Pengacara JK Ungkap Dua Dugaan Pidana Kasus Ade Armando Cs

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:01 WIB
loading...
Pengacara JK Ungkap...
Pengacara Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu mengungkap dua dugaan tindak pidana dalam kasus potongan video ceramah mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) di UGM yang menyeret Ade Armando dkk. Foto: Tangkapan Layar
A A A
JAKARTA - Pengacara Jusuf Kalla , Abdul Haji Talaohu mengungkap dua dugaan tindak pidana dalam kasus potongan video ceramah mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menyeret Ade Armando dkk. Dugaan pidana meliputi pencemaran nama baik terhadap JK dan dugaan penghasutan melalui media elektronik.

“Ada dua jenis delik di sana. Pertama, delik aduan absolut yang berkaitan dengan fitnah atau pencemaran nama baik kepada Pak JK. Tapi, ada juga jenis delik biasa yaitu yang diatur di Pasal 247 terkait penghasutan,” ujarnya dalam program Rakyat Bersuara iNews, Selasa (12/5/2026).

Baca juga: Kasus Ade Armando Versus JK, Pendeta Gilbert: Persoalannya Siapa yang Potong?

Kesimpulan membawa perkara tersebut ke ranah hukum diambil setelah pertemuan antara Jusuf Kalla dan 40 ormas menyusul polemik potongan video yang dinilai telah memunculkan pertengkaran dan permusuhan di ruang digital.

“Setelah pertemuan dengan 40 ormas di kediaman Pak JK, karena ini daya rusaknya sungguh luar biasa sudah memunculkan pertengkaran dan permusuhan di ruang digital, maka kesimpulan yang diambil dalam silaturahmi tokoh bangsa, ormas dengan Pak JK ini harus dibawa ke ranah hukum,” ungkapnya.

Abdul juga menyangkal anggapan pernyataan Ade Armando merupakan bentuk kritik. Dia menilai konten yang disampaikan justru mengandung unsur agitasi. Terdapat kalimat dalam konten tersebut yang dinilai dapat membangkitkan kemarahan publik.

“Kalau Bung Ade seorang dosen, dia pasti paham nih kalimat ini punya makna mengagitasi, membangkitkan kemarahan,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang, Ini Respons Pengacara Jokowi
Profil Abelardo De La...
Profil Abelardo De La Espriella, Pengacara Berjam Tangan Mewah yang Jadi Presiden Baru Kolombia
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Erin Wartia Ungkap Alasan...
Erin Wartia Ungkap Alasan Ganti Sunan Kalijaga, Kecewa Kasusnya Dialihkan
Rekomendasi
Pasar Modal RI Terancam...
Pasar Modal RI Terancam Turun Kasta ke Frontier Market, MSCI Ultimatum hingga November 2026
Trump: Produsen Mobil...
Trump: Produsen Mobil AS Bisa Produksi Rudal
Cristiano Ronaldo Mengamuk,...
Cristiano Ronaldo Mengamuk, Portugal Pulangkan Uzbekistan
Berita Terkini
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Gorontalo, Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Pelaporan Tiyo Ardianto...
Pelaporan Tiyo Ardianto ke Polisi Upaya Mengalihkan Perhatian Publik
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved