Baleg DPR Ungkap 10 Hal yang Perlu Diperbaiki di Draf RUU Kejaksaan

Kamis, 17 September 2020 - 18:35 WIB
loading...
Baleg DPR Ungkap 10...
Panja Pengharmonisasian RUU tentang perubahan atas UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan RI di Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyelesaikan tugasnya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan RI (RUU Kejaksaan) di Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyelesaikan tugasnya.

(Baca juga: Imbas Corona, 24 WNI Dipulangkan dari Suriname dan Guyana)

Dan terdapat 10 hal pokok yang mengemuka dalam panja, mulai dari hal teknis hingga substansi RUU Kejaksaan untuk diperbaiki, diubah maupun ditambahkan. (Baca juga: Hadiah Istimewa untuk Pelajar dan Mahasiswa)

Ketua Panja Pengharmonisasian RUU Kejaksaan Baleg DPR, Supratman Andi Agtas menjelaskan, ada 10 hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembualatan dan pemantapan konsepsi RUU ini yang kemudian disepakati dalam Rapat Panja bersama pengusul.

"Hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembualatan dan pemantapan konsepsi RUU ini yang kemudian disepakati dalam Rapat Panja bersama pengusul, secara garis besar adalah sebagai berikut," kata Supratman dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

(Baca juga: Viral Ospek Daring UNESA, Ini Cara Hadapi Kating yang Suka Marah-marah)

Supratman menguraikan, hal pokok tersebut di antaranya, pertama, melakukan perbaikan teknis penyusunan RUU sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) sebagaimana telah diubah dengan UU 15/2019; kedua, konsideran hanya perlu menyebutkan Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945 serta UU 16/2004 tentang Kejaksaan sesuai dengan ketentuan nomor 28 Lampiran II UU P3.

"Berisi dasar kewenangan pembentukan undang-undang atau peraturan yang memerintahkan dibuatnya suatu undang-undang," terangnya.

Ketiga lanjut dia, perumusan ulang definisi Kejaksaan, Jaksa, Penuntutan dan Penuntut Umum; keempat, penambahan rumusan terkait kepegawaian dan delegasi pengaturannya lebih lanjut; kelima, perbaikan rumusan terkait izin Jaksa Agung berkaitan dengan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.

Keenam, politikus Partai Gerindra ini melanjutkan, perbaikan rumusan terkait pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa; ketujuh, penghapusan rumusan ketentuan yang menghapus rangkap jabatan bagi Jaksa maupun Jaksa Agung; kedelapan, menyesuaikan rumusan penyadapan dari bidang ketertiban dan ketentraman umum ke bidang pidana; kesembilan, menambahkan rumusan terkait dengan pemantauan dan peninjauan UU; dan terakhir, menambahkan rumusan peralihan terkait dengan kepegawaian.

Menurut Supratman, berdasarkan aspek teknis perumusan dan substansi RUU, Panja berpendapat bahwa RUU Kejaksaan ini bisa diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR. Namun, panja mneyerahkan keputusan ini sepenuhnya kepada pleno.

"Namun demikian Panja menyerahkan keputusan pada Pleno, apakah rumusan RUU hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima," harap Ketua Baleg DPR itu.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penambahan Kewenangan...
Penambahan Kewenangan Jaksa di RUU Kejaksaan Berpotensi Pelanggaran HAM
RKUHAP Diyakini Tak...
RKUHAP Diyakini Tak Akan Jadikan Kepolisian dan Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
Revisi UU Pemilu Ditargetkan...
Revisi UU Pemilu Ditargetkan Rampung Juli 2026, Baleg DPR Harap Dibahas Sejak Dini
Paling Dipercaya Publik,...
Paling Dipercaya Publik, Kejagung Rawan dari Serangan Balik Koruptor
Survei Membuktikan Mayoritas...
Survei Membuktikan Mayoritas Publik Dukung Penyidik Setara
Komisi Hukum MUI Lega...
Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
Senjakala Pemberantasan...
Senjakala Pemberantasan Korupsi jika Kejaksaan Dilarang Usut Korupsi
Bahas RUU KUHAP dan...
Bahas RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan, Petisi Ahli: Untuk Kebaikan Hukum di Indonesia
ICJR Minta Revisi KUHAP...
ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pengawasan Antar Lembaga, Bukan Hanya soal Dominus Litis
Rekomendasi
Wujudkan Tridarma Perguruan...
Wujudkan Tridarma Perguruan Tinggi, Unika Atma Jaya Kukuhkan 3 Profesor
Di Ambang Perang, Ini...
Di Ambang Perang, Ini Perbandingan Kekuatan Militer India dan Pakistan
Jadwal Haji 2025 Resmi...
Jadwal Haji 2025 Resmi Dirilis, Simak Tanggal Keberangkatan dan Kepulangan Jamaah Indonesia
Berita Terkini
Profil Ignatius Suharyo,...
Profil Ignatius Suharyo, Uskup Agung Jakarta yang Bisa Terpilih Jadi Paus Selanjutnya
31 menit yang lalu
Audiensi dengan Kompolnas,...
Audiensi dengan Kompolnas, Serdik Sespimmen 65 Ingin Perdalam Wawasan Kepemimpinan
37 menit yang lalu
Sidang Lanjutan Hasto...
Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto Kembali Digelar, 3 Saksi Dihadirkan
44 menit yang lalu
Setelah Sowan Jokowi,...
Setelah Sowan Jokowi, Serdik Sespimmen Polri Kunjungi Kompolnas
1 jam yang lalu
Presiden Prabowo Titipkan...
Presiden Prabowo Titipkan Surat Pribadi untuk Pemerintah Vatikan
1 jam yang lalu
Penambahan Kewenangan...
Penambahan Kewenangan Jaksa di RUU Kejaksaan Berpotensi Pelanggaran HAM
1 jam yang lalu
Infografis
10 Negara yang Memiliki...
10 Negara yang Memiliki Wilayah Paling Luas di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved