MGBKI dan 3 Organisasi Kedokteran Desak Lembaga Bentukan Menkes Ditata Ulang

Rabu, 04 Februari 2026 - 16:38 WIB
loading...
MGBKI dan 3 Organisasi...
MGBKI bersama tiga organisasi lainnya saat beraudiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) mengkritik Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) yang dinilai bermaksud mempertahankan berbagai lembaga bentukan menkes meski telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bertentangan dengan UUD 1945. Para guru besar ini mendesak seluruh instrumen yang lahir dari kewenangan menkes harus ditata ulang atau dikocok ulang sebagai konsekuensi mutlak negara hukum.

Sikap tegas tersebut disampaikan MGBKI bersama Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia, Aliansi Ketahanan Kesehatan Indonesia, dan MDP Watch dalam siaran pers bersama di Jakarta, Selasa (4/2/2026). Hal ini menyusul Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Nomor 182/PUU-XXII/2024. Baca juga: Ketua MK Suhartoyo Menangis Saat Tutup Sidang Putusan Terakhir Bersama Arief Hidayat

Ketua Umum MGBKI, Budi Iman Santoso mengatakan, siaran pers Kemenkes tertanggal 31 Januari 2026 justru menunjukkan indikasi penolakan terhadap putusan MK. Padahal, sesuai Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, putusan MK bersifat final, mengikat, dan tidak membuka ruang tafsir sepihak oleh pemerintah.

“Ini bukan soal perbedaan pendapat kebijakan, tetapi soal ketaatan konstitusional. Mengabaikan putusan MK sama artinya dengan menempatkan kekuasaan eksekutif di atas konstitusi,” katanya.

MK secara eksplisit menegaskan bahwa kolegium adalah entitas keilmuan yang independen, dibentuk oleh komunitas akademik dan profesi, bukan oleh menkes. ”Karena itu, pembentukan kolegium kedokteran dan kesehatan oleh kekuasaan menteri dinilai melanggar prinsip independensi ilmu pengetahuan dan bertentangan dengan konstitusi," ujarnya.

Dalam putusannya, MK juga memangkas kewenangan menkes hanya pada fungsi administratif, seperti pengesahan dan pencatatan, tanpa hak mencampuri substansi keilmuan. "Putusan MK juga menegaskan bahwa pengawasan etika dan disiplin profesi bukan lagi kewenangan pemerintah pusat maupun daerah," paparnya.

Dengan demikian, lanjutnya, kewenangan menkes dalam mengatur dan menunjuk anggota sejumlah lembaga dan instrumen dinilai tidak memiliki dasar konstitusional dan harus segera ditata ulang atau kocok ulang. "Ini adalah konsekuensi logis negara hukum yang taat konstitusi," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Raker Komisi IX DPR,...
Raker Komisi IX DPR, Menkes Paparkan Ancaman Krisis Dokter di Indonesia
Poltekkes Kemenkes Jakarta...
Poltekkes Kemenkes Jakarta II Gandeng Daegu Health College, Resmikan Dental Work Station Modern
Wamenkes Pantau Langsung...
Wamenkes Pantau Langsung Skrining Kesehatan Gratis Mitra Driver Gojek
Rekomendasi
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Pulisic Absen, Amerika...
Pulisic Absen, Amerika Serikat Bungkam Australia 2-0 di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved