Tanpa Kemandirian Anggaran, Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman Cuma Slogan

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:23 WIB
loading...
A A A
Fahri menyoroti mekanisme penganggaran Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi, penelaahan substansi, serta pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) oleh Kementerian Keuangan. Dia menilai kondisi tersebut berpotensi membuka ruang perambahan kekuasaan eksekutif terhadap yudikatif.

Dia menegaskan bahwa Indonesia memiliki beberapa elemen prinsip kemandirian, yaitu anggaran terpisah dalam APBN. Namun, kemandirian anggaran kekuasaan kehakiman di Indonesia kehilangan komponen kritis, yakni tidak ada jaminan konstitusional eksplisit untuk kemandirian anggaran, tidak ada perlindungan dari modifikasi eksekutif, dan tidak ada mekanisme penyampaian langsung ke DPR.

Fahri pun mengingatkan bahwa dalam teori pemisahan kekuasaan, penguasaan terhadap anggaran berkaitan erat dengan penguasaan terhadap kekuasaan itu sendiri. “Barang siapa yang menguasai kantong (anggaran), maka dialah yang sesungguhnya menguasai kekuasaan,” kata Fahri.

Menurut dia, ketergantungan fiskal lembaga peradilan menimbulkan risiko penyanderaan anggaran, terutama ketika pemerintah menjadi pihak dalam perkara yang diperiksa oleh Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi. “Bagaimana mungkin sebuah lembaga peradilan dapat memutus sengketa di mana pemerintah menjadi salah satu pihak, sementara pada saat yang sama lembaga tersebut harus meminta atau menegosiasikan anggaran operasionalnya kepada pemerintah,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Fahri juga menyinggung frasa “mata anggaran tersendiri” dalam Undang-Undang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Ia menilai, dalam praktik frasa tersebut mengalami degradasi makna karena hanya dipahami sebagai aspek administratif dalam struktur APBN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ahli Hukum Sebut Pimpinan KPK Tak Punya Kewenangan Tentukan Tersangka
Rekomendasi
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Trump Ancam Tak Tolong...
Trump Ancam Tak Tolong Negara-negara NATO karena Tolak Bantu AS Melawan Iran
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan...
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan Kini Lebih Agresif
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Infografis
10 Kementerian/Lembaga...
10 Kementerian/Lembaga dengan Anggaran Terbesar di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved