Gaji Utuh sampai Rp10 Juta: Insentif Pajak untuk Pertumbuhan?
Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:43 WIB
loading...
A
A
A
Yang sering luput adalah insentif ini bekerja sebagai “penjaga daya beli” yang sangat langsung menekankan tujuan proteksi kelas menengah-bawah, mencegah downward mobility, dan juga meredam tekanan ekonomi internal-eksternal. Secara makro, tambahan disposable income pada kelompok pekerja padat karya cenderung cepat kembali menjadi permintaan barang konsumsi dasar dinilai tepat ketika negara ingin menjaga mesin pertumbuhan tetap di atas 5%.
Kebijakan bagus pun tetap saja punya “biaya dan jebakan”, yaitu:
Pertama, ada trade-off penerimaan: PPh 21 DTP berarti negara menanggung pajak yang sebelumnya dipotong. Apabila diperpanjang tanpa kendali, tentunya bisa menekan tax ratio yang sudah kelelahan. Maka kebijakan ini harus diperlakukan sebagai stimulus terarah, lebih fokus dan bukan dijadikan kebiasaan permanen.
Kedua, bias sektor formal. Ketika pekerja informal masih sangat besar, insentif berbasis payroll otomatis lebih banyak menyentuh pekerja formal. Sehingga PMK 10/2025 mengingatkan bahwa efektivitas bisa terbatas bila mayoritas pekerja ada di informal. Kelompok ini lebih besar dari sektor formal dan terus bertumbuh. Ini penting, karena tujuan akhirnya bukan sekadar “membantu yang sudah tercatat”, tetapi mengangkat kapasitas konsumsi nasional dan memperkuat fondasi pertumbuhan.
Ketiga, risiko moral hazard: perusahaan bisa saja tergoda untuk mengatur struktur upah/kontrak agar “masuk kriteria”. Bahkan aturan PMK mengacu pada ketentuan perusahaan atau kontrak kerja untuk menentukan komponen penghasilan tetap-teratur. Maka jika tanpa pengawasan memadai, kebijakan yang niatnya proteksi bisa saja berubah menjadi arena optimasi administrasi.
Keempat, perilaku konsumsi: ada argumen bahwa kelas menengah memiliki kecenderungan menabung lebih besar dibanding kelompok miskin (MPC lebih rendah), sehingga stimulus bisa “bocor” ke tabungan. Tetapi kebocoran itu tidak otomatis buruk tentunya karena pada masa ketidakpastian, tabungan juga akan menstabilkan ekspektasi rumah tangga—yang pada akhirnya tetap menjaga konsumsi agar tidak jatuh terlalu dalam. Yang penting adalah targeting dan durasinya terukur.
Risiko Fiskal, Bias Formal, dan Moral Hazard Perusahaan
Kebijakan bagus pun tetap saja punya “biaya dan jebakan”, yaitu:
Pertama, ada trade-off penerimaan: PPh 21 DTP berarti negara menanggung pajak yang sebelumnya dipotong. Apabila diperpanjang tanpa kendali, tentunya bisa menekan tax ratio yang sudah kelelahan. Maka kebijakan ini harus diperlakukan sebagai stimulus terarah, lebih fokus dan bukan dijadikan kebiasaan permanen.
Kedua, bias sektor formal. Ketika pekerja informal masih sangat besar, insentif berbasis payroll otomatis lebih banyak menyentuh pekerja formal. Sehingga PMK 10/2025 mengingatkan bahwa efektivitas bisa terbatas bila mayoritas pekerja ada di informal. Kelompok ini lebih besar dari sektor formal dan terus bertumbuh. Ini penting, karena tujuan akhirnya bukan sekadar “membantu yang sudah tercatat”, tetapi mengangkat kapasitas konsumsi nasional dan memperkuat fondasi pertumbuhan.
Ketiga, risiko moral hazard: perusahaan bisa saja tergoda untuk mengatur struktur upah/kontrak agar “masuk kriteria”. Bahkan aturan PMK mengacu pada ketentuan perusahaan atau kontrak kerja untuk menentukan komponen penghasilan tetap-teratur. Maka jika tanpa pengawasan memadai, kebijakan yang niatnya proteksi bisa saja berubah menjadi arena optimasi administrasi.
Keempat, perilaku konsumsi: ada argumen bahwa kelas menengah memiliki kecenderungan menabung lebih besar dibanding kelompok miskin (MPC lebih rendah), sehingga stimulus bisa “bocor” ke tabungan. Tetapi kebocoran itu tidak otomatis buruk tentunya karena pada masa ketidakpastian, tabungan juga akan menstabilkan ekspektasi rumah tangga—yang pada akhirnya tetap menjaga konsumsi agar tidak jatuh terlalu dalam. Yang penting adalah targeting dan durasinya terukur.
Lihat Juga :