Mensesneg: Solusi Masalah BPJS Kesehatan Tak Harus Pakai Perpres
Senin, 09 Februari 2026 - 17:17 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Prasetyo, diskusi pemerintah dengan DPR berlangsung konstruktif dan menghasilkan sejumlah kesimpulan yang mengarah pada solusi kebijakan. “Tadi pagi kan alhamdulillah diskusinya sangat bagus banget, konstruktif, dan sudah ada beberapa solusi yang kemudian disepakati itu menjadi kesimpulan di dalam rapat dengan DPR.”
Prasetyo kembali menegaskan penyelesaian BPJS Kesehatan tidak harus menggunakan Perpres. “Gak harus menunggu pakai Perpres.”
Lihat video: BPJS Kesehatan Mendadak Dinonaktifkan, Mensos hingga Menkeu Purbaya Ungkap Fakta Sebenarnya
Prasetyo mengungkapkan akar masalah BPJS Kesehatan terletak pada masalah pencatatan dan verifikasi data. Pemerintah, katanya, sedang berupaya memastikan agar subsidi yang diberikan benar-benar tepat sasaran.
“Kan kebijakan baik di BPJS, maupun di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial karena kan problemnya muncul oleh karena pencatatan kan. Pencatatan ini jangan disalahartikan, pencatatan itu kenapa terjadi perubahan, karena proses pada saat kita memverifikasi supaya semua subsidi-subsidi itu tepat sasaran,” paparnya.
Dalam proses verifikasi tersebut, kata Prasetyo, ditemukan ketidaksinkronan data yang cukup signifikan. Dia membeberkan adanya warga di kategori ekonomi mampu yakni desil 6 hingga desil 10 yang justru terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Prasetyo kembali menegaskan penyelesaian BPJS Kesehatan tidak harus menggunakan Perpres. “Gak harus menunggu pakai Perpres.”
Lihat video: BPJS Kesehatan Mendadak Dinonaktifkan, Mensos hingga Menkeu Purbaya Ungkap Fakta Sebenarnya
Prasetyo mengungkapkan akar masalah BPJS Kesehatan terletak pada masalah pencatatan dan verifikasi data. Pemerintah, katanya, sedang berupaya memastikan agar subsidi yang diberikan benar-benar tepat sasaran.
“Kan kebijakan baik di BPJS, maupun di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial karena kan problemnya muncul oleh karena pencatatan kan. Pencatatan ini jangan disalahartikan, pencatatan itu kenapa terjadi perubahan, karena proses pada saat kita memverifikasi supaya semua subsidi-subsidi itu tepat sasaran,” paparnya.
Dalam proses verifikasi tersebut, kata Prasetyo, ditemukan ketidaksinkronan data yang cukup signifikan. Dia membeberkan adanya warga di kategori ekonomi mampu yakni desil 6 hingga desil 10 yang justru terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Lihat Juga :