MGBKI dan 3 Organisasi Kedokteran Desak Lembaga Bentukan Menkes Ditata Ulang

Rabu, 04 Februari 2026 - 16:38 WIB
loading...
MGBKI dan 3 Organisasi...
MGBKI bersama tiga organisasi lainnya saat beraudiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) mengkritik Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) yang dinilai bermaksud mempertahankan berbagai lembaga bentukan menkes meski telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bertentangan dengan UUD 1945. Para guru besar ini mendesak seluruh instrumen yang lahir dari kewenangan menkes harus ditata ulang atau dikocok ulang sebagai konsekuensi mutlak negara hukum.

Sikap tegas tersebut disampaikan MGBKI bersama Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia, Aliansi Ketahanan Kesehatan Indonesia, dan MDP Watch dalam siaran pers bersama di Jakarta, Selasa (4/2/2026). Hal ini menyusul Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Nomor 182/PUU-XXII/2024. Baca juga: Ketua MK Suhartoyo Menangis Saat Tutup Sidang Putusan Terakhir Bersama Arief Hidayat

Ketua Umum MGBKI, Budi Iman Santoso mengatakan, siaran pers Kemenkes tertanggal 31 Januari 2026 justru menunjukkan indikasi penolakan terhadap putusan MK. Padahal, sesuai Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, putusan MK bersifat final, mengikat, dan tidak membuka ruang tafsir sepihak oleh pemerintah.

“Ini bukan soal perbedaan pendapat kebijakan, tetapi soal ketaatan konstitusional. Mengabaikan putusan MK sama artinya dengan menempatkan kekuasaan eksekutif di atas konstitusi,” katanya.

MK secara eksplisit menegaskan bahwa kolegium adalah entitas keilmuan yang independen, dibentuk oleh komunitas akademik dan profesi, bukan oleh menkes. ”Karena itu, pembentukan kolegium kedokteran dan kesehatan oleh kekuasaan menteri dinilai melanggar prinsip independensi ilmu pengetahuan dan bertentangan dengan konstitusi," ujarnya.

Dalam putusannya, MK juga memangkas kewenangan menkes hanya pada fungsi administratif, seperti pengesahan dan pencatatan, tanpa hak mencampuri substansi keilmuan. "Putusan MK juga menegaskan bahwa pengawasan etika dan disiplin profesi bukan lagi kewenangan pemerintah pusat maupun daerah," paparnya.

Dengan demikian, lanjutnya, kewenangan menkes dalam mengatur dan menunjuk anggota sejumlah lembaga dan instrumen dinilai tidak memiliki dasar konstitusional dan harus segera ditata ulang atau kocok ulang. "Ini adalah konsekuensi logis negara hukum yang taat konstitusi," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Petisi Ahli Sampaikan...
Petisi Ahli Sampaikan Aspirasi Organisasi Advokat ke Ketua Baleg DPR
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Hadirkan Direktur Kemenkes...
Hadirkan Direktur Kemenkes RI, FK Unair Cetak Multi-Star Doctor Komunikatif
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Raker Komisi IX DPR,...
Raker Komisi IX DPR, Menkes Paparkan Ancaman Krisis Dokter di Indonesia
Rekomendasi
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Minta Jaksa yang Tangani Kasusnya Diusut
5 Momen Paling Bersejarah...
5 Momen Paling Bersejarah Rivalitas Inggris vs Argentina di Piala Dunia, Ada Gol 'Tangan Tuhan'
Bak Film Spionase, Mata-mata...
Bak Film Spionase, Mata-mata Italia Berkhianat dan Jual Rahasia NATO kepada Rusia
Berita Terkini
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Begini Suasana Terkini di Gedung Kejagung
Boyamin Saiman Dukung...
Boyamin Saiman Dukung Kasus Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Diambil Kejagung: Tak Ada Lagi Kesan Saling Buka Borok
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved