Tekan COVID-19, Jateng Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan secara Masif

Rabu, 16 September 2020 - 18:02 WIB
loading...
Tekan COVID-19, Jateng...
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat memimpin Apel penegakan protokol kesehatan di halaman Balai Kota Semarang, Rabu (16/9/2020). FOTO : Dok Humas Pemprov Jateng
A A A
SEMARANG - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengerahkan ratusan personel Satpol PP dan TNI/Polri dalam operasi masif tindakan yustisi protokol kesehatan, di sejumlah lokasi potensi kerumunan di Kota Semarang, Rabu (16/9/2020).

Kegiatan operasi penegakan protokol kesehatan tersebut menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat untuk Jawa Tengah agar menurunkan angka pertumbuhan kasus COVID-19.

Ratusan personel gabungan Satpol PP Jateng, Kota Semarang, Polda Jateng, Polrestabes Semarang, Kodam IV Diponegoro dan Kodim 0733 BS/Semarang diterjunkan guna mendisiplinkan protokol kesehatan pada warga Kota Semarang.

"Ada beberapa daerah yang menjadi perhatian pemerintah pusat di Jawa Tengah. Kita butuh kerja sama untuk menurunkan penularan, angka kematian dan menaikkan angka kesembuhan. Sudah tujuh bulan sosialisasi dilakukan, tapi di sana sini masih perlu kita tertibkan. Makanya, hari ini kami menggelar operasi bersama TNI/Polri untuk menertibkan sekaligus mengedukasi," kata Ganjar saat memimpin Apel operasi penegakan protokol kesehatan di halaman Balai Kota Semarang.

Kota Semarang menjadi wilayah pertama pelaksanaan operasi masif. Pasalnya, Semarang jadi perhatian pemerintah pusat karena merupakan daerah zona merah dan memiliki kasus COVID-19 aktif tertinggi di Jawa Tengah. "Maka perlu ada gerakan masif. Kita diminta dalam waktu dua minggu ini, kasus penularan Covid-19 di Kota Semarang bisa turun," tegasnya.

Ganjar menyebutkan ada banyak pilihan sanksi kepada pelanggar. Bisa saja sanksi sosial, atau sanksi administratif lainnya. "Tapi kalau itu tidak terlaksana dengan baik, bukan tidak mungkin kita menerapkan sanksi yang lebih tegas. Jateng punya Perda yang mengatur pencegahan dan penanggulangan penyakit menular. Perda itu tahun 2013 dan saya terjemahkan dalam Pergub. Itu sanksinya cukup berat, yakni dipenjara selama 6 bulan dan bisa didenda Rp50 juta," tegasnya.

Hanya saja, pada kesempatan ini bukan tindakan keras atau hukuman yang ingin ditekankan. Tetapi kesadaran masyarakat untuk membantu dengan tertib dan taat melaksanakan protokol kesehatan dengan baik. "Masyarakat ayo bantu kami, saya sampaikan bahwa saya tidak ingin menghukum, kami hanya butuh masyarakat tertib untuk menyelamatkan diri sendiri, keluarga, tetangga dan masyarakat lainnya," pintanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov Jateng Raih...
Pemprov Jateng Raih Penghargaan Provinsi Informatif Tujuh Kali Berturut-turut
Pemprov Jateng Berhasil...
Pemprov Jateng Berhasil Borong 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah dari Kemendagri
Kado Akhir Tahun, Jateng...
Kado Akhir Tahun, Jateng Sabet Dua Penghargaan Anugerah Bangga Berwisata di Indonesia
Pemprov Jateng Terima...
Pemprov Jateng Terima Penghargaan Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah 2024
Sukses Wujudkan 79 Sekolah...
Sukses Wujudkan 79 Sekolah Damai, Pemprov Jateng Berkomitmen Terus Lakukan Penambahan
2025, UMP Jateng Naik...
2025, UMP Jateng Naik 6,5 Persen
10 Provinsi Sepakat...
10 Provinsi Sepakat Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi di Rakergub FKD-MPU 2026
Seluruh Kantor Pertanahan...
Seluruh Kantor Pertanahan di Jateng Tetap Buka selama Libur Nyepi dan Idulfitri
19.000 Orang Ikuti Program...
19.000 Orang Ikuti Program Mudik Gratis ke Jawa Tengah di TMII
Rekomendasi
Ini Susunan Direksi...
Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru Telkomsel 2026
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
5 Cara Mencegah Lonjakan...
5 Cara Mencegah Lonjakan Covid-19 di Momen Libur Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved