Ketua Komisi III Minta Polri Tuntaskan Indikasi Pidana Kebakaran Kejagung

Kamis, 17 September 2020 - 16:59 WIB
loading...
Ketua Komisi III Minta Polri Tuntaskan Indikasi Pidana Kebakaran Kejagung
Politikus PDIP ini mengatakan, penyelidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) harus diteruskan dengan menetapkan pihak yang diduga terlibat jika memang indikasi itu benar adanya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan adanya unsur pidana pada kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Terkait hal tersebut, Ketua Komisi III DPR Herman Herry berharap Bareskrim Polri melakukan penyelidikan lebih lanjut soal dugaan adanya tindak pidana di balik kebakaran gedung Kejagung itu.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, penyelidikan harus diteruskan dengan menetapkan pihak yang diduga terlibat jika memang indikasi itu benar adanya. "Sebagai Ketua Komisi III DPR, saya tentu menyambut baik kemajuan yang dicapai Bareskrim Polri terkait penyelidikan serta pengungkapan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Tentunya indikasi awal bahwa kebakaran ini mengarah ke peristiwa pidana harus diteruskan dengan menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat. Selain itu, Bareskrim juga harus segera mengungkap apakah kebakaran tersebut disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian," ujar Herman kepada wartawan, Kamis (17/9/2020). (Baca juga: Komisi III DPR Minta Kabareskrim Buka-bukaan Soal Kebakaran Gedung Kejagung)

Lebih lanjut dia mengingatkan penyelidikan kebakaran ini harus dilakukan secara tuntas mengingat besarnya perhatian masyarakat. "Pihak kepolisian harus bekerja transparan dan profesional untuk mengungkap kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, terlebih kasus ini menjadi salah satu perhatian masyarakat," kata Herman. (Baca juga: Bareskrim Pastikan Ada Dugaan Unsur Pidana di Kasus Terbakarnya Gedung Kejagung)

Terkait fungsi pengawasan, dia mengatakan di Komisi III DPR tentunya juga akan terus memantau perkembangan penyelidikan kebakaran ini.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1536 seconds (0.1#10.140)