CALS Soroti Cacat Fundamental Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:23 WIB
loading...
CALS Soroti Cacat Fundamental...
Pakar hukum dan akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyoroti cacat fundamental dalam seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/CALS
A A A
JAKARTA - Sejumlah akademisi dan praktisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyoroti seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR. Sorotan itu mencuat dalam diskusi publik dan press briefing bertajuk "Membongkar Borok Seleksi Hakim MK" di Jakarta pada Jumat, 30 Januari 2026.

Diskusi ini membahas keputusan DPR menetapkan Adies Kadir, mantan wakil ketua DPR dari Partai Golkar sebagai hakim konstitusi melalui mekanisme yang tertutup. CALS menilai, penetasan Adies Kadir ini mengandung berbagai cacat fundamental karena menabrak syarat transparansi dan partisipasi publik dalam UU MK, meskipun DPR mengklaim putusannya sesuai dengan prosedur.

Baca juga: Ganti Inosentius Samsul, DPR Sepakat Ajukan Adies Kadir Jadi Hakim MK

Pakar hukum Tata Negara sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana memandu jalannya diskusi bersama sejumlah anggota CALS. Di antaranya yaitu Susi Dwi Harijanti (Universitas Padjadjaran), Iwan Satriawan (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), Titi Anggraini (Universitas Indonesia), Bivitri Susanti (STHI Jentera), Feri Amsari (Universitas Andalas), Yance Arizona (Universitas Gadjah Mada), Violla Reininda (STHI Jentera), Charles Simabura (Universitas Andalas), dan Zainal Arifin Mochtar (Universitas Gadjah Mada).



Dalam diskusi tersebut, hadir dan turut urun rembug Lukman Hakim Saefudin yang merupakan mantan anggota Panitia Ad-Hoc I Badan Pekerja MPR 1999-2004, yang merumuskan amandemen UUD 1945. Serta I Dewa Gede Palguna yang pernah menjabat sebagai hakim konstitusi (2003-2008 dan 2015-2020) dan saat ini bertugas sebagai Ketua Majelis Kehormatan MK.

Para peserta diskusi menyoroti peristiwa penunjukan Adies Kadir ini sebagai upaya untuk memolitisasi Mahkamah Konstitusi. Selain prosesnya yang melanggar prinsip transparansi dan partisipasi, rekam jejak Adies Kadir sebagai pimpinan DPR yang baru saja mundur sebagai anggota DPR dan anggota Partai Golkar sangat kuat mengandung benturan kepentingan dengan wewenang MK.

Baca juga: Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK Usulan DPR, Yusril: Pemerintah Menghormati, Tidak Bisa Mengomentari
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ahli Hukum Sebut Pimpinan KPK Tak Punya Kewenangan Tentukan Tersangka
Presiden Lantik Hakim...
Presiden Lantik Hakim MK Baru, Adies Kadir Resmi Gantikan Arief Hidayat
Rekomendasi
MNC University Gandeng...
MNC University Gandeng Puspadaya Dukung Sekolah Ramah Anak, Fokus Cegah Bullying
The Odyssey Guncang...
The Odyssey Guncang Box Office Global, Raup Rp4,3 Triliun di Pekan Perdana
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
Berita Terkini
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Infografis
8 Kriteria Agar Lolos...
8 Kriteria Agar Lolos Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved