Pemerintah dan DPR Sepakat Bantuan Bencana Sumatera dari Diaspora di Malaysia Boleh Masuk

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:38 WIB
loading...
Pemerintah dan DPR Sepakat...
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana di Gedung DPR RI, Rabu (18/2/2026). Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI sepakat bantuan bencana Sumatera yang dikumpulkan diaspora di Malaysia diperbolehkan masuk ke Indonesia. Kesepakatan itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat tersebut, bantuan kemanusiaan dilaporkan masih berada di Pelabuhan Port Klang, Malaysia, dan direncanakan masuk melalui Pelabuhan Lhokseumawe, Aceh. Namun, sejumlah regulasi menjadi hambatan, sehingga bantuan belum dapat segera dikirim.

"Karena ini kan sumbangan dan hanya satu kali dan jumlahnya juga tidak mengganggu jadi saya pikir mungkin bisa direalisasikan secepatnya supaya barang ini bisa masuk dan kita awasi ketat langsung ke pengungsian-pengungsian," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad , Rabu (18/2/2026).

Baca Juga: Data Terkini Pengungsi Bencana Sumatera, 12.994 Orang Masih Tinggal di Tenda

"Izin Pak Ketua, selama ada keterangan dari BNPB, bisa kami bebaskan. Jadi BNPB bilang ini bantuan untuk bencana, Bea Cukai akan melepaskan itu," jawab Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Jawaban Purbaya kemudian juga disambut Menteri Dalam Negeri yang juga Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera Tito Karnavian. Tito memastikan bahwa bantuan itu akan diterima oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). BNPB jugalah yang akan menyalurkan seluruh bantuan tersebut. "Kami sudah koordinasi dengan BNPB, nanti yang menerimanya BNPB, yang menyalurkan juga BNPB," ujar Tito.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
BGN Nunggak ke Pihak...
BGN Nunggak ke Pihak Ketiga Rp1,6 Triliun pada 2025, Ada untuk EO hingga Jasa Konsultan
DPR Targetkan RUU Perampasan...
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Dibahas dan Disahkan Tahun Ini
Komisi III DPR: Penyerahan...
Komisi III DPR: Penyerahan Kasus Mantan Jampidsus ke Kejagung Cegah Gesekan Antarinstitusi
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Komisi III DPR Segera Bentuk Timwas
Tolak Perang Tarif Pajak,...
Tolak Perang Tarif Pajak, IKPI Usulkan Ini saat RDPU dengan DPR
SMSI Bali Desak Aturan...
SMSI Bali Desak Aturan Ketat untuk Calon 'Dubai Baru' Indonesia
BULOG dan Komisi IV...
BULOG dan Komisi IV DPR Perkuat Sinergi Dukung Kesejahteraan Petani di Klaten
Pulihkan Harapan, Brantas...
Pulihkan Harapan, Brantas Abipraya Bersama PU Hadir dalam Penanganan Pascabencana di Sumatera
Rekomendasi
Houthi Ancam Serang...
Houthi Ancam Serang Infrastruktur Minyak Saudi jika Perang Terus Berlanjut
Pihak Fangfang Ungkap...
Pihak Fangfang Ungkap Peluang Damai dengan Vicky Prasetyo Kian Menipis
Warga India Gila Emas,...
Warga India 'Gila' Emas, Perusahaan Gadai Rusia Bidik Pasar Rp89.038 Triliun
Berita Terkini
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
BNPB Sebut Karhutla...
BNPB Sebut Karhutla Dominasi Bencana di Tanah Air pada Akhir Pekan Ini
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Siapkan Relawan Tangguh...
Siapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana, Gus Muhaimin Resmikan Sigap Bangsa
10 Tahun Arbitrase Laut...
10 Tahun Arbitrase Laut China Selatan Tak Mempan, Saatnya Mulai Perundingan COC
Kebijakan Kemenhut Dinilai...
Kebijakan Kemenhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia
Infografis
Pemerintah dan DPR Setujui...
Pemerintah dan DPR Setujui Bahas Revisi Undang-undang Desa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved