Mantan Hakim MK Wanti-wanti Kasus Ijazah Jokowi jika Masuk Persidangan
Senin, 19 Januari 2026 - 16:15 WIB
loading...
A
A
A
Dia menekankan pelaporan dugaan ijazah palsu yang dilakukan Roy Suryo Cs mesti dimaknai laporan publik dan disikapi sebagai hal serius. Ada pejabat publik menyalahi hukum untuk kepentingan pribadinya.
"Bisa dilaporkan secara hukum bahwa ada penggunaannya ijazah palsu dalam memperoleh suatu jabatan. Itu dalam KUHP lama maupun KUHAP baru adalah tindakan pidana yang berat. Publik juga bisa menyeret semua pihak yang membantu membuatkan ijazah termasuk secara kelembagaan ketika ada data yang dimasukkan," ungkapnya.
Sehingga, publik mesti mengawal kasus hukum ini bahkan jika sampai masuk tahap persidangan. Dalam pandangannya, konstruksi perkara sudah jelas, termasuk bukti yang menjadi dasar pelaporan.
"Menyingkap kasus soal ijazah, saya rasanya ragu-ragu terhadap hakim. Salah satu hal yang harus dimiliki rakyat adalah audit dari proses persidangan, apakah jalannya persidangan dan hakim apakah berjalan secara independen. Karena tantangannya adalah bagi hakim ada hadiah, janji sampai korupsi," kata Maruarar.
Dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi dalam dua klaster. Pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian, klaster kedua yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Diketahui, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menyambangi Jokowi secara langsung di Solo, Jawa Tengah, Kamis, 8 Januari 2026.
"Bisa dilaporkan secara hukum bahwa ada penggunaannya ijazah palsu dalam memperoleh suatu jabatan. Itu dalam KUHP lama maupun KUHAP baru adalah tindakan pidana yang berat. Publik juga bisa menyeret semua pihak yang membantu membuatkan ijazah termasuk secara kelembagaan ketika ada data yang dimasukkan," ungkapnya.
Sehingga, publik mesti mengawal kasus hukum ini bahkan jika sampai masuk tahap persidangan. Dalam pandangannya, konstruksi perkara sudah jelas, termasuk bukti yang menjadi dasar pelaporan.
"Menyingkap kasus soal ijazah, saya rasanya ragu-ragu terhadap hakim. Salah satu hal yang harus dimiliki rakyat adalah audit dari proses persidangan, apakah jalannya persidangan dan hakim apakah berjalan secara independen. Karena tantangannya adalah bagi hakim ada hadiah, janji sampai korupsi," kata Maruarar.
Dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi dalam dua klaster. Pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian, klaster kedua yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Diketahui, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menyambangi Jokowi secara langsung di Solo, Jawa Tengah, Kamis, 8 Januari 2026.
(jon)
Lihat Juga :