Pasar Modal dalam Jerat Kejahatan Sistemik

Senin, 09 Februari 2026 - 08:55 WIB
loading...
A A A
Dimensi sistemik kejahatan pasar modal semakin nyata dalam skandal Jiwasraya dan Asabri. Kedua perkara ini bukan sekadar kegagalan bisnis, melainkan kejahatan struktural yang melibatkan manipulasi saham, rekayasa portofolio investasi, dan penyalahgunaan kewenangan secara berlapis. Putusan pengadilan dalam perkara Jiwasraya menegaskan adanya persekongkolan terorganisir dalam pengelolaan dana publik yang dilakukan melalui mekanisme pasar modal, sehingga kejahatan tersebut tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan sebagai perampasan hak ekonomi masyarakat secara kolektif.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 002/PUU-I/2003 dan Putusan Nomor 81/PUU-IX/2011 telah menegaskan bahwa sektor ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak dapat dilepaskan dari prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Prinsip ini mengandung makna bahwa aktivitas pasar modal bukan semata urusan privat, melainkan mengandung kepentingan publik yang harus dilindungi oleh negara.

Ketika pasar modal menjadi medium kejahatan yang terstruktur, maka negara berkewajiban hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi sebagai penjaga keadilan ekonomi. Dalam perspektif hukum pidana modern, kejahatan pasar modal memiliki ciri khas sebagai extraordinary crime karena memenuhi tiga unsur utama: dilakukan secara terorganisir, menimbulkan kerugian sosial berskala besar, dan merusak sendi kepercayaan terhadap sistem hukum. Karakter ini sejajar dengan kejahatan korupsi dan pencucian uang yang telah diakui sebagai kejahatan luar biasa dalam yurisprudensi Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, pendekatan hukum terhadap kejahatan pasar modal tidak dapat berhenti pada sanksi administratif, melainkan harus menggunakan paradigma penegakan hukum pidana yang progresif dan berorientasi pada perlindungan kepentingan publik.

Pendekatan ini semakin diperkuat melalui perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Investor ritel pada hakikatnya adalah konsumen jasa keuangan yang memiliki hak atas informasi yang benar, jujur, dan tidak menyesatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 822 K/Pdt/2016 menegaskan bahwa korban investasi bodong merupakan konsumen yang dirugikan oleh informasi menyesatkan dan praktik usaha yang tidak bertanggung jawab. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1794 K/Pdt/2012 juga menempatkan pelaku usaha jasa keuangan sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian konsumen akibat manipulasi informasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Hakim juga Dapat Jatah...
Hakim juga Dapat Jatah WFH, Masuk Kantor Senin-Kamis, Jumat di Rumah
Kompilasi Rumusan Kamar...
Kompilasi Rumusan Kamar MA Hasilkan 24 Kaidah Hukum
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Status Pasar Modal RI...
Status Pasar Modal RI Tetap Emerging Market, Kekhawatiran Investor Hilang?
MNC Sekuritas Gelar...
MNC Sekuritas Gelar SPM Level 2 Bersama IBI Kesatuan Bogor: Mengenal Analisis Teknikal
Rekomendasi
Satgas PRR Aceh Minta...
Satgas PRR Aceh Minta BPJN-Pemda Bangun Komunikasi dengan Warga Enang-Enang
Tiga Raja HP Konser...
Tiga Raja HP Konser Diadu: Samsung, Oppo, vivo Bertarung di Panggung Feast dan Hindia
Apa Itu Longevity? Gaya...
Apa Itu Longevity? Gaya Hidup Sehat yang Mulai Tren di Indonesia
Berita Terkini
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Tinjau Teknologi Tanam...
Tinjau Teknologi Tanam PM-AAS, Presiden Prabowo Sebut Inovasi Pertanian Revolusioner
Dasco Undang Serikat...
Dasco Undang Serikat Buruh dan Pemerintah Bahas Ancaman PHK
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved