Baleg DPR Ungkap 10 Hal yang Perlu Diperbaiki di Draf RUU Kejaksaan

Kamis, 17 September 2020 - 18:35 WIB
loading...
Baleg DPR Ungkap 10...
Panja Pengharmonisasian RUU tentang perubahan atas UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan RI di Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyelesaikan tugasnya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan RI (RUU Kejaksaan) di Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyelesaikan tugasnya.

(Baca juga: Imbas Corona, 24 WNI Dipulangkan dari Suriname dan Guyana)

Dan terdapat 10 hal pokok yang mengemuka dalam panja, mulai dari hal teknis hingga substansi RUU Kejaksaan untuk diperbaiki, diubah maupun ditambahkan. (Baca juga: Hadiah Istimewa untuk Pelajar dan Mahasiswa)

Ketua Panja Pengharmonisasian RUU Kejaksaan Baleg DPR, Supratman Andi Agtas menjelaskan, ada 10 hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembualatan dan pemantapan konsepsi RUU ini yang kemudian disepakati dalam Rapat Panja bersama pengusul.

"Hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembualatan dan pemantapan konsepsi RUU ini yang kemudian disepakati dalam Rapat Panja bersama pengusul, secara garis besar adalah sebagai berikut," kata Supratman dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

(Baca juga: Viral Ospek Daring UNESA, Ini Cara Hadapi Kating yang Suka Marah-marah)

Supratman menguraikan, hal pokok tersebut di antaranya, pertama, melakukan perbaikan teknis penyusunan RUU sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) sebagaimana telah diubah dengan UU 15/2019; kedua, konsideran hanya perlu menyebutkan Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945 serta UU 16/2004 tentang Kejaksaan sesuai dengan ketentuan nomor 28 Lampiran II UU P3.

"Berisi dasar kewenangan pembentukan undang-undang atau peraturan yang memerintahkan dibuatnya suatu undang-undang," terangnya.

Ketiga lanjut dia, perumusan ulang definisi Kejaksaan, Jaksa, Penuntutan dan Penuntut Umum; keempat, penambahan rumusan terkait kepegawaian dan delegasi pengaturannya lebih lanjut; kelima, perbaikan rumusan terkait izin Jaksa Agung berkaitan dengan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.

Keenam, politikus Partai Gerindra ini melanjutkan, perbaikan rumusan terkait pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa; ketujuh, penghapusan rumusan ketentuan yang menghapus rangkap jabatan bagi Jaksa maupun Jaksa Agung; kedelapan, menyesuaikan rumusan penyadapan dari bidang ketertiban dan ketentraman umum ke bidang pidana; kesembilan, menambahkan rumusan terkait dengan pemantauan dan peninjauan UU; dan terakhir, menambahkan rumusan peralihan terkait dengan kepegawaian.

Menurut Supratman, berdasarkan aspek teknis perumusan dan substansi RUU, Panja berpendapat bahwa RUU Kejaksaan ini bisa diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR. Namun, panja mneyerahkan keputusan ini sepenuhnya kepada pleno.

"Namun demikian Panja menyerahkan keputusan pada Pleno, apakah rumusan RUU hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima," harap Ketua Baleg DPR itu.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Relawan Jokowi Sebut...
Relawan Jokowi Sebut Tudingan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Menguras Energi
Baleg DPR Targetkan...
Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini
Polda Metro Jaya Akan...
Polda Metro Jaya Akan Limpahkan Perkara Roy Suryo Cs ke Kejaksaan, Refly: Pernyataan Normatif
Formappi: Baleg DPR...
Formappi: Baleg DPR Tak Bisa Intervensi Sidang Korupsi Chromebook
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Richard Lee Segera Disidang...
Richard Lee Segera Disidang usai Berkas Perkara Lengkap
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Rekomendasi
Google Luncurkan Gemini...
Google Luncurkan Gemini 3.5 Live Translate, Terjemahkan Bahasa secara Real-time
Eks Kepala AL Jerman:...
Eks Kepala AL Jerman: Uni Eropa Bisa 'Berjalan Tanpa Sadar' Menuju Perang Melawan Rusia
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
Berita Terkini
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved