BP Jamsostek Telah Serahkan 11,8 Juta Nomor Rekening Penerima Subsidi Gaji ke Kemenaker

Kamis, 17 September 2020 - 17:12 WIB
loading...
BP Jamsostek Telah Serahkan 11,8 Juta Nomor Rekening Penerima Subsidi Gaji ke Kemenaker
Dirut BP Jamsostek, Agus Susanto mengatakan hingga 16 September 2020 data penerima program subsidi gaji pegawai swasta di bawah 5 juta rupiah yang sudah diserahkan ke Kemenaker sebanyak 11,8 juta. Foto?SINDOnews/Binti Mufarida
A A A
JAKARTA - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Agus Susanto mengatakan hingga 16 September 2020 data penerima program subsidi gaji pegawai swasta di bawah 5 juta rupiah yang sudah diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) sebanyak 11,8 juta.

“Total data nomor rekening yang sudah diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan sejumlah 11,8 juta nomor rekening,” ungkap Agus dalam diskusi daring Bantuan Subsidi Upah dan Pra-Kerja, Untuk Siapa?, Kamis (17/9/2020). (Baca juga: 1,6 Juta Rekening Tak Dapat BSU Rp600 Ribu, Ini Penjelasan BP Jamsostek)

Agus mengatakan per 16 September 2020, data rekening bank yang telah diterima BP Jamsostek sebanyak 14,7 juta rekening. Namun, setelah validasi menjadi 11,8 juta yang telah diserahkan kepada Kemenaker.

“Data terakhir per 16 September 2020, data rekening bank yang kami terima sejumlah 14,7 juta rekening. Dari 14,7 juta rekening yang masuk ke kita, kami lakukan validasi. Sehingga kita dapatkan 14,5 juga rekening yang sudah valid,” kata Agus.

Setelah lolos dari validasi, lanjut Agus, kemudian divalidasi lapis kedua berdasarkan kriteria syarat utama penerima. “Kemudian sekitar 12,8 juta valid sesuai dengan Permenaker, sementara sebanyak 1,7 juta tidak valid tidak sesuai dengan Permenaker. 1,7 juta ini tidak bisa dilanjutkan. Sehingga saat ini ada sebanyak 11,8 juta nomor rekening,” jelasnya.

Agus menuturkan dari 11,8 juta nomor rekening yang telah diserahkan kepada Kemnaker kemudian disalurkan bantuan dalam empat batch atau empat gelombang. “Gelombang pertama disalurkan pada 24 Agustus 2020 sebanyak 2,5 juta. Gelombang kedua pada 1 September 2020 sebanyak 3 juta. Gelombang ketiga pada 8 September 2020 sebanyak 3,5 juta, dan gelombang keempat pada 16 September 2020 sebanyak 2,8 juta,” papar Agus. (Baca juga: BP Jamsostek: Sudah 9 Juta Peserta Terima Bantuan Subsidi Upah Rp600.000)

Agus pun menjelaskan syarat utama yang berhak mendapatkan program ini. “Yang pertama adalah Warga Negara Indonesia, kemudian terdaftar atau aktif sebagai program BPJS Ketenagakerjaan kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020. Upah terakhir di bawah 5 juta dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan. Kemudian memiliki rekening bank yang aktif,” jelasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1113 seconds (0.1#10.140)