CALS Soroti Cacat Fundamental Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi
Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:23 WIB
loading...
A
A
A
Seharusnya, ada jeda waktu (cooling off period) untuk meminggirkan benturan kepentingan langsung. Proses dan syarat semacam ini seharusnya tertuang dalam UU MK.
Iwan Satriawan membawa analisis perbandingan dengan negara lain, seperti Korea Selatan, yang membuat aturan main yang rinci dan jelas dalam pemilihan hakim MK. Berbeda dengan model pemilihan hakim MK di berbagai negara, di Indonesia, tidak ada perincian standar seleksi yang berlaku bagi semua lembaga yang mengajukan hakim MK (DPR, presiden, dan Mahkamah Agung), yang memperinci prinsip transparan, partisipatif, dan akuntabel seperti model confirmation hearing yang terbuka.
“Sistem di Indonesia ini too political,” ujar Iwan Satriawan.
UUD 1945 Pasal 24C ayat (3) menyatakan, 9 orang anggota hakim konstitusi, “diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.” Diksi “diajukan oleh” mengandung makna, hakim yang dipilih DPR tidak harus dari kalangan DPR dan tidak menerapkan konsep “mewakili” DPR.
Lukman Hakim Saefudin mengafirmasi hal ini. “Kenapa 'diajukan oleh' karena semangatnya ingin melaksanakan kedaulatan rakyat, keinginan untuk menjaga demokrasi. Kemajemukan dalam demokrasi kita harus ditata secara beradab,” ungkapnya.
Konsep 'diajukan', bukan 'mewakili' juga harus dilihat bersama-sama dengan prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman yang merupakan prinsip universal. Salah satu turunan prinsip ini, hakim harus mempunya masa jabatan yang pasti, dengan jaminan tidak boleh dievaluasi dan digantikan di tengah masa jabatannya.
Tujuannya, agar mereka bisa bebas dalam membuat putusan, tanpa menimbang-nimbang apakah putusannya akan menyebabkan mereka dipecat.
Masalahnya, pemahaman keliru bahwa hakim mewakili lembaga yang mengajukan, sudah muncul dalam kasus penggantian hakim Aswanto dengan Guntur Hamzah pada September 2022. Bahkan, pandangan ini masuk dalam rencana revisi UU MK yang sudah selesai dibahas di pembahasan Tingkat I pada 2022, dengan memuat aturan bahwa hakim bisa dievaluasi dan digantikan kapan saja oleh lembaga yang mengajukannya.
Iwan Satriawan membawa analisis perbandingan dengan negara lain, seperti Korea Selatan, yang membuat aturan main yang rinci dan jelas dalam pemilihan hakim MK. Berbeda dengan model pemilihan hakim MK di berbagai negara, di Indonesia, tidak ada perincian standar seleksi yang berlaku bagi semua lembaga yang mengajukan hakim MK (DPR, presiden, dan Mahkamah Agung), yang memperinci prinsip transparan, partisipatif, dan akuntabel seperti model confirmation hearing yang terbuka.
“Sistem di Indonesia ini too political,” ujar Iwan Satriawan.
UUD 1945 Pasal 24C ayat (3) menyatakan, 9 orang anggota hakim konstitusi, “diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.” Diksi “diajukan oleh” mengandung makna, hakim yang dipilih DPR tidak harus dari kalangan DPR dan tidak menerapkan konsep “mewakili” DPR.
Lukman Hakim Saefudin mengafirmasi hal ini. “Kenapa 'diajukan oleh' karena semangatnya ingin melaksanakan kedaulatan rakyat, keinginan untuk menjaga demokrasi. Kemajemukan dalam demokrasi kita harus ditata secara beradab,” ungkapnya.
Konsep 'diajukan', bukan 'mewakili' juga harus dilihat bersama-sama dengan prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman yang merupakan prinsip universal. Salah satu turunan prinsip ini, hakim harus mempunya masa jabatan yang pasti, dengan jaminan tidak boleh dievaluasi dan digantikan di tengah masa jabatannya.
Tujuannya, agar mereka bisa bebas dalam membuat putusan, tanpa menimbang-nimbang apakah putusannya akan menyebabkan mereka dipecat.
Masalahnya, pemahaman keliru bahwa hakim mewakili lembaga yang mengajukan, sudah muncul dalam kasus penggantian hakim Aswanto dengan Guntur Hamzah pada September 2022. Bahkan, pandangan ini masuk dalam rencana revisi UU MK yang sudah selesai dibahas di pembahasan Tingkat I pada 2022, dengan memuat aturan bahwa hakim bisa dievaluasi dan digantikan kapan saja oleh lembaga yang mengajukannya.
Lihat Juga :