Parah! Warga Masih Hidup Dipalsukan Akta Kematiannya demi Warisan di Gorontalo

Minggu, 25 Januari 2026 - 17:50 WIB
loading...
A A A
"Kasus ini membuka mata, dokumen bisa dipalsukan, hak bisa dirampas dan sistem desa bisa dibobol," papar Yadi.

"Ini bukan cuma soal pemalsuan akta kematian, tapi juga soal bagaimana konflik warisan bisa berubah jadi kriminal, dan bagaimana Posbankum bisa menjadi benteng terakhir keadilan," sambungnya.

Yadi menegaskan, pesan penting dari kasus ini adalah satu surat palsu bisa hancurin hidup orang. Satu Posbankum bisa nylametin.

"Kalau kamu punya masalah hukum, jangan diam. Cari bantuan, datang ke Posbankum terdekat," imbaunya.

Dia memaparkan, Posbankum merupakan wadah untuk mendapatkan layanan informasi/konsultasi hukum, bantuan hukum non-litigasi lainnya/advokasi, penyelesaian sengketa/konflik melalui mediasi Paralegal dan Kepala Desa/Lurah sebagai Juru Damai, dan layanan rujukan advokat, baik pro bono maupun melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

Yadi menambahka, selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, keberadaan Posbankum dari Kementerian Hukum memberikan berbagai manfaat. Di antaranya memperluas akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan mayarakat tanpa memandang stasus sosial dan ekonomi, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mendorong terciptanya penyelesaian sengketa secara damai di tingkat akar rumput.

Hingga saat ini Posbankum sudah hadir di 82.000 Desa/Kalurahan. "Akses keadilan mudah dan terjangkau," tandas Yadi.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Mendiktisaintek Brian...
Mendiktisaintek Brian Yuliarto Bakal Bawa Skandal Riset Palsu ke Jalur Hukum
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
SK Pengurus Partai Ummat...
SK Pengurus Partai Ummat Tak Kunjung Disahkan, Aznur Syamsu Imbau Kader Tak Terprovokasi
UKEN 2026 Diharapkan...
UKEN 2026 Diharapkan Jadi Ajang Pembinaan dan Penguatan Standar Etik Profesi Notaris
Pemerintah Bakal Perketat...
Pemerintah Bakal Perketat Syarat Jadi WNI di RUU Kewarganegaraan
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
3 Satuan Pendidikan...
3 Satuan Pendidikan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Punya Dampak Hukum
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
Rekomendasi
BMKG Peringatkan Siklon...
BMKG Peringatkan Siklon Tropis Mekkhala Menguat, Wilayah Ini Berpotensi Diterjang Gelombang Tinggi
4 Prasyarat Iran untuk...
4 Prasyarat Iran untuk Negosiasi di Swiss, Dapat Dana Segar Rp106 Triliun
Kartu Merah Piala Dunia...
Kartu Merah Piala Dunia 2026 Lampaui Edisi 2018 dan 2022
Berita Terkini
Keluar dari RS Polri,...
Keluar dari RS Polri, Roy Suryo Kepalkan Tangan, dr tifa Dipegang 2 Polisi
135.872 Jemaah Haji...
135.872 Jemaah Haji dan Petugas Telah Kembali ke Tanah Air
Stabilitas Harga Rupiah...
Stabilitas Harga Rupiah Pasca BI Rate Naik (Lagi)
Prabowo Minta Aset Negara...
Prabowo Minta Aset Negara Dikelola Maksimal untuk Masyarakat
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Kondisi Roy Suryo dan...
Kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa Belum Pulih, Refly Harun Ungkap Penyebabnya
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved