Mantan Hakim MK Wanti-wanti Kasus Ijazah Jokowi jika Masuk Persidangan

Senin, 19 Januari 2026 - 16:15 WIB
loading...
Mantan Hakim MK Wanti-wanti...
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menjadi pembicara dalam diskusi di Gedung Djoeang 45, Jakarta, Senin (19/1/2026). Foto: Rohman Wibowo
A A A
JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan mewanti-wanti keadilan para hakim jika kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sampai tahap persidangan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi ke Kejaksaan. Tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Baca juga: Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Rustam Effendi: Eggi Sudjana Hari Ini Jadi Penakut

Menurut Maruarar, para hakim yang nantinya mengadili perkara yang menyeret Pakar Telematika Roy Suryo dan sejumlah pihak ini mesti berpijak pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) teranyar.

"Hukum yang seharusnya suatu norma-norma yang mengandung keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Yang paling penting soal ini adalah reformasi peradilan, tetapi tantangan hari ini adalah hakim yang seharusnya independen tapi sebaliknya," ujar Maruarar dalam diskusi di Gedung Djoeang 45, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dia menekankan pelaporan dugaan ijazah palsu yang dilakukan Roy Suryo Cs mesti dimaknai laporan publik dan disikapi sebagai hal serius. Ada pejabat publik menyalahi hukum untuk kepentingan pribadinya.

"Bisa dilaporkan secara hukum bahwa ada penggunaannya ijazah palsu dalam memperoleh suatu jabatan. Itu dalam KUHP lama maupun KUHAP baru adalah tindakan pidana yang berat. Publik juga bisa menyeret semua pihak yang membantu membuatkan ijazah termasuk secara kelembagaan ketika ada data yang dimasukkan," ungkapnya.

Sehingga, publik mesti mengawal kasus hukum ini bahkan jika sampai masuk tahap persidangan. Dalam pandangannya, konstruksi perkara sudah jelas, termasuk bukti yang menjadi dasar pelaporan.

"Menyingkap kasus soal ijazah, saya rasanya ragu-ragu terhadap hakim. Salah satu hal yang harus dimiliki rakyat adalah audit dari proses persidangan, apakah jalannya persidangan dan hakim apakah berjalan secara independen. Karena tantangannya adalah bagi hakim ada hadiah, janji sampai korupsi," kata Maruarar.

Dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi dalam dua klaster. Pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian, klaster kedua yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Diketahui, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menyambangi Jokowi secara langsung di Solo, Jawa Tengah, Kamis, 8 Januari 2026.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Dengarkan Keterangan...
Dengarkan Keterangan Ahli Polda Metro Jaya, Roy Suryo Optimistis Praperadilannya Dikabulkan
Dokter Tifa Tantang...
Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli: Bukan Hanya di Sidang, tapi Juga di Publik
JPU Sebut Perbuatan...
JPU Sebut Perbuatan Dokter Tifa Membuat Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya
Sidang Perdana Memanas!...
Sidang Perdana Memanas! Pengacara Dokter Tifa Marah Besar, Tuding Jaksa Sembunyikan Sesuatu!
Ekspresi Dokter Tifa...
Ekspresi Dokter Tifa Saat Tiba di PN Jakarta Timur, Jalani Sidang Perdana!
Sidang Dokter Tifa:...
Sidang Dokter Tifa: 25 Advokat Turun Tangan, Protes Belum Terima BAP!
Rekomendasi
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
Cegah Pemadaman Listrik...
Cegah Pemadaman Listrik Bergilir, PLTU Bakal Dimodif Bisa Pakai Batu Bara Kalori Rendah
Microdrama China The...
Microdrama China The Little Lucky Star Tayang di V+Short, Ini Sinopsisnya
Berita Terkini
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Infografis
8 PTS Terbaik Indonesia...
8 PTS Terbaik Indonesia Masuk THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved