PKPA Peradi Jakbar–UAI Ditutup, Otto Hasibuan Soroti Etika dan Imunitas Advokat

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:10 WIB
loading...
PKPA Peradi Jakbar–UAI...
Ketua Umum (Ketum) Peradi Otto Hasibuan menyoroti etika dan imunitas advokat. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Peradi Otto Hasibuan menyoroti etika dan imunitas advokat. Dalam KUHP dan KUHAP baru, advokat memiliki kewajiban menjaga rahasia klien, termasuk saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Hal itu disampaikan Otto saat memberikan pembekalan kepada peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VIII DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) bersama dengan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI). Pembekalan tersebut disampaikan Otto dalam acara penutupan PKPA yang digelar di UAI, Jakarta, Minggu, 8 Februari 2026.

Otto mengungkapkan kerinduannya untuk kembali hadir langsung di kegiatan PKPA Peradi setelah hampir satu dekade tidak bisa menghadiri acara serupa karena kesibukan, terutama sejak mengemban amanah sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

"Saya punya kerinduan sekali untuk bisa mengisi acara PKPA di Peradi, khususnya untuk hadir di tempat sekarang ini," ujarnya, Selasa (10/2/2026).

Baca juga: Gelar PKPA, Peradi: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar

Otto lantas memaparkan sejarah berdirinya Peradi serta delapan kewenangan Peradi sebagai wadah tunggal (single bar) organisasi advokat (OA) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Atas dasar itu, Otto mengapresiasi para calon advokat yang tetap memilih mengikuti PKPA Peradi, meskipun di luar sana banyak diselenggarakan PKPA oleh berbagai organisasi advokat lain dengan berbagai tawaran kemudahan. "Ternyata, tidak sedikit pun berkurang minat ikut pendidikan di tempat kita, bahkan bertambah terus," tuturnya.

Otto menegaskan pilihan mengikuti PKPA Peradi merupakan keputusan yang tepat, karena Peradi adalah satu-satunya organisasi advokat yang secara sah memiliki kewenangan menyelenggarakan PKPA.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Koalisi Advokat Serahkan...
Koalisi Advokat Serahkan Draft RUU Advokat kepada Pemerintah
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Sinergi dengan 138 Kampus...
Sinergi dengan 138 Kampus dalam Pendidikan Advokat, Peradi Profesional Raih Rekor MURI
Petisi Ahli Sampaikan...
Petisi Ahli Sampaikan Aspirasi Organisasi Advokat ke Ketua Baleg DPR
Ucapan ‘Yang Mulia...
Ucapan ‘Yang Mulia Takut Ya’ Berbuntut Panjang, 2 Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
Raih Rekor MURI, Ketum...
Raih Rekor MURI, Ketum Peradi Profesional: Motivasi Tingkatkan Kualitas Advokat
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Peradi Jakarta Pusat...
Peradi Jakarta Pusat Ungkap Alasan Pilih Tama S Langkun sebagai Pemateri
Rekomendasi
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
First Look Ibra The...
First Look Ibra The Movie: Menembus Langit, Mengungkap Masa Lalu
Purbaya: Stabilitas...
Purbaya: Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga di Semester I 2026
Berita Terkini
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved