Gaji Utuh sampai Rp10 Juta: Insentif Pajak untuk Pertumbuhan?
Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:43 WIB
loading...
A
A
A
Rekomendasi Strategis: Tepat Sasaran, Terukur, dan Pro-Growth
Agar kebijakan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ini secara implisit (dan nyata) membantu target pertumbuhan, saya sarankan tiga paket penguatan terukur.
Pertama: monitoring berbasis data + “exit strategy” eksplisit. Paket PMK 10/2025 ini sudah menantang pertanyaan yang tepat yaitu apakah pemerintah siap monitoring dan strategi keluar? Jawabannya harus berupa indikator agar cakupan pekerja penerima, kenaikan take-home pay, perubahan konsumsi sektor ritel tertentu, dan compliance rate pelaporan SPT Masa. PMK ini menekankan pelaporan tepat waktu; lewat tenggat, insentif tidak diberikan dan pemberi kerja wajib menyetor PPh 21. Ini bisa jadi “rel pengaman” untuk disiplin administrasi.
Kedua: perketat guardrail anti-manipulasi upah. Gunakan risk-based audit untuk pola-pola anomali atau abnormalitas (misalnya lonjakan karyawan tepat di bawah Rp10 juta, atau perubahan komponen tetap-teratur yang tak selaras industri). Tujuannya bukan untuk menghukum, tapi menjaga integritas kebijakan.
Ketiga: lengkapi dengan agenda formalisasi yang pro-produktivitas. Karena bias formal itu fakta, kebijakan ini sebaiknya dipasangkan dengan program yang menarik pekerja informal masuk rantai formal: insentif kepatuhan UMKM yang sederhana, upskilling yang langsung tersambung kebutuhan industri, dan penciptaan pekerjaan formal baruyang sejalan dengan penguatan sektor informal.
Penutup
PPh 21 DTP sampai Rp10 juta bukan “pajak dihapus”, melainkan stimulus terarah yang—jika diawasi ketat dan diberi batas waktu—dapat menjaga konsumsi, menahan downward mobility, dan membantu ekonomi mendekati target pertumbuhan. Tantangannya bukan pada idenya, tetapi pada disiplin eksekusi yaitu tepat sasaran, tidak dimanipulasi, dan tidak menjadi kebijakan permanen yang menggerogoti ruang fiskal yang sudah sempit. Namun sebagian ekonom juga bertanya: apa insentif untuk sektor informal agar pertumbuhan lebih kencang?
(rca)
Lihat Juga :