Mensesneg: Solusi Masalah BPJS Kesehatan Tak Harus Pakai Perpres
Senin, 09 Februari 2026 - 17:17 WIB
loading...
A
A
A
“Ternyata juga di dalam proses itu masih ditemukan di desil 6 sampai bahkan desil 10 itu kurang lebih ada 15 ribu sekian ya seharusnya tidak masuk dalam kategori penerima bantuan iuran itu, tapi masih masuk,” katanya.
Prasetyo mengatakan langkah perbaikan data ini melibatkan lintas Kementerian terkait yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, hingga Badan Pusat Statistik (BPS).
“Nah proses mengeluarkan data itu kemudian ada yang harus malah justru malah masuk dalam data itu, itulah yang sinkronkan karena ini kan lintas kementerian dan dihadiri juga oleh kepala BPS,” pungkasnya.
Prasetyo mengatakan langkah perbaikan data ini melibatkan lintas Kementerian terkait yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, hingga Badan Pusat Statistik (BPS).
“Nah proses mengeluarkan data itu kemudian ada yang harus malah justru malah masuk dalam data itu, itulah yang sinkronkan karena ini kan lintas kementerian dan dihadiri juga oleh kepala BPS,” pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :