Gaji Utuh sampai Rp10 Juta: Insentif Pajak untuk Pertumbuhan?

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:43 WIB
loading...
Gaji “Utuh” sampai...
Perdana Wahyu Santosa, Profesor Ekonomi, Dekan FEB Universitas YARSI, Direktur Riset GREAT Institute, dan CEO SAN Scientific. Foto/Istimewa
A A A
Perdana Wahyu Santosa
Profesor Ekonomi, Dekan FEB Universitas YARSI, Direktur Riset GREAT Institute, dan CEO SAN Scientific

Di saat ekonomi global gampang berubah mood dan konflik geopolitik yang terus meningkat—dari euforia ke cemas hanya karena suku bunga, atau harga komoditas—pemerintah butuh instrumen yang bekerja lebih cepat, terukur, dan tidak merusak fondasi. Di titik itulah, kebijakan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja tertentu (gaji tetap-teratur sampai Rp10 juta/bulan) di sektor padat karya adalah contoh “stimulus halus” yang mana tidak heboh seperti bansos besar-besaran, tetapi langsung menambah take-home pay dan menjaga ritme konsumsi.

Dari sisi target makro, Kemenkeu (dalam kerangka RAPBN 2026) menempatkan pertumbuhan pada kisaran 5,2%–5,8% (dengan sasaran resmi 5,4%)—angka yang menuntut konsumsi rumah tangga tetap kuat dan investasi tidak melemah. Kebijakan PPh 21 DTP ini, bila dieksekusi rapi, memberi bantalan psikologis dan material agar konsumsi tidak mengalami “rem kejut” ketika tekanan biaya hidup atau ketidakpastian ekonomi menaik.

Mengapa Relevan untuk Pertumbuhan?


Secara desain, PMK 10/2025 memberi insentif PPh 21 DTP untuk pegawai di industri padat karya—misalnya alas kaki, tekstil/pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit—dengan syarat pemberi kerja dan pegawai sama-sama memenuhi kriteria. Insentif berlaku atas penghasilan bruto sepanjang 2025 (Masa Pajak Januari–Desember 2025).

Kriteria pegawai inti: punya NPWP atau NIK terintegrasi, tidak menerima insentif PPh 21 DTP lain, dan batas penghasilan tertentu. Untuk pegawai tetap, patokan utamanya adalah penghasilan bruto tetap-teratur tidak melebihi Rp10 juta pada Masa Pajak Januari (atau bulan pertama bekerja). Untuk pekerja tidak tetap, ada batas rata-rata Rp500 ribu per hari (atau Rp10 juta bila dibayar bulanan).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Pertumbuhan 5,6%, tetapi...
Pertumbuhan 5,6%, tetapi Mengapa Investor Masih Gelisah?
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Mendagri Perintahkan...
Mendagri Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
Ekonomi Global Bergejolak,...
Ekonomi Global Bergejolak, Stabilitas Pangan dan MBG Harus Dijaga
Tax Payer Community:...
Tax Payer Community: Uang Pajak Bukan untuk Perang
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Rekomendasi
Pangkas BBM, PLN Borong...
Pangkas BBM, PLN Borong 500 Motor Listrik Polytron Fox 350 Buat Operasional Jawa Timur
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved