Gaji Utuh sampai Rp10 Juta: Insentif Pajak untuk Pertumbuhan?

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:43 WIB
loading...
Gaji “Utuh” sampai...
Perdana Wahyu Santosa, Profesor Ekonomi, Dekan FEB Universitas YARSI, Direktur Riset GREAT Institute, dan CEO SAN Scientific. Foto/Istimewa
A A A
Perdana Wahyu Santosa
Profesor Ekonomi, Dekan FEB Universitas YARSI, Direktur Riset GREAT Institute, dan CEO SAN Scientific

Di saat ekonomi global gampang berubah mood dan konflik geopolitik yang terus meningkat—dari euforia ke cemas hanya karena suku bunga, atau harga komoditas—pemerintah butuh instrumen yang bekerja lebih cepat, terukur, dan tidak merusak fondasi. Di titik itulah, kebijakan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja tertentu (gaji tetap-teratur sampai Rp10 juta/bulan) di sektor padat karya adalah contoh “stimulus halus” yang mana tidak heboh seperti bansos besar-besaran, tetapi langsung menambah take-home pay dan menjaga ritme konsumsi.

Dari sisi target makro, Kemenkeu (dalam kerangka RAPBN 2026) menempatkan pertumbuhan pada kisaran 5,2%–5,8% (dengan sasaran resmi 5,4%)—angka yang menuntut konsumsi rumah tangga tetap kuat dan investasi tidak melemah. Kebijakan PPh 21 DTP ini, bila dieksekusi rapi, memberi bantalan psikologis dan material agar konsumsi tidak mengalami “rem kejut” ketika tekanan biaya hidup atau ketidakpastian ekonomi menaik.

Mengapa Relevan untuk Pertumbuhan?


Secara desain, PMK 10/2025 memberi insentif PPh 21 DTP untuk pegawai di industri padat karya—misalnya alas kaki, tekstil/pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit—dengan syarat pemberi kerja dan pegawai sama-sama memenuhi kriteria. Insentif berlaku atas penghasilan bruto sepanjang 2025 (Masa Pajak Januari–Desember 2025).

Kriteria pegawai inti: punya NPWP atau NIK terintegrasi, tidak menerima insentif PPh 21 DTP lain, dan batas penghasilan tertentu. Untuk pegawai tetap, patokan utamanya adalah penghasilan bruto tetap-teratur tidak melebihi Rp10 juta pada Masa Pajak Januari (atau bulan pertama bekerja). Untuk pekerja tidak tetap, ada batas rata-rata Rp500 ribu per hari (atau Rp10 juta bila dibayar bulanan).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Pertumbuhan 5,6%, tetapi...
Pertumbuhan 5,6%, tetapi Mengapa Investor Masih Gelisah?
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Mendagri Perintahkan...
Mendagri Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
Ekonomi Global Bergejolak,...
Ekonomi Global Bergejolak, Stabilitas Pangan dan MBG Harus Dijaga
Tax Payer Community:...
Tax Payer Community: Uang Pajak Bukan untuk Perang
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Rekomendasi
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Ini Alasan Trump Puji...
Ini Alasan Trump Puji Putin dan Xi Jinping atas Kesepakatan Damai AS-Iran
Tak Banyak yang Tahu,...
Tak Banyak yang Tahu, Ini 7 Larangan di Bulan Muharram
Berita Terkini
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved