Pasar Modal dalam Jerat Kejahatan Sistemik
Senin, 09 Februari 2026 - 08:55 WIB
loading...
A
A
A
Dimensi sistemik kejahatan pasar modal semakin nyata dalam skandal Jiwasraya dan Asabri. Kedua perkara ini bukan sekadar kegagalan bisnis, melainkan kejahatan struktural yang melibatkan manipulasi saham, rekayasa portofolio investasi, dan penyalahgunaan kewenangan secara berlapis. Putusan pengadilan dalam perkara Jiwasraya menegaskan adanya persekongkolan terorganisir dalam pengelolaan dana publik yang dilakukan melalui mekanisme pasar modal, sehingga kejahatan tersebut tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan sebagai perampasan hak ekonomi masyarakat secara kolektif.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 002/PUU-I/2003 dan Putusan Nomor 81/PUU-IX/2011 telah menegaskan bahwa sektor ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak dapat dilepaskan dari prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Prinsip ini mengandung makna bahwa aktivitas pasar modal bukan semata urusan privat, melainkan mengandung kepentingan publik yang harus dilindungi oleh negara.
Ketika pasar modal menjadi medium kejahatan yang terstruktur, maka negara berkewajiban hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi sebagai penjaga keadilan ekonomi. Dalam perspektif hukum pidana modern, kejahatan pasar modal memiliki ciri khas sebagai extraordinary crime karena memenuhi tiga unsur utama: dilakukan secara terorganisir, menimbulkan kerugian sosial berskala besar, dan merusak sendi kepercayaan terhadap sistem hukum. Karakter ini sejajar dengan kejahatan korupsi dan pencucian uang yang telah diakui sebagai kejahatan luar biasa dalam yurisprudensi Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, pendekatan hukum terhadap kejahatan pasar modal tidak dapat berhenti pada sanksi administratif, melainkan harus menggunakan paradigma penegakan hukum pidana yang progresif dan berorientasi pada perlindungan kepentingan publik.
Pendekatan ini semakin diperkuat melalui perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Investor ritel pada hakikatnya adalah konsumen jasa keuangan yang memiliki hak atas informasi yang benar, jujur, dan tidak menyesatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 822 K/Pdt/2016 menegaskan bahwa korban investasi bodong merupakan konsumen yang dirugikan oleh informasi menyesatkan dan praktik usaha yang tidak bertanggung jawab. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1794 K/Pdt/2012 juga menempatkan pelaku usaha jasa keuangan sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian konsumen akibat manipulasi informasi.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 002/PUU-I/2003 dan Putusan Nomor 81/PUU-IX/2011 telah menegaskan bahwa sektor ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak dapat dilepaskan dari prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Prinsip ini mengandung makna bahwa aktivitas pasar modal bukan semata urusan privat, melainkan mengandung kepentingan publik yang harus dilindungi oleh negara.
Ketika pasar modal menjadi medium kejahatan yang terstruktur, maka negara berkewajiban hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi sebagai penjaga keadilan ekonomi. Dalam perspektif hukum pidana modern, kejahatan pasar modal memiliki ciri khas sebagai extraordinary crime karena memenuhi tiga unsur utama: dilakukan secara terorganisir, menimbulkan kerugian sosial berskala besar, dan merusak sendi kepercayaan terhadap sistem hukum. Karakter ini sejajar dengan kejahatan korupsi dan pencucian uang yang telah diakui sebagai kejahatan luar biasa dalam yurisprudensi Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, pendekatan hukum terhadap kejahatan pasar modal tidak dapat berhenti pada sanksi administratif, melainkan harus menggunakan paradigma penegakan hukum pidana yang progresif dan berorientasi pada perlindungan kepentingan publik.
Pendekatan ini semakin diperkuat melalui perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Investor ritel pada hakikatnya adalah konsumen jasa keuangan yang memiliki hak atas informasi yang benar, jujur, dan tidak menyesatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 822 K/Pdt/2016 menegaskan bahwa korban investasi bodong merupakan konsumen yang dirugikan oleh informasi menyesatkan dan praktik usaha yang tidak bertanggung jawab. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1794 K/Pdt/2012 juga menempatkan pelaku usaha jasa keuangan sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian konsumen akibat manipulasi informasi.
Lihat Juga :