Parah! Warga Masih Hidup Dipalsukan Akta Kematiannya demi Warisan di Gorontalo

Minggu, 25 Januari 2026 - 17:50 WIB
loading...
Parah! Warga Masih Hidup...
Seorang warga berinisial WO melapor ke Posbankum Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Pohuwato, Gorontalo. Dia mengadukan pemalsuan akte kematian atas namanya. Foto/Dok.SindoNews
A A A
GORONTALO - Seorang warga berinisial WO melapor ke Posbankum Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Dia mengadukan masalah pemalsuan akta kematian atas namanya.

WO yang masih hidup kaget saat mengetahui akte kematian dirinya. Dia menduga akta kematian tersebut dipalsukan. Kasus ini diunggah oleh Staf Khusus Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Yadi Hendriana melalui akun Instagram resminya @hendriyanayadi.

Baca juga: Licik! Begini Modus Mafia Tanah Jual Rumah Mantan Diplomat di Jaksel yang Dikontrak

"Secara hukum, WO sudah meninggal. Padahal orangnya masih hidup, Ini kisah orang yang "dimatikan" demi warisan," tulis Yadi dikutip Minggu (25/1/2026).



Setelah diselidiki, diduga pelakukanya seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) berinisial JO. Motifnya, pelaku ingin menguasai tanah milik korban WO.

"Dia (pelaku) edit surat kematian palsu, lalu minta sesorang tanda tangan. Surat itu mau dipakai buat balik nama sertifikat tanah," ungkap Yadi.

Baca juga: Kementerian Hukum Buka Program Magang Nasional Batch 3, Dapat Uang Saku Setara UMP

Selanjutnya, tanah yang dikuasi itu bakal dikontrakan ke salah satu jaringan gerai mini market.

Yadi mengungkapkan, WO pun bingung lantaran tiba-tiba "hilang" secara hukum. Status hidupnya dipertanyakan oleh sistem administrasi.

"WO hidup, tapi di data WO 'mati'," lanjut Yadi.

Mendapat laporan dari WO, Posbankum Lomuli pun langsung bergerak cepat (gercep). Paralegal Posbankum Lomuli langsung gerak untuk jelasin hak hukum WO.

Kemudian menguruskan surat bahwa WO masih hidup dan menyambungkan ke advokat untuk mendapatkan bantuan hukum.

Saat ini kasus ini masih proses hukum di Kepolisian menindaklanjuti laporan pidana dan gugatan pembatalan akta kematia fiktif.

"Kasus ini membuka mata, dokumen bisa dipalsukan, hak bisa dirampas dan sistem desa bisa dibobol," papar Yadi.

"Ini bukan cuma soal pemalsuan akta kematian, tapi juga soal bagaimana konflik warisan bisa berubah jadi kriminal, dan bagaimana Posbankum bisa menjadi benteng terakhir keadilan," sambungnya.

Yadi menegaskan, pesan penting dari kasus ini adalah satu surat palsu bisa hancurin hidup orang. Satu Posbankum bisa nylametin.

"Kalau kamu punya masalah hukum, jangan diam. Cari bantuan, datang ke Posbankum terdekat," imbaunya.

Dia memaparkan, Posbankum merupakan wadah untuk mendapatkan layanan informasi/konsultasi hukum, bantuan hukum non-litigasi lainnya/advokasi, penyelesaian sengketa/konflik melalui mediasi Paralegal dan Kepala Desa/Lurah sebagai Juru Damai, dan layanan rujukan advokat, baik pro bono maupun melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

Yadi menambahka, selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, keberadaan Posbankum dari Kementerian Hukum memberikan berbagai manfaat. Di antaranya memperluas akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan mayarakat tanpa memandang stasus sosial dan ekonomi, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mendorong terciptanya penyelesaian sengketa secara damai di tingkat akar rumput.

Hingga saat ini Posbankum sudah hadir di 82.000 Desa/Kalurahan. "Akses keadilan mudah dan terjangkau," tandas Yadi.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Prabowo Pakai Peci Karanji...
Prabowo Pakai Peci Karanji Hadiri Pekan Petani dan Nelayan di Gorontalo
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Gorontalo, Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Mendiktisaintek Brian...
Mendiktisaintek Brian Yuliarto Bakal Bawa Skandal Riset Palsu ke Jalur Hukum
Bendungan Bulango Ulu...
Bendungan Bulango Ulu Garapan Brantas Abipraya Siap Dukung Ketahanan Pangan dan Air di Gorontalo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Rekomendasi
Klasemen Peringkat Ketiga...
Klasemen Peringkat Ketiga Terbaik di Piala Dunia 2026: Senegal Jaga Asa
India Tuntut Pertanggungjawaban...
India Tuntut Pertanggungjawaban atas Para Pelaku Pemboman Sekolah
Raffi Ahmad Donasi Rp250...
Raffi Ahmad Donasi Rp250 Juta untuk Wanita Korban Penyiksaan Taufik Hidayat
Berita Terkini
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved