Baleg DPR Ungkap 10 Hal yang Perlu Diperbaiki di Draf RUU Kejaksaan
Kamis, 17 September 2020 - 18:35 WIB
loading...
Panja Pengharmonisasian RUU tentang perubahan atas UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan RI di Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyelesaikan tugasnya. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan RI (RUU Kejaksaan) di Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyelesaikan tugasnya.
(Baca juga: Imbas Corona, 24 WNI Dipulangkan dari Suriname dan Guyana)
Dan terdapat 10 hal pokok yang mengemuka dalam panja, mulai dari hal teknis hingga substansi RUU Kejaksaan untuk diperbaiki, diubah maupun ditambahkan. (Baca juga: Hadiah Istimewa untuk Pelajar dan Mahasiswa)
Ketua Panja Pengharmonisasian RUU Kejaksaan Baleg DPR, Supratman Andi Agtas menjelaskan, ada 10 hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembualatan dan pemantapan konsepsi RUU ini yang kemudian disepakati dalam Rapat Panja bersama pengusul.
"Hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembualatan dan pemantapan konsepsi RUU ini yang kemudian disepakati dalam Rapat Panja bersama pengusul, secara garis besar adalah sebagai berikut," kata Supratman dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
(Baca juga: Viral Ospek Daring UNESA, Ini Cara Hadapi Kating yang Suka Marah-marah)
Supratman menguraikan, hal pokok tersebut di antaranya, pertama, melakukan perbaikan teknis penyusunan RUU sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) sebagaimana telah diubah dengan UU 15/2019; kedua, konsideran hanya perlu menyebutkan Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945 serta UU 16/2004 tentang Kejaksaan sesuai dengan ketentuan nomor 28 Lampiran II UU P3.
(Baca juga: Imbas Corona, 24 WNI Dipulangkan dari Suriname dan Guyana)
Dan terdapat 10 hal pokok yang mengemuka dalam panja, mulai dari hal teknis hingga substansi RUU Kejaksaan untuk diperbaiki, diubah maupun ditambahkan. (Baca juga: Hadiah Istimewa untuk Pelajar dan Mahasiswa)
Ketua Panja Pengharmonisasian RUU Kejaksaan Baleg DPR, Supratman Andi Agtas menjelaskan, ada 10 hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembualatan dan pemantapan konsepsi RUU ini yang kemudian disepakati dalam Rapat Panja bersama pengusul.
"Hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembualatan dan pemantapan konsepsi RUU ini yang kemudian disepakati dalam Rapat Panja bersama pengusul, secara garis besar adalah sebagai berikut," kata Supratman dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
(Baca juga: Viral Ospek Daring UNESA, Ini Cara Hadapi Kating yang Suka Marah-marah)
Supratman menguraikan, hal pokok tersebut di antaranya, pertama, melakukan perbaikan teknis penyusunan RUU sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) sebagaimana telah diubah dengan UU 15/2019; kedua, konsideran hanya perlu menyebutkan Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945 serta UU 16/2004 tentang Kejaksaan sesuai dengan ketentuan nomor 28 Lampiran II UU P3.
Lihat Juga :