Menelaah di Balik Manuver MSCI
Minggu, 01 Februari 2026 - 08:55 WIB
loading...
A
A
A
Namun, kita perlu menelaah apa yang sejatinya perlu diperhatikan dari manuver MSCI yang tentunya bukan hanya sekedar perkara teknis keuangan dan akuntansi, melainkan makna strategis karena MSCI bukanlah sebuah lembaga yang bebas nilai dan semata-mata bekerja untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Teoritisi Mazhab Frankfurt, Jurgen Habermas, dalam Knowledge and Human Interests, menyebutkan klaim bebas nilai seringkali menjadi topeng menyamarkan relasi kuasa, the illusion of value-free knowledge is itself ideological.
Dalam riset Weekly Market 3 Maret 2025 menyebutkan bahwa Morgan Stanley menurunkan rating pasar saham Indonesia menjadi underweight karena kondisi fundamental yang melemah, termasuk perlambatan laba emiten dan arus keluar modal asing. Di tahun yang sama, Goldman Sachs juga ikut menurunkan peringkat saham dan obligasi Indonesia, termasuk rating obligasi jangka panjang menjadi neutral dari sebelumnya overweight. Artinya, peringatan dari lembaga-lembaga global terkait masalah struktural pasar saham Indonesia sudah dikeluarkan sejak tahun lalu. Namun, ada sejumlah pertanyaan yang tersisa terkait penilaian MSCI terkait free float dan transparansi struktur kepemilikan bursa saham di Indonesia.
Pertama, aturan free float minimal 7,5% sudah berlaku sejak 30 Januari 2014, berdasarkan Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) No. I-A tentang pencatatan saham dan efek berjenis ekuitas. Namun, mengapa permasalahan tersebut baru diangkat oleh MSCI akhir-akhir ini. Kedua, banyak pasar emerging market memiliki free float formal yang terlihat hanya “cukup” pada angka semata, tetapi efective free float atau yang benar-benar bisa diperdagangkan tanpa hambatan sering jauh lebih rendah.
Masalah family capitalism, atau dominasi segelintir grup konglomerat bukan masalah khas Indonesia tapi masalah umum di negara-negara emerging market dimana banyak pasar emerging market secara angka punya free float yang tinggi tapi effective free float sebenarnya rendah, intervensi negara tinggi (state-capitalism), cross-holding konglomerasi juga ekstrem serta peran promoter dan nominee sangat dominan. Akan tetapi, MSCI menghukum Indonesia untuk masalah yang mereka toleransi di pasar lain. Sehingga pada dasarnya, apa yang dilakukan MSCI bukanlah menciptakan “pasar yang adil”, melainkan menciptakan kenyamanan mekanis bagi dana pasif internasional.
Dengan kata lain, apa yang dilakukan MSCI bukanlah penilaian kualitas pasar, tapi melayani kepentingan Exchange Traded Fund (ETF) global dan melayani dana pasif skala raksasa. Pasar yang secara struktural tidak adil tapi mudah diperdagangkan maka dapat ditoleransi, asalkan secara teknis mudah untuk ETF. Dan jika kita bongkar pemilik saham MSCI terbesar adalah mereka yang mengelola banyak reksadana dan ETF besar global; The Vanguard Group, Inc, sebesar 13,1% kepemilikan, BlackRock, Inc, 7,9%, dan State Street Global Advisors, Inc, 4,5%. Tentu, pemegang sebagian besar saham memberi pengaruh besar dalam rapat pemegang saham dan arah perusahaan.
Manuver MSCI dan Kuasa Modal
Dalam riset Weekly Market 3 Maret 2025 menyebutkan bahwa Morgan Stanley menurunkan rating pasar saham Indonesia menjadi underweight karena kondisi fundamental yang melemah, termasuk perlambatan laba emiten dan arus keluar modal asing. Di tahun yang sama, Goldman Sachs juga ikut menurunkan peringkat saham dan obligasi Indonesia, termasuk rating obligasi jangka panjang menjadi neutral dari sebelumnya overweight. Artinya, peringatan dari lembaga-lembaga global terkait masalah struktural pasar saham Indonesia sudah dikeluarkan sejak tahun lalu. Namun, ada sejumlah pertanyaan yang tersisa terkait penilaian MSCI terkait free float dan transparansi struktur kepemilikan bursa saham di Indonesia.
Pertama, aturan free float minimal 7,5% sudah berlaku sejak 30 Januari 2014, berdasarkan Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) No. I-A tentang pencatatan saham dan efek berjenis ekuitas. Namun, mengapa permasalahan tersebut baru diangkat oleh MSCI akhir-akhir ini. Kedua, banyak pasar emerging market memiliki free float formal yang terlihat hanya “cukup” pada angka semata, tetapi efective free float atau yang benar-benar bisa diperdagangkan tanpa hambatan sering jauh lebih rendah.
Masalah family capitalism, atau dominasi segelintir grup konglomerat bukan masalah khas Indonesia tapi masalah umum di negara-negara emerging market dimana banyak pasar emerging market secara angka punya free float yang tinggi tapi effective free float sebenarnya rendah, intervensi negara tinggi (state-capitalism), cross-holding konglomerasi juga ekstrem serta peran promoter dan nominee sangat dominan. Akan tetapi, MSCI menghukum Indonesia untuk masalah yang mereka toleransi di pasar lain. Sehingga pada dasarnya, apa yang dilakukan MSCI bukanlah menciptakan “pasar yang adil”, melainkan menciptakan kenyamanan mekanis bagi dana pasif internasional.
Dengan kata lain, apa yang dilakukan MSCI bukanlah penilaian kualitas pasar, tapi melayani kepentingan Exchange Traded Fund (ETF) global dan melayani dana pasif skala raksasa. Pasar yang secara struktural tidak adil tapi mudah diperdagangkan maka dapat ditoleransi, asalkan secara teknis mudah untuk ETF. Dan jika kita bongkar pemilik saham MSCI terbesar adalah mereka yang mengelola banyak reksadana dan ETF besar global; The Vanguard Group, Inc, sebesar 13,1% kepemilikan, BlackRock, Inc, 7,9%, dan State Street Global Advisors, Inc, 4,5%. Tentu, pemegang sebagian besar saham memberi pengaruh besar dalam rapat pemegang saham dan arah perusahaan.