Pelanggaran Protokol Marak, Satgas Covid 'Sentil' Calon Kepala Daerah
Kamis, 17 September 2020 - 18:18 WIB
loading...
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menilai seharusnya calon kepala daerah memberikan contoh kepada masyarkat untuk mematuhi protokol kesehatan. Foto/dok BNPB
A
A
A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 berpendapat protokol kesehatan menjadi kunci sukses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Ironisnya, pelanggaran protokol kesehatan justru marak dilakukan para bakal calon saat mendaftar jadi calon kepala daerah.
“Berdasarkan laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terdapat 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bakal pasangan calon maupun parpol,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (17/9/2020).(Baca juga: 243 Pelanggaran Protokol Kesehatan Pilkada Dinilai Ceroboh dan Memalukan )
Menurut informasi yang diperolehnya, ada beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan calon kepala daerah. Salah satunya, ada bakal calon yang nekat mendaftar meski terinfeksi Covid-19.
“Beberapa pelanggaran di antaranya ada yang positif saat mendaftar. Lalu terjadi kerumunan seperti arak-arakan pendukung, tidak menjaga jarak, dan tidak melampirkan hasil swabnya saat mendaftar,” ujarnya.(Baca juga: Ketua Komisi III Minta Polri Tuntaskan Indikasi Pidana Kebakaran Kejagung )
Ironisnya, pelanggaran protokol kesehatan justru marak dilakukan para bakal calon saat mendaftar jadi calon kepala daerah.
“Berdasarkan laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terdapat 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bakal pasangan calon maupun parpol,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (17/9/2020).(Baca juga: 243 Pelanggaran Protokol Kesehatan Pilkada Dinilai Ceroboh dan Memalukan )
Menurut informasi yang diperolehnya, ada beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan calon kepala daerah. Salah satunya, ada bakal calon yang nekat mendaftar meski terinfeksi Covid-19.
“Beberapa pelanggaran di antaranya ada yang positif saat mendaftar. Lalu terjadi kerumunan seperti arak-arakan pendukung, tidak menjaga jarak, dan tidak melampirkan hasil swabnya saat mendaftar,” ujarnya.(Baca juga: Ketua Komisi III Minta Polri Tuntaskan Indikasi Pidana Kebakaran Kejagung )
Lihat Juga :