MGBKI dan 3 Organisasi Kedokteran Desak Lembaga Bentukan Menkes Ditata Ulang
Rabu, 04 Februari 2026 - 16:38 WIB
loading...
A
A
A
Ketua Umum MDP Watch, Norman Zainal mengatakan, pembiaran terhadap kondisi ini akan menciptakan preseden berbahaya bagi tata kelola profesi kesehatan. “Jika putusan MK saja bisa diabaikan, maka runtuhlah prinsip negara hukum,” ujarnya.
Atas dasar itu, MGBKI dan organisasi pendukung secara tegas menuntut penataan ulang total terhadap seluruh lembaga yang dibentuk berdasarkan kewenangan Menteri Kesehatan dan telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. "Termasuk Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Kolegium Kedokteran dan Kolegium kesehatan, serta Majelis Disiplin Profesi,” katanya.
Koordinator Aliansi Ketahanan Kesehatan Indonesia, Baharuddin, menilai penataan ulang tersebut bukan sekadar persoalan kelembagaan, melainkan menyangkut keselamatan pasien dan mutu pendidikan kedokteran. “Intervensi kekuasaan dalam ranah keilmuan selalu berujung pada degradasi mutu dan konflik kepentingan,” katanya. Baca juga: BPOM Gandeng BNN dan Polri Awasi Peredaran dan Penyalahgunaan Whip Pink
Sementara itu, Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia, M Nasser menegaskan, kepatuhan terhadap putusan MK merupakan kewajiban absolut seluruh penyelenggara negara. “Tidak ada ruang kompromi dalam soal konstitusi,” ujarnya.
Dia mengatakan, keempat organisasi tersebut akan terus mengawal implementasi Putusan MK dan mengingatkan bahwa pengabaian terhadap konstitusi di sektor kesehatan bukan hanya persoalan administratif. "Tapi sebuah ancaman serius terhadap demokrasi, independensi profesi, dan keselamatan publik," tegasnya.
Atas dasar itu, MGBKI dan organisasi pendukung secara tegas menuntut penataan ulang total terhadap seluruh lembaga yang dibentuk berdasarkan kewenangan Menteri Kesehatan dan telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. "Termasuk Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Kolegium Kedokteran dan Kolegium kesehatan, serta Majelis Disiplin Profesi,” katanya.
Koordinator Aliansi Ketahanan Kesehatan Indonesia, Baharuddin, menilai penataan ulang tersebut bukan sekadar persoalan kelembagaan, melainkan menyangkut keselamatan pasien dan mutu pendidikan kedokteran. “Intervensi kekuasaan dalam ranah keilmuan selalu berujung pada degradasi mutu dan konflik kepentingan,” katanya. Baca juga: BPOM Gandeng BNN dan Polri Awasi Peredaran dan Penyalahgunaan Whip Pink
Sementara itu, Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia, M Nasser menegaskan, kepatuhan terhadap putusan MK merupakan kewajiban absolut seluruh penyelenggara negara. “Tidak ada ruang kompromi dalam soal konstitusi,” ujarnya.
Dia mengatakan, keempat organisasi tersebut akan terus mengawal implementasi Putusan MK dan mengingatkan bahwa pengabaian terhadap konstitusi di sektor kesehatan bukan hanya persoalan administratif. "Tapi sebuah ancaman serius terhadap demokrasi, independensi profesi, dan keselamatan publik," tegasnya.
(poe)
Lihat Juga :