Pasar Modal dalam Jerat Kejahatan Sistemik
Senin, 09 Februari 2026 - 08:55 WIB
loading...
A
A
A
Dengan demikian, kejahatan pasar modal tidak hanya melanggar Undang-Undang Pasar Modal, tetapi juga melanggar prinsip perlindungan konsumen dan hak masyarakat atas informasi yang benar. Integrasi perspektif ini menunjukkan bahwa kejahatan pasar modal adalah kejahatan terhadap publik, bukan sekadar konflik antara pelaku usaha dan regulator. Ia merupakan bentuk eksploitasi struktural terhadap kepercayaan masyarakat yang dibungkus dalam bahasa legalitas.
Relasi kuasa menjadi elemen penting dalam memahami kejahatan pasar modal sebagai kejahatan sistemik. Pelaku kejahatan seringkali berada dalam posisi dominan sebagai pengendali informasi, pengelola dana, atau pemilik akses terhadap instrumen keuangan. Ketimpangan informasi antara pelaku dan investor menciptakan kondisi yang memungkinkan terjadinya manipulasi tanpa disadari oleh korban. Dalam konteks ini, hukum tidak boleh bersikap netral, karena netralitas semu justru akan memperkuat dominasi pelaku kejahatan ekonomi.
Kegagalan membaca kejahatan pasar modal sebagai extraordinary crime berpotensi melahirkan impunitas baru dalam wajah modern. Ketika kejahatan dilakukan dengan jas dan dasi, menggunakan istilah teknis finansial, serta berlindung di balik kompleksitas regulasi, maka hukum ditantang untuk membongkar ilusi legalitas tersebut. Yurisprudensi Indonesia telah memberikan fondasi penting bahwa kejahatan ekonomi tidak boleh diperlakukan lebih ringan dibanding kejahatan konvensional, karena dampaknya justru lebih luas dan lebih merusak tatanan sosial.
Kejahatan pasar modal mengajarkan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada logika keuntungan semata. Ia harus berdiri sebagai penjaga nalar keadilan di tengah kekuasaan finansial yang semakin kompleks dan tidak kasat mata. Ketika hukum gagal membaca kejahatan yang menyaru sebagai praktik bisnis, maka negara sedang membiarkan penipuan tumbuh dalam wajah legalitas.
Refleksi terbesar dari seluruh yurisprudensi ini adalah satu pesan mendasar: pasar hanya akan bermartabat jika dikawal oleh hukum yang berani, dan hukum hanya akan bermakna jika berpihak pada kepentingan publik.
Relasi kuasa menjadi elemen penting dalam memahami kejahatan pasar modal sebagai kejahatan sistemik. Pelaku kejahatan seringkali berada dalam posisi dominan sebagai pengendali informasi, pengelola dana, atau pemilik akses terhadap instrumen keuangan. Ketimpangan informasi antara pelaku dan investor menciptakan kondisi yang memungkinkan terjadinya manipulasi tanpa disadari oleh korban. Dalam konteks ini, hukum tidak boleh bersikap netral, karena netralitas semu justru akan memperkuat dominasi pelaku kejahatan ekonomi.
Kegagalan membaca kejahatan pasar modal sebagai extraordinary crime berpotensi melahirkan impunitas baru dalam wajah modern. Ketika kejahatan dilakukan dengan jas dan dasi, menggunakan istilah teknis finansial, serta berlindung di balik kompleksitas regulasi, maka hukum ditantang untuk membongkar ilusi legalitas tersebut. Yurisprudensi Indonesia telah memberikan fondasi penting bahwa kejahatan ekonomi tidak boleh diperlakukan lebih ringan dibanding kejahatan konvensional, karena dampaknya justru lebih luas dan lebih merusak tatanan sosial.
Kejahatan pasar modal mengajarkan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada logika keuntungan semata. Ia harus berdiri sebagai penjaga nalar keadilan di tengah kekuasaan finansial yang semakin kompleks dan tidak kasat mata. Ketika hukum gagal membaca kejahatan yang menyaru sebagai praktik bisnis, maka negara sedang membiarkan penipuan tumbuh dalam wajah legalitas.
Refleksi terbesar dari seluruh yurisprudensi ini adalah satu pesan mendasar: pasar hanya akan bermartabat jika dikawal oleh hukum yang berani, dan hukum hanya akan bermakna jika berpihak pada kepentingan publik.
(cip)
Lihat Juga :