PKPA Peradi Jakbar–UAI Ditutup, Otto Hasibuan Soroti Etika dan Imunitas Advokat
Selasa, 10 Februari 2026 - 14:10 WIB
loading...
A
A
A
Lihat video: 42 Tahun Aktif di Organisasi Advokasi, Otto Hasibuan Bangga Diangkat Prabowo Jadi Wamenko Yusril
Menurut Otto, maraknya organisasi advokat lain yang mengambil alih kewenangan Peradi merupakan bentuk pembangkangan terhadap undang-undang, merujuk pada Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73 Tahun 2015.
"Disobedience, ketidaktaatan terhadap hukum dan undang-undangan, yang lain itu apa? Ya Ormas karena undang-undang mengatakan itu, Peradi adalah satu-satunya," katanya.
Selain membahas kelembagaan advokat, Otto juga menyoroti sejumlah ketentuan krusial dalam KUHP dan KUHAP baru yang perlu dipahami oleh calon advokat, terutama terkait kewajiban menjaga rahasia klien, termasuk saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Pasal 443 KUHP di mana kalian diwajibkan untuk merahasiakan rahasia jabatan, maka Anda mengatakan saya tidak bersedia menjadi saksi [bagi klien] dan demikian saya menolak," ucapnya.
Otto menegaskan advokat memiliki hak imunitas yang dilindungi undang-undang selama menjalankan profesinya dengan itikad baik. "Kalau Anda menjaga rahasia klien, justru Anda melaksanakan ketentuan undang-undang. Itu namanya Anda beritikad baik. Karena hukum mengatakan setiap advokat yang bertugas wajib menjaga rahasia jabatannya," kata dia.
Terkait penerapan KUHAP baru, Otto menjawab pertanyaan peserta mengenai Pasal 361 tentang norma peralihan, khususnya untuk mencegah kekosongan hukum dan potensi tumpang tindih aturan.
Otto menjelaskan, apabila suatu perkara pidana masih menggunakan pasal dalam rezim KUHP lama, maka proses hukumnya tetap mengacu pada KUHAP lama, meskipun KUHP dan KUHAP baru telah berlaku. Namun, apabila ketentuan dalam undang-undang baru lebih menguntungkan bagi terdakwa, maka dapat diterapkan aturan yang baru.
"Itu prinsip umum bahwa mana yang menguntungkan itu yang harus dipakai. Tapi kalau umpamanya tidak dipilih mana yang menguntungkan, ya tetap yang lama itu masih berlaku," katanya.
Menurut Otto, maraknya organisasi advokat lain yang mengambil alih kewenangan Peradi merupakan bentuk pembangkangan terhadap undang-undang, merujuk pada Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73 Tahun 2015.
"Disobedience, ketidaktaatan terhadap hukum dan undang-undangan, yang lain itu apa? Ya Ormas karena undang-undang mengatakan itu, Peradi adalah satu-satunya," katanya.
Selain membahas kelembagaan advokat, Otto juga menyoroti sejumlah ketentuan krusial dalam KUHP dan KUHAP baru yang perlu dipahami oleh calon advokat, terutama terkait kewajiban menjaga rahasia klien, termasuk saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Pasal 443 KUHP di mana kalian diwajibkan untuk merahasiakan rahasia jabatan, maka Anda mengatakan saya tidak bersedia menjadi saksi [bagi klien] dan demikian saya menolak," ucapnya.
Otto menegaskan advokat memiliki hak imunitas yang dilindungi undang-undang selama menjalankan profesinya dengan itikad baik. "Kalau Anda menjaga rahasia klien, justru Anda melaksanakan ketentuan undang-undang. Itu namanya Anda beritikad baik. Karena hukum mengatakan setiap advokat yang bertugas wajib menjaga rahasia jabatannya," kata dia.
Terkait penerapan KUHAP baru, Otto menjawab pertanyaan peserta mengenai Pasal 361 tentang norma peralihan, khususnya untuk mencegah kekosongan hukum dan potensi tumpang tindih aturan.
Otto menjelaskan, apabila suatu perkara pidana masih menggunakan pasal dalam rezim KUHP lama, maka proses hukumnya tetap mengacu pada KUHAP lama, meskipun KUHP dan KUHAP baru telah berlaku. Namun, apabila ketentuan dalam undang-undang baru lebih menguntungkan bagi terdakwa, maka dapat diterapkan aturan yang baru.
"Itu prinsip umum bahwa mana yang menguntungkan itu yang harus dipakai. Tapi kalau umpamanya tidak dipilih mana yang menguntungkan, ya tetap yang lama itu masih berlaku," katanya.
Lihat Juga :