusan penyadapan dari bidang ketertiban dan ketentraman umum ke bidang pidana; kesembilan, menambahkan rumusan terkait dengan pemantauan dan peninjauan UU; dan terakhir, menambahkan rumusan peralihan terkait dengan kepegawaian.
Menurut Supratman, berdasarkan aspek teknis perumusan dan substansi RUU, Panja berpendapat bahwa RUU Kejaksaan ini bisa diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR. Namun, panja mneyerahkan keputusan ini sepenuhnya kepada pleno.
"Namun demikian Panja menyerahkan keputusan pada Pleno, apakah rumusan RUU hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima," harap Ketua Baleg DPR itu.
(maf)
Lihat Juga :