Pasar Modal dalam Jerat Kejahatan Sistemik

Senin, 09 Februari 2026 - 08:55 WIB
loading...
A A A
Dimensi sistemik kejahatan pasar modal semakin nyata dalam skandal Jiwasraya dan Asabri. Kedua perkara ini bukan sekadar kegagalan bisnis, melainkan kejahatan struktural yang melibatkan manipulasi saham, rekayasa portofolio investasi, dan penyalahgunaan kewenangan secara berlapis. Putusan pengadilan dalam perkara Jiwasraya menegaskan adanya persekongkolan terorganisir dalam pengelolaan dana publik yang dilakukan melalui mekanisme pasar modal, sehingga kejahatan tersebut tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan sebagai perampasan hak ekonomi masyarakat secara kolektif.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 002/PUU-I/2003 dan Putusan Nomor 81/PUU-IX/2011 telah menegaskan bahwa sektor ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak dapat dilepaskan dari prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Prinsip ini mengandung makna bahwa aktivitas pasar modal bukan semata urusan privat, melainkan mengandung kepentingan publik yang harus dilindungi oleh negara.

Ketika pasar modal menjadi medium kejahatan yang terstruktur, maka negara berkewajiban hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi sebagai penjaga keadilan ekonomi. Dalam perspektif hukum pidana modern, kejahatan pasar modal memiliki ciri khas sebagai extraordinary crime karena memenuhi tiga unsur utama: dilakukan secara terorganisir, menimbulkan kerugian sosial berskala besar, dan merusak sendi kepercayaan terhadap sistem hukum. Karakter ini sejajar dengan kejahatan korupsi dan pencucian uang yang telah diakui sebagai kejahatan luar biasa dalam yurisprudensi Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, pendekatan hukum terhadap kejahatan pasar modal tidak dapat berhenti pada sanksi administratif, melainkan harus menggunakan paradigma penegakan hukum pidana yang progresif dan berorientasi pada perlindungan kepentingan publik.

Pendekatan ini semakin diperkuat melalui perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Investor ritel pada hakikatnya adalah konsumen jasa keuangan yang memiliki hak atas informasi yang benar, jujur, dan tidak menyesatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 822 K/Pdt/2016 menegaskan bahwa korban investasi bodong merupakan konsumen yang dirugikan oleh informasi menyesatkan dan praktik usaha yang tidak bertanggung jawab. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1794 K/Pdt/2012 juga menempatkan pelaku usaha jasa keuangan sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian konsumen akibat manipulasi informasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Hakim juga Dapat Jatah...
Hakim juga Dapat Jatah WFH, Masuk Kantor Senin-Kamis, Jumat di Rumah
Kompilasi Rumusan Kamar...
Kompilasi Rumusan Kamar MA Hasilkan 24 Kaidah Hukum
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
Tips MotionTrade: Begini...
Tips MotionTrade: Begini Mekanisme Transaksi ETF di Pasar Modal
MNC Sekuritas Dorong...
MNC Sekuritas Dorong Pertumbuhan Pasar Modal Syariah melalui Sharia Investment Week 2026
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Rekomendasi
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
Kuasa Hukum Erin Wartia...
Kuasa Hukum Erin Wartia Kritik Komisi III DPR: Jangan Hanya Dengar Satu Pihak
Bos NATO: Ukraina Menang...
Bos NATO: Ukraina Menang Perang, Rusia Semakin Putus Asa!
Berita Terkini
Sony Sanjaya Tulis Pesan...
Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved