1,6 Juta Rekening Tak Dapat BSU Rp600 Ribu, Ini Penjelasan BP Jamsostek
Kamis, 17 September 2020 - 14:56 WIB
loading...
Hingga pertengahan September 2020, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) telah menerima 14,5 juta nomor rekening calon penerima BSU dari pemerintah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Hingga pertengahan September 2020, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BP Jamsostek ) telah menerima 14,5 juta nomor rekening calon penerima bantuan subsidi upah ( BSU ) dari pemerintah. Namun, sebanyak 1,6 juta nomor ternyata dinyatakan gagal mendapat bantuan Rp600 ribu yang diberikan selama 4 bulan itu.
Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto menyatakan pihaknya telah melakukan berbagai tahapan untuk memvalidasi seluruh nomor rekening yang masuk. Setelah verifikasi melalui bank dan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, tercatat sebanyak 12,5 juta yang sudah valid. (Baca juga: BPJamsostek Serahkan Data Calon Penerima BSU Gelombang III Ke Kemnaker)
“1,6 juta dinyatakan tidak valid dan tidak diproses selanjutnya karena tidak sesuai dengan kriteria Permenaker,” terang Agus dalam konferensi pers secara daring, Kamis (17/9/2020).
Lebih lanjut, hasil validasi menunjukkan sebanyak 62% di 1,6 juta nomor rekening tersebut memiliki upah di atas Rp5 juta per bulan. Sementara 38% lainnya didasarkan karena kepesertaan BPJS baru dimulai setelah Juni 2020.
“Sebagian dari perusahaan mengirimkan nama-nama karyawannya mungkin kesulitan memilah mana karyawan yang upahnya di bawah Rp5 juta, mana yang lebih. Termasuk memilah karyawan yang baru masuk dan didaftarkan sehingga akhirnya dikirimkan semuanya dan terseleksi oleh sistem di BP Jamsostek,” jelasnya.
Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto menyatakan pihaknya telah melakukan berbagai tahapan untuk memvalidasi seluruh nomor rekening yang masuk. Setelah verifikasi melalui bank dan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, tercatat sebanyak 12,5 juta yang sudah valid. (Baca juga: BPJamsostek Serahkan Data Calon Penerima BSU Gelombang III Ke Kemnaker)
“1,6 juta dinyatakan tidak valid dan tidak diproses selanjutnya karena tidak sesuai dengan kriteria Permenaker,” terang Agus dalam konferensi pers secara daring, Kamis (17/9/2020).
Lebih lanjut, hasil validasi menunjukkan sebanyak 62% di 1,6 juta nomor rekening tersebut memiliki upah di atas Rp5 juta per bulan. Sementara 38% lainnya didasarkan karena kepesertaan BPJS baru dimulai setelah Juni 2020.
“Sebagian dari perusahaan mengirimkan nama-nama karyawannya mungkin kesulitan memilah mana karyawan yang upahnya di bawah Rp5 juta, mana yang lebih. Termasuk memilah karyawan yang baru masuk dan didaftarkan sehingga akhirnya dikirimkan semuanya dan terseleksi oleh sistem di BP Jamsostek,” jelasnya.
Lihat Juga :